Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Soroti TKA Cina Masuk RI, KSPI: Mencederai Rasa Keadilan Buruh Indonesia

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-05-16
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia alias KSPI menyoroti kabar masuknya 110 Tenaga Kerja Asing asal Cina atau TKA Cina menggunakan pesawat carter pada 13 Mei 2021. Pasalnya, menurut mereka, di saat yang sama pemerintah memberlakukan larangan mudik bagi masyarakat.

“Lagi-lagi TKA digelar karpet merah oleh pemerintah. Ini sangat mencederai rasa keadilan buruh indonesia,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Sabtu, 16 Mei 2021.

Said Iqbal pun menilai para pejabat pemerintahan diam seribu bahasa ihwal kedatangan para pekerja asing ini. Ia pun mengatakan ketegasan para pejabat hanya berlaku untuk menyekat pergerakan warga di perbatasan kota.

“Rasa untuk melindungi masyarakat dan buruh Indonesia atas nama protokol kesehatan ketat Covid 19 lenyap ditiup angin lalu, tak berdaya menghadapi TKA Cina yang datang saat lebaran,” tutur dia.

KSPI dan buruh Indonesia, kata Said Iqbal, menolak masuknya TKA Cina yang bisa jadi unskill workers atau buruh kasar tersebut. ia mengatakan para pekerja asing tersebut seperti kebal terhadap hukum Indonesia akibat telah berlakunya UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, khususnya terkait TKA Cina yang mengatur bahwa buruh kasar masuk ke Indonesia tidak perlu lagi izin tertulis dari Menteri.

Bagi buruh, tutur dia, datangnya TKA Cina pada saat hari raya Idul Fitri dengan menggunakan pesawat carteran di tengah pandemi adalah sebuah ironi yang menyakitkan dan mencederai rasa keadilan. Apalagi terjadi di saat jutaan pemudik yang menggunakan motor (bisa dipastikan mereka adalah buruh) dihadang di perbatasan-perbatasan kota.

“Padahal buruh yang mudik tidak mencarter pesawat, tetapi membeli sendiri bensin motor dan makannya, di saat sebagian dari mereka uang THR-nya tidak dibayar penuh oleh pengusaha,” ujarnya.

Menurut Said Iqbal, kedatangan TKA dari Cina dan India tersebut menegaskan fakta, bahwa UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan bahwa pemerintah ingin memudahkan masuknya para pekerja asing yang mengancam lapangan pekerjaan pekerja lokal. Padahal saat ini, rakyat Indonesia justru lebih membutuhkan pekerjaan, karena banyak yang ter-PHK akibat pandemi.

“Jutaan buruh dilarang mudik bahkan disekat di perbatasan kota seperti warga kelas dua, tetapi TKA disambut sebagai warga kelas satu dengan alasan kebutuhan industri strategis,” tutur Said Iqbal.

“Padahal boleh jadi TKA Cina dan India yang masuk ke Indonesia tersebut adalah buruh kasar yang bekerja di industri-industri konstruksi, perdagangan, baja, tekstil, pertambangan nikel, dan industri-industri lain, yang semestinya bisa merekrut buruh lokal Indonesia.”

Said Iqbal pun mengaku heran lantaran pejabat publik kerap membantah dan membela keberadaan para TKA Cina tersebut. Selain itu, menurut dia, pemerintah juga tidak pernah menjelaskan di perusahaan mana saja para TKA tersebut bekerja. Oleh karena itu, KSPI dan buruh Indonesia menuntut stop mendatangkan TKA hina dan negara lainnya ke Indonesia, terutama di masa pandemi dengan alasan apapun.

“Janganlah hukum tajam ke buruh Indonesia tetapi tumpul ke TKA Cina. Batalkan omnibus law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Khususnya pasal tentang TKA dikembalikan bunyinya menjadi, ‘Setiap TKA yang datang ke Indonesia wajib memperoleh izin tertulis dari menaker’,” kata Said Iqbal.

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Menhub Targetkan Pelabuhan Penyeberangan Nusa Penida Rampung Awal 2022

Next Post

Buntut Alat Tes Bekas, Erick Thohir Pecat Semua Direksi Kimia Farma Diagnostika

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Buntut Alat Tes Bekas, Erick Thohir Pecat Semua Direksi Kimia Farma Diagnostika

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara