Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi E-commerce

Soal “E-commerce”, Menkeu Bersikukuh Bisnis “Start-up” Bayar Pajak

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2016-03-22
in E-commerce, Ekonomi, Hot News
Reading Time: 2 mins read
A A
0

menkeu_bambang_brodjonegoroJAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro bersikukuh pelaku bisnis pemula atau start-uptetap harus menunaikan kewajiban pembayaran pajaknya.

“Ya mau berdagang dengan benar atau enggak sih? Gitu aja,” kata Bambang saat dikonfirmasi bahwa pelaku bisnis start-up meminta keringanan, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (22/3/2016).

Bambang pun mengonfirmasi, pelaku bisnis start-up setelah tahun pertamanya berusaha, harus membayar pajak apabila bisnisnya menguntungkan.

Bambang enggan mengomentari perlunya pemerintah memberikan jeda waktu (grace period) pembebasan kewajiban pembayaran pajak.

“Ya kalau untung bayar pajak. Kalau enggak untung, enggak bayar pajak,” tegas Bambang.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo, sebagai leader urusan deregulasi e-commerce, menyatakan, setelah dirilis, roadmap e-commerce dikembalikan lagi ke 11 kementerian/lembaga terkait, termasuk Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ada beberapa kementerian yang belum (memberikan respons). Nah (soal perpajakan), ini kami belum dapat. Soal pajak, kami minta respons dari Kemenkeu, khususnya untuk bisnis start-up,” kata Lukita, Jakarta, Kamis (17/3/2016) malam.

Lebih lanjut, Lukita mengatakan, pihak Kementerian Keuangan masih beranggapan tarif (rate) pajak yang dikenakan kepada UKM, yakni sebesar satu persen, bisa diterapkan untuk bisnis start-upyang omzet usahanya di bawah Rp 5 miliar per tahun.

Di lain pihak, pelaku bisnis start-up sendiri tidak keberatan dengan tarif pajak tersebut. Hanya saja, mereka meminta pajak tersebut tidak dikenakan sekarang juga.

“Mereka cuma bilang bahwa sebetulnya untuk beberapa tahun itu mereka dibebaskan. Jadi bukan bicara rate. Jadi itu yang kami lagi tunggu masukan dari Kemenkeu,” kata dia.

Share this:

  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

Next Post

Kopi Indonesia “Laku” Rp 1,5 Miliar di Ekspo Melbourne

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Kopi Indonesia "Laku" Rp 1,5 Miliar di Ekspo Melbourne

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Recent News

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • a
  • Artikel
  • b
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • c
  • d
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • e
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • f
  • Finansial
  • g
  • h
  • Hot News
  • Hukum
  • i
  • Internasional
  • Investasi
  • j
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

 

Loading Comments...