Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Sah! Sri Mulyani telah menetapkan syarat agar bebas pajak dividen

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-03-02
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan objek reinvestasi agar dividen yang diterima oleh wajib pajak dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Alias dividen tidak dipungut pajak.

Hal ini bertujuan untuk mendorong investasi di pasar keuangan maupun sektor rill.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Beleid telah ditandatangani Sri Mulyani dan mulai efektif berlaku per tanggal 17 Februari 2021. Adapun pengecualian dari objek PPh berlaku atas dividen dari dalam negeri dan luar negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Namun, untuk mendapatkan insentif tersebut, para investor yang merupakan wajib pajak itu, musti menanamkan modalnya kembali sebanyak 30% dari dividen yang didapat ke dalam instrumen investasi. Pasal 35 PMK 18/2021 lebih lanjut membeberkan ada 12 instrumen investasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Pertama, dalam bentuk surat berharga negara (SBN) dan surat berharga syariah negara (SBSN). Kedua, obligasi atau sukuk BUMN yang perdagangnya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketiga, obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah.

Keempat, investasi keuangan pada bank persepsi satu termasuk bank syariah. Kelima, obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang diawasi OJK. Keenam, investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha.

Ketujuh, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah. Kedelapan, penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.

Kesembilan, penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan. Kesepuluh, kerja sama dengan lembaga pengelola investasi. Kesebelas, penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil. Kedua belas, bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh,” dikutip pada Pasal 36 PMK 18/2021.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Sri Mulyani: KSSK Godok Kebijakan untuk Dorong Bank Turunkan Bunga Kredit

Next Post

Indeks Manufaktur RI Februari 2021 Turun, Menperin: Masih di Level Ekspansif

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Indeks Manufaktur RI Februari 2021 Turun, Menperin: Masih di Level Ekspansif

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara