Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

YLKI Sebut Pinjaman Online Menagih Pinjaman di Luar Aturan

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-01-14
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendapatkan banyak pengaduan masalah dalam bisnis pinjaman online (pinjol) di dalam negeri. Masalah paling utama mereka temukan terkait tata cara penagihan pinjaman ke nasabah yang menurut mereka banyak tak sesuai dengan aturan.

Anggota Tim Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengatakan masalah tersebut bisa dilihat dari jumlah pengaduan konsumen pinjaman online yang masuk ke YLKI. Data yang dimilikinya, dari data aduan yang masuk, 39,5 persen di antaranya melaporkan keluhan soal cara penagihan.

“Memang waktu kami survei, banyak konsumen yang mengeluhkan masalah tata cara penagihan tidak sesuai dengan prosedur,” kata Rio di Kantor YLKI, Jakarta.

Rio mengatakan mayoritas penyedia layanan jasa pinjaman online melakukan penagihan yang melanggar aturan. Salah satunya, menggunakan pihak ketiga sebagai penagih utang konsumen yang langsung menyita ataupun mengambil.

“Jadi kebanyakan dari mereka (bisnis pinjaman online) menggunakan pihak ketiga untuk menagih, dan langsung mengambil aset ataupun menyita item konsumen yang berutang,” ungkapnya.

Padahal, kebanyakan dari kasus yang diterima, penagihan tersebut menimpa kepada kerabat ataupun penanggung jawab dari konsumen yang berutang. Diketahui, Rio mengaku kebanyakan kasus tersebut adalah akibat dari kesalahan konsumen, dan juga kelalaian pinjaman online dalam mendeteksi nama penanggung jawab yang dituliskan dalam perjanjian tersebut.

Menurut Rio, letak permasalahan tersebut terdapat pada tingkat literasi konsumen yang masih rendah dalam membaca ketentuan pinjaman online.

“Tata cara penagihan yang benar sendiri, adalah dengan menginformasikan ketentuan pinjaman dengan konsumen secara jelas, dan memiliki data lengkap atas konsumen yang terdaftar, serta penanggungnya. Kebanyakan Fintech yang belum (terdaftar OJK) ini tidak menggunakan itu. Sayangnya konsumen juga memiliki tingkat literasi yang kurang saat mendaftarkan diri,” imbuhnya.

YLKI sendiri telah merilis jumlah pengaduan konsumen yang masuk selama tahun 2019 dengan jumlah total sebesar 1.871 pengaduan. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi memaparkan bahwa terdapat dua kategori dari jumlah aduan.

Pertama, pengaduan kategori individual sebanyak 563 kasus. Kedua, pengaduan kategori kelompok atau kolektif sebanyak 1.308 kasus.

Dari total kasus, masalah mengenai pinjaman online memiliki porsi besar, dengan jumlah pengaduan sebanyak 96 kasus.

“Jika dielaborasi dalam 10 besar pengaduan konsumen, berikut ini urutan pengaduan konsumen per komoditas, yakni; perbankan 106 kasus, pinjaman online 96 kasus, perumahan 81 kasus, belanja online 34 kasus, leasing 32 kasus, transportasi 26 kasus, kelistrikan 24 kasus, telekomunikasi 23 kasus, asuransi 21 kasus, dan pelayanan publik 15 kasus,” ungkap Tulus.

Dengan demikian, lanjut Tulus, maka dapat disimpulkan bahwa pengaduan konsumen produk jasa finansial memiliki nilai sangat dominan, yakni sebesar 46,9 persen dengan lima komoditas, yaitu bank, uang elektronik, asuransi, leasing, dan pinjaman online.

“Menarik dicermati adalah pengaduan produk jasa keuangan, yang sejak 2012 menduduki rating yang sangat dominan dalam pengaduan di YLKI, selalu pada rating pertama,” tutur Tulus.

Mengenai permasalahan pinjaman online sendiri, YLKI mencatat pengaduan mengenai cara penagihan sebesar 39,5 persen, lalu pengalihan kontak dan permohonan reschedule 14,5 persen, suku bunga 13,5 persen, administrasi 11,4 persen dan penagihan oleh pihak ketiga 6,2 persen.(cnn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Memahami Dana Abadi yang Diminati Amerika Hingga UEA

Next Post

Cadangan Devisa Indonesia Desember 2019 Setara 7,6 Bulan Impor

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Cadangan Devisa Indonesia Desember 2019 Setara 7,6 Bulan Impor

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara