Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Sri Mulyani Kenakan Bea Masuk untuk Karpet Impor, Segini Tarifnya

sunardo by sunardo
2021-02-11
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengenakan bea masuk untuk impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya. Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) ini dikenakan mulai 17 Februari 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2021. Aturan ini diteken Sri Mulyani pada 2 Februari 2021.

“Bahwa sesuai dengan laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, terbukti adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya,” seperti dikutip dari beleid tersebut, Kamis (11/2).

Bea masuk atas impor karpet dan tekstil penutup lantai lainnya akan dikenakan selama tiga tahun. Tarifnya pun berbeda tiap tahunnya.

Pada periode tahun pertama, dikenakan tarif senilai Rp 85.679 per meter persegi. Tarif ini berlaku selama satu tahun terhitung sejak 17 Februari 2021.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Foto: HO-Kementerian Keuangan/Antara

 

Pada periode pengenaan tahun kedua, dikenakan tarif senilai Rp 81.763 per meter persegi. Ini berlaku setelah tanggal berakhirnya tahun pertama.

Selanjutnya, periode pengenaan tahun ketiga dikenakan tarif senilai Rp 78.027 per meter persegi, yang berlaku setelah berakhirnya tahun kedua.

Pengenaan bea masuk tersebut dilakukan untuk karpet dan tekstil penutup lantai impor dari seluruh negara. Namun, Sri Mulyani mengecualikan pengenaan bea masuk itu yang diproduksi dari 123 negara.

Adapun 123 negara yang dikecualikan tersebut di antaranya adalah Afghanistan, Albania, Brasil, Brunei Darussalam, Hong Kong, India, Israel, Malaysia, Saudi Arabia, Thailand, hingga Vietnam.

Ilustrasi karpet Foto: Pixabay

 

Untuk negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dan memenuhi skema perjanjian yang berlaku, maka bea masuk ini akan menjadi tambahan atas bea masuk preferensi.

Namun, jika skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi atau sedang dilakukan permintaan retroactive check, maka pengenaan bea masuk merupakan tambahan bea masuk umum.

Importir yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan bea masuk atau negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia, wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).

Aturan ini resmi diundangkan pada 3 Februari 2021 dan mulai berlaku 14 hari setelahnya atau pada 17 Februari 2021.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Lewat ORI019, pemerintah ajak milenial bantu pemulihan ekonomi

Next Post

PLN Dapat Utang Rp 4,34 Triliun dari Asian AIIB, Begini Peruntukannya

sunardo

sunardo

Next Post

PLN Dapat Utang Rp 4,34 Triliun dari Asian AIIB, Begini Peruntukannya

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara