Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Sri Mulyani Akan Ubah Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Final, Apa Efeknya?

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-03-18
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menyesuaikan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 final. Namun, penyesuaian tarif hanya akan diterapkan di luar penghasilan rutin setiap bulan, berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD.

Rencana perubahan tarif PPh final tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 2021 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah tahun 2021. Beleid itu diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Maret 2021.

Adapun salah satu program penyusunan PP yang akan dijalankan pada tahun ini yakni Rancangan PP tentang Perubahan atas PP Nomor 80 tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pph Pasal 21. “Dasar pembentukan yaitu pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 tahun 2008,” demikian tertulis dalam lampiran Keppres 4/2021.

Dalam PP 80/2010, penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD meliput gaji dan tunjangan lain atau imbalan tetap sejenisnya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, bagi pegawai negeri sipil (PNS), Anggota TNI, dan Anggota POLRI untuk gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, bagi pensiunan untuk uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun PPh tarif PPh Pasal 21 bersifat final ditetapkan sebesar 0% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan pensiunannya.

Sementara, sebesar 5%  dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya. Sedangkan, sebesar 15% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi pejabat negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, serta pensiunannya.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance Nailul Hua memperkirakan penyesuaian akan dilakukan dalam bentuk potongan atau kenaikan tarif berbeda-beda pada setiap golongan pegawai pemerintah.  “Mungkin yang tarifnya 0% bakal naik namun yang 15% bakal turun,” kata Nailul kepada Katadata.co.id, Rabu (17/3)

Adapun kebijakan ini, menurut dia, kemungkinan tak terkait dengan target penerimaan pajak. Ini lantaran porsi PPh Pasal 21 Final terhadap penerimaan pajak secara keseluruhan sangat kecil.

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Keuangan BPJS Kesehatan Belum Aman Meski Arus Kas Surplus

Next Post

Tahun ini, KemenkopUKM targetkan cetak 100 koperasi modern

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Tahun ini, KemenkopUKM targetkan cetak 100 koperasi modern

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara