Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Syarat Swab PCR, Kadinkes Kalbar: Seakan-akan Bali Harus Diselamatkan, Daerah Lain Tidak

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-12-28
in Nasional
Reading Time: 6 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mencabut aturan syarat tes swab PCR bagi warga yang hendak masuk ke wilayahnya.

Syarat itu baru diterapkan oleh pemerintah provinsi untuk pengguna transportasi udara mulai Sabtu (26/12/2020) hingga Jumat (8/1/2021).

Menanggapi permintaan Kemenhub mencabut regulasi, Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Horisson menyebut ada ketimpangan kebijakan pusat terhadap daerah.

Dianggap hanya Bali yang seakan-akan diselamatkan

ilustrasi Pulau Bali

Sebab, syarat tes swab PCR diperbolehkan bagi Bali. Sedangkan Kalimantan Barat diminta untuk mencabut aturan swab PCR.

“Sekarang kita juga bertanya kepada pusat, kenapa hanya Bali yang diberlakukan khusus atau pelaku perjalanan harus negatif dengan pemeriksaan swab PCR untuk syarat masuk Bali,” kata dia.

Harisson menganggap, seakan-akan hanya Bali yang diselamatkan oleh pemerintah pusat.

“Ini seakan-akan Bali harus diselamatkan, sementara daerah lain tidak perlu diselamatkan. Mereka gunakan standar ganda dalam menyelamatkan warga negara,” ketus Harisson.

Ilustrasi keadaan penumpang pesawat

Lima penumpang pesawat di Bandara Supadio positif Covid-19

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kalbar menjaring lima orang yang positif Covid-19 dalam pemeriksaan tes swab PCR acak kepada penumpang pesawat yang baru datang.

Kelima orang tersebut adalah penumpang pesawat Batik Air asal Jakarta dengan nomor penerbangan ID6220 yang mendarat pada Minggu (20/12/2020) pukul 14.30 WIB.

Meski telah membawa surat hasil pemeriksaan rapid test antigen, lima penumpang dari Jakarta itu dinyatakan positif Covid-19.

Harisson menilai rapid test antigen memiliki tingkat akurasi hingga 90 persen.

Namun hasil akan tidak akurat ketika pengambilan sampel dilakukan terburu-buru.

“Diagnosis pasti sampai saat ini (golden standard) memang hanya pada swab reverse transcription polymerase chain reaction atau RT-PCR,” harap Harisson.

Keluarkan aturan tes swab

Ilustrasi Tes swab

Aturan tersebut dikeluarkan lantaran tingginya tingkat penularan Covid-19 di Indonesia dan meningkatnya arus kunjungan selama libur akhir tahun.

Bahkan, Pemprov Kalbar telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan tersebut.

Salah satunya menyebut, pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR.

Adapun, surat keterangan tersebut berlau paling lama tujuh hari sejak tanggal pemeriksaan.

Harisson menyebut peraturan itu diterapkan selama dua pekan.

“Edaran ini mulai berlaku sejak Sabtu, 26 Desember 2020 sampai dengan Jumat, 8 Januari 2021,” kata dia.

Ilustrasi rapid test antigen

 

Aturan syarat tes swab PCR ditanggapi Kemenhub dengan meminta Pemprov Kalbar mencabut regulasi.

Kemenhub juga berharap, Pemprov Kalbar menyesuaikan dengan aturan pemerintah pusat.

“Sehubungan dengan SE Gubernur Kalbar Nomor 3596 Tahun 2020 tentang P elaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Kenormalan Baru, khususnya yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara agar dapat disesuaikan atau dicabut, sehingga sejalan dengan surat edaran Satgas Penanganan Covid Nomor 3 Tahun 2020 dan surat edaran Menhub Nomor 22 Tahun 2020,” demikian isi surat yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto, Sabtu (26/12/2020).

Kemenhub meminta agar Gubernur Kalbar tidak membawa permasalahan itu ke ranah media sosial.

“Kami mohon bantuan Gubernur Kalbar tidak membawa permasalahan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi udara di dalam ranah publik melalui media sosial dan massa,” sambungnya.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Direksi Pertamina Pastikan Kesiapan Layanan BBM dan LPG di Jalur Wisata Puncak

Next Post

Sandiaga: Luhut dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Akan ke Toba pada 12 Januari 2021

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Sandiaga: Luhut dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Akan ke Toba pada 12 Januari 2021

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara