Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Tak Sudi Diburu Asing, KKP Ingin Harta Karun Bawah Laut Dikelola Negara

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-03-13
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Pemerintah kini mengizinkan pihak asing menggarap harta karun bawah laut alias Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT).

Keputusan ini sontak menuai protes beberapa pihak lantaran harta karun bawah laut rentan dicuri dan dikomersialisasi ke luar negeri.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai kementerian teknis masih mendalami keputusan tersebut. Sejatinya sang menteri, Sakti Wahyu Trenggono, ingin harta karun tak digarap oleh investor asing.

“Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono beranggapan sebaiknya negara yang melakukan riset, pengangkatan, dan pengelolaan BMKT tersebut,” kata Jubir Bicara Menteri KP Wahyu Muryadi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/3/2021).

Menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, harta karun bawah laut tidak termasuk daftar usaha prioritas investasi. Untuk itu, mekanisme penggarapan harus sesuai dengan peraturan pengelolaan yang berlaku.

Apalagi ada Undang-undang yang mengatur bahwa benda cagar budaya dari kapal tenggelam tidak boleh dijual dan dibawa swasta ke luar negeri. Ketentuan ini diatur dalam UU Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010.

Sebab itu sebelum membuat rekomendasi, kementerian akan mendalami segala aturan meski Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sudah mengkonfirmasi draft soal BMKT tengah dibahas.

“Rekomendasi dari KKP sebagai kementerian teknis, menyangkut BMKT tetap masih sangat diperlukan,” ucap Wahyu.

Sebagai informasi, awalnya bidang usaha BMKT masuk dalam daftar 20 bidang usaha tertutup bagi investasi yang diatur di Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Namun daftar negatif investasi direvisi melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dari yang semula 20 bidang, kini hanya 6 bidang usaha saja yang tertutup.

Selain BMKT, ada 3 bidang usaha yang terkait dengan investasi minuman beralkohol. Karena banyak pertentangan, akhirnya Presiden RI Joko Widodo menutup kembali 3 bidang usaha di segmen minuman beralkohol itu pada Selasa (2/3/2021).

Berdasarkan keterangan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, pengangkutan benda berharga muatan kapal tenggelam hanya boleh dipamerkan dan tidak dikomersialisasi.

Segala bentuk benda cagar budaya pun tak seluruhnya menjadi milik pengangkut. Pembuat kebijakan menetapkan porsi 50:50 untuk pemerintah dan pengangkut.

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Kala Luhut Bertitah Tangani Pelabuhan Mangkrak di Pantai Selatan DIY

Next Post

Temui Kapolri, Dirut BRI: Mohon Bantuan Mengamankan Ekonomi Nasional

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Temui Kapolri, Dirut BRI: Mohon Bantuan Mengamankan Ekonomi Nasional

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara