Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Terdampak Pandemi, Pemerintah Diharap Beri Relaksasi Cukai bagi IHT

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-12-08
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) berharap agar pemerintah memberikan relaksasi cukai di saat pelemahan kinerja Industri Hasil Tembakau (IHT) akibat pandemi covid-19. Kinerja IHT juga melempem akibat dampak kenaikan cukai 23 persen dan harga jual eceran (HJE) 35 persen di tahun ini.

“Selain itu, saat ini IHT sedang menghadapi ketidakpastian kebijakan cukai 2021. Kementerian Keuangan berencana menaikkan cukai 2021 yang cukup tinggi, tetapi hingga akhir tahun ini belum ada kejelasan,” kata Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI Henry Najoan dalam keterangan resminya, Selasa, 8 Desember 2020.

Menurut Henry, pemerintah biasanya mengumumkan kebijakan kenaikan cukai antara Oktober-November. “Di tengah ketidakpastian mengenai rencana kebijakan cukai 2021, IHT khawatir kenaikan cukai justru masih memberatkan dampak terhadap sektor pertembakauan nasional,” tutur dia.

Oleh karena itu, Perkumpulan GAPPRI berharap tidak ada kenaikan tarif cukai pada 2021 di tengah pandemi dan pelemahan kinerja IHT. Meski keberatan dengan rencana kenaikan, Perkumpulan GAPPRI akan tetap menaati kebijakan tersebut dengan segala konsekuensinya.

“Untuk recovery IHT, Perkumpulan GAPPRI berharap tidak ada kenaikan. Tetapi jika memang naik dan dan diumumkan akhir tahun, kami berharap pemerintah memberikan relaksasi cukai agar dampak terhadap cash flow perusahaan tidak terlalu parah,” harap Henry.

Perkumpulan GAPPRI juga meminta fasilitas perpanjangan (mundur) dua bulan untuk batas waktu pemesan pita cukai, batas waktu pelekatan pita cukai, serta batas waktu penarikan rokok berpita cukai 2020. “Mundurnya batas waktu tersebut sesuai dengan mundurnya waktu pengumuman kebijakan, yakni dua bulan,” terang dia.

Selain itu, Perkumpulan GAPPRI juga berharap ada relaksasi penundaan pembayaran pita cukai dari 60 hari menjadi 90 hari di awal tahun 2021. Permohonan relaksasi fasilitas ini didasari tren pasar di awal tahun yang biasanya pada posisi terendah akibat musim hujan, bencana, petani tidak ada panen, tahun ajaran baru.

“Kondisi ini membuat rumah tangga akan memprioritaskan belanja pendidikan serta bulan puasa yang biasanya berdampak pada penjualan rokok turun 30 persen sampai 40 persen. Sementara, bersamaan dengan hal tersebut, perusahaan harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 2021,” pungkas Henry.  (msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

BUMN Mau Keroyokan Bangun Pabrik Baterai Kendaraan Listrik

Next Post

Ada UU Ciptaker, Menkeu: RI Tempat yang Tepat Berinvestasi

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Ada UU Ciptaker, Menkeu: RI Tempat yang Tepat Berinvestasi

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara