[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak telah menunjuk empat perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital, yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Keempat pelaku usah tersebut yaitu Amazon.com.ca, Inc, Image Future Investment (HK) Limited, Dropbox International Unlimited Company, dan Freepik Company S.L.
“Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 April 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, Selasa (30/3).
Adapun tarif PPN yang dikenakan pada pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak. Pungutan pajak ini harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Dengan penambahan empat perusahaan tersebut, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 57 badan usaha.
Neil mengatakan, Ditjen pajak terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi kepada sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.
Discussion about this post