[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id- PT Pertamina (Persero) dan 10 Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) menandatangani adendum kontrak uji coba campuran biodiesel 30 persen pada minyak Solar (B30). Penandatangan dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Asisten Deputi Produktivitas Energi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Andi Novianto mengungkapkan adendum kontrak tersebut mencakup total penyaluran Fatty Acid Methyl Ester (FAME) sebesar 209.238 kiloliter (kl). Penyaluran tersebar di 8 titik serah PT Pertamina yaitu Rewulu, Medan, Balikpapan, Plumpang, Kasim, Plaju, Panjang, dan Boyolali.
Ia mengungkapkan proses uji coba B30 akan dilakukan mulai November hingga Desember 2019 dengan 10 BU BBN yang terlibat.
BU BBN tersebut antara lain PT Sinarmas Bioenergi, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Kutai Refinery Nusantara, PT Cemerlang Energi Perkasa, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT SMART Tbk, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Tunas Baru Lampung, PT Batara Elok Semesta Terpadu, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
“Dengan demikian pelaksanaan mandatori B30 per 1 Januari 2020 nanti diharapkan akan semakin optimal,” ujar Andi dalam keterangan resmi dikutip Rabu (20/11).
Senada dengan Andi, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Mohammad Hidayat menjelaskan beberapa tujuan dari kegiatan ini. Pertama, untuk memastikan pelaksanaan B30 per awal tahun depan dapat berjalan dengan baik. Kedua, untuk semakin mengurangi penggunaan solar. Ketiga, untuk memperbaiki neraca perdagangan khususnya sektor migas.
“Kami berharap segala perbaikan aspek teknis juga dapat segera diselesaikan dan ini semua membutuhkan kerja sama dari semua pihak terkait,” ujar Mohammad.
Direktur Logistik, Supply Chain, dan Infrastruktur PT Pertamina Gandhi Sriwidodo menambahkan salah satu isu yang juga perlu menjadi perhatian adalah tentang simplifikasi pola pasokan. Pasalnya, komponen itu penting untuk menjaga kualitas efisiensi biaya dan waktu. (cnn)
Discussion about this post