JAKARTA, KOMPAS.com – Peta jalan (roadmap) perdagangan elektronik atau e-commerce yang sudah dirilis pemerintah Februari 2016 lalu, hingga saat ini belum bisa digunakan sebagai penunjuk arah berjalannya bisnis e-commerce.
Hal tersebut disebabkan, regulasi perpajakan yang belum menemukan titik temu antara pemerintah dan pelaku usaha.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo, sebagai leader urusan deregulasi e-commerce, menyatakan, setelah dirilis roadmap e-commerce dikembalikan lagi ke sebelas kementerian/lembaga terkait, termasuk Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ada beberapa kementerian yang belum (memberikan respons). Nah (soal perpajakan) ini kami dari Kemenkeu belum dapat. Kan soal pajak, kami minta respons dari Kemenkeu, khususnya untuk bisnis start-up,” kata Lukita, Jakarta, Kamis malam (17/3/2016).
Lebih lanjut Lukita mengatakan, pihak Kementerian Keuangan masih beranggapan tarif (rate) pajak yang dikenakan kepada UKM yang sebesar satu persen, bisa diterapkan untuk bisnis start-upyang omzet usahanya di bawah Rp 5 miliar per tahun.
Di lain pihak, pelaku bisnis start-up sendiri tidak keberatan dengan tarif pajak tersebut. Hanya saja, mereka meminta pajak tersebut tidak dikenakan sekarang juga.
“Mereka cuma bilang bahwa sebetulnya untuk beberapa tahun itu mereka dibebaskan. Jadi bukan bicara rate. Jadi itu yang kami lagi nunggu masukan dari Kemenkeu,” kata dia.
Lukita menambahkan, Kemenko sendiri sependapat dengan pelaku bisnis start-up. Lukita bilang, bisnis start-up merupakan bisnis yang berisiko, dan banyak dilakukan oleh skala kecil-menengah.
“Jadi ya memang kami berharap mereka diberi kesempatan sampai matang, artinya dikasih kayak grace period lah,” imbuh dia.
“Kayak kami ngasih tax holiday untuk perusahaan yang besar. Ini juga. Apalagi untuk yang sangat baru dalam berusaha, kami berikan kesempatan,” ujar Lukita lagi.
Sayangnya saat dikonfirmasi berapa grace period yang diharapkan pelaku usaha, Lukita menyampaikan pihaknya masih menunggu usulan dari pelaku bisnis start-up.
Discussion about this post