Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Sri Mulyani perpanjang diskon listrik untuk pelanggan 220 VA hingga 1.300 VA ke atas

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-04-13
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara resmi telah memperpanjang diskon tagihan listrik hingga Juni 2021. Perlu dicatat, bantuan ini diberikan kepada pelanggan listrik golongan industri, bisnis, dan sosial sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid ini berlaku per tanggal 8 April 2021.

Lebih lanjut, bantuan diberikan untuk jangka waktu enam bulan terhitung mulai tagihan listrik bulan Januari sampai dengan Juni 2021. Besaran bantuan ditetapkan sebesar selisih kurang antara pemakaian rill dengan rekening minimum dan sebesar biaya beban atau abodemen.

Adapun bantuan yang diberikan pemerintah yakni subsidi sebesar 100% pada periode Januari hingga Maret 2021. Kemudian, subsidi listrik berkurang yakni sebesar 50% untuk pemakaian listrik pada April sampai dengan Juni 2021.

Dari sisi kriteria, PMK 40/2021 tersebut mengacu pada beleid sebelumnya. Pasal 2 PMK 136/2020 mengatur bantuan diberikan kepada pelanggan listrik golongan industri, bisnis, dan sosial dengan dua kriteria.

Pertama, bantuan pembayaran selisih kurang bayar antara pemakaian rill dengan rekening minimum diberikan kepada pelanggan listrik golongan industri, bisnis, dan sosial dengan daya 1.300 VA ke atas.

Kedua, pembebasan biaya beban atau abodemen bagi pelanggan golongan industri dan bisnis dengan daya 900 VA, dan golongan sosial berdaya listrik 220 VA, 450 VA, serta 900 VA.

Meskipun beleid ini baru berlaku pada awal bulan ini, tapi pemerintah untuk tagihan listrik Januari-Maret tetap bisa diperoleh oleh para penerima bantuan. Sebab, pasal 9 menegaskan apabila belum diperhitungkan dalam tagihan listrik karena periode penagihan sudah terlampaui, maka akan diperhitungkan sebagai pengurangan tagihan listrik di bulan berikutnya.

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Menperin: Industri 4.0 Akan Menjadikan Indonesia Top 10 Ekonomi Global di 2030

Next Post

Sri Mulyani optimalkan penerimaan dari sektor minerba

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Sri Mulyani optimalkan penerimaan dari sektor minerba

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara