Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi E-commerce

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2016-03-18
inE-commerce, Ekonomi, Hot News
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

0900095ilustrasi-e-commerce-lagi-resized780x390JAKARTA, KOMPAS.com – Peta jalan (roadmap) perdagangan elektronik atau e-commerce yang sudah dirilis pemerintah Februari 2016 lalu, hingga saat ini belum bisa digunakan sebagai penunjuk arah berjalannya bisnis e-commerce.

Hal tersebut disebabkan, regulasi perpajakan yang belum menemukan titik temu antara pemerintah dan pelaku usaha.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo, sebagai leader urusan deregulasi e-commerce, menyatakan, setelah dirilis roadmap e-commerce dikembalikan lagi ke sebelas kementerian/lembaga terkait, termasuk Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ada beberapa kementerian yang belum (memberikan respons). Nah (soal perpajakan) ini kami dari Kemenkeu belum dapat. Kan soal pajak, kami minta respons dari Kemenkeu, khususnya untuk bisnis start-up,” kata Lukita, Jakarta, Kamis malam (17/3/2016).

Lebih lanjut Lukita mengatakan, pihak Kementerian Keuangan masih beranggapan tarif (rate) pajak yang dikenakan kepada UKM yang sebesar satu persen, bisa diterapkan untuk bisnis start-upyang omzet usahanya di bawah Rp 5 miliar per tahun.

Di lain pihak, pelaku bisnis start-up sendiri tidak keberatan dengan tarif pajak tersebut. Hanya saja, mereka meminta pajak tersebut tidak dikenakan sekarang juga.

“Mereka cuma bilang bahwa sebetulnya untuk beberapa tahun itu mereka dibebaskan. Jadi bukan bicara rate. Jadi itu yang kami lagi nunggu masukan dari Kemenkeu,” kata dia.

Lukita menambahkan, Kemenko sendiri sependapat dengan pelaku bisnis start-up. Lukita bilang, bisnis start-up merupakan bisnis yang berisiko, dan banyak dilakukan oleh skala kecil-menengah.

“Jadi ya memang kami berharap mereka diberi kesempatan sampai matang, artinya dikasih kayak grace period lah,” imbuh dia.

“Kayak kami ngasih tax holiday untuk perusahaan yang besar. Ini juga. Apalagi untuk yang sangat baru dalam berusaha, kami berikan kesempatan,” ujar Lukita lagi.

Sayangnya saat dikonfirmasi berapa grace period yang diharapkan pelaku usaha, Lukita menyampaikan pihaknya masih menunggu usulan dari pelaku bisnis start-up.

Previous Post

Pemerintah Terbitkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VII

Next Post

Soal “E-commerce”, Menkeu Bersikukuh Bisnis “Start-up” Bayar Pajak

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Soal "E-commerce", Menkeu Bersikukuh Bisnis "Start-up" Bayar Pajak

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In