Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Artikel

Buyback Saham, Seberapa Efektif Redam Kepanikan Pasar?

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-03-15
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Pembelian kembali alias buyback saham menjadi perbincangan hangat di pasar modal, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

Kenapa buyback saham menjadi sebuah aturan yang dapat membantu menstabilkan harga di pasar?

Seberapa efektif buyback saham meredakan dan atau mengurangi efek kepanikan di pasar?

Ada yang berpendapat tujuan perusahaan melantai di bursa adalah untuk mencari uang lewat menjual saham, tetapi kenapa ada aturan buyback. Tujuan dari perusahaan di dirikan dan dikelola adalah meningkatkan kesejahteraan pemegang saham. Dalam hal ini kesejahteraan kepada pemegang saham dapat berupa pengembalian kepada pemegang saham atau pun peningkatan nilai perusahaan.

Pengembalian kepada pemegang saham dapat berupa dividen baik tunai maupun saham ataupun berupa saham bonus. Dividen kas mengurangi laba di tahan dan kas yang tersimpan di perusahaan untuk dibagikan kepada pemegang saham.

Peningkatan nilai perusahaan untuk perusahaan publik tercermin dari peningkatan kapitalisasi pasar perusahaan tersebut. Bila jumlah saham beredar tetap maka kenaikan nilai perusahaan ditunjukkan oleh peningkatan harga saham. Hal ini bisa didapatkan dari peningkatan kinerja atau keuntungan perusahaan sehingga harga saham mengalami kenaikan.

Ketika laba per lembar saham (earning per share) mengalami kenaikan, maka harga saham cenderung naik. Asumsi yang digunakan adalah harga saham akan mencerminkan nilai fundamental perusahaan tersebut.

Bagaimana bila pasar bergerak anomali atau bergerak terlalu berfulktuasi secara signifikan? Besar kemungkinan harga saham akan bergerak terlalu jauh dari nilai fundamentalnya.

Dalam kasus pasar saham dalam kondisi bearish (tren turun) maka besar kemungkinan banyak saham di perdagangkan jauh lebih murah dari nilai fundamentalnya.

Kasus virus corona (COVID-19) beberapa saat terakhir ini menimbulkan kekhawatiran para pelaku pasar. Bukan hanya kekhawatiran terkait kesehatan tetapi juga kekhawatiran kerusakan ekonomi dan bisnis akibat penyebaran virus corona.

Kepanikan pelaku pasar sering membuat harga saham turun di luar kewajaran dan menjadi terlalu murah. Ketika pasar menjadi panik yang dilakukan sebagian pelaku pasar adalah menjual pada harga berapa pun untuk menghindari kerugian lebih dalam tanpa menyadari dan berpikir berapa nilai wajar saham tersebut.

Undervalue?
Di sisi lain emiten atau perusahaan publik mengetahui dengan pasti berapa nilai perusahaan. Ketika harga saham sudah terlalu jauh meninggalkan harga wajar, maka tugas manajemen memperbaikinya, salah satunya dengan membeli kembali. Karena tujuan perusahaan untuk kesejahteraan pemegang saham maka aksi buyback saham menjadi masuk akal.

Tetapi untuk melakukan buyback saham perusahaan perlu mendapat persetujuan dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), dan hal ini seringkali memakan waktu.

Penulis melihat OJK memahami kondisi pasar keuangan sehingga membuat surat edaran yang mengijinkan emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian saham kembali tanpa RUPS. Dengan aturan ini perusahaan publik atau emiten menjadi lebih leluasa melakukan kebijakan buyback ketika merasa harga sahamnya terlalu murah.

Tujuan perusahaan melakukan buyback saham adalah untuk meningkatkan harga saham yang sudah terlalu murah (undervalue) dan dengan sendirinya meningkatkan nilai pemegang saham.

Buyback saham meningkatkan demand saham dan ketika supply tetap, maka harga saham akan cenderung naik. Buyback saham juga mengurangi jumlah saham beredar sehingga penghasilan per lembar saham (earning per share – EPS) mengalami kenaikan.

Kenaikan EPS juga mampu mendorong harga saham naik. Buyback saham juga mengurangi arus kas perusahaan sehingga mengurangi potensi masalah ke agenan.

Selain hal di atas ketika sebuah perusahaan melakukan buyback saham, sebenarnya perusahaan tersebut sedang memberikan sinyal kepada pemegang saham bahwa harga saham di pasar sudah murah. Pengelola perusahaan tahu persisi apa isi perusahaan, bagaimana kinerja perusahaan dan bagaimana prospek perusahaan ke depan.

Manajemen juga tahu berapa kira-kira valuasi perusahaan dan ketika dirasakan sudah terlalu jauh di atas harga pasar manajemen dapat memutuskan melakukan buyback saham. Hal inilah yang membuat banyak investor asing sangat menyukai perusahaan yang melakukan buyback saham.

Karena itu pengumuman buyback saham oleh emiten mampu mengurangi tekanan jual saham dan harusnya membuat pelaku pasar berbalik melakukan pembelian saham. Hal ini mendorong harga saham naik dan menjadi lebih stabil serta dapat menghilangkan kepanikan para pelaku pasar.

Tetapi apakah semua perusahaan bagus akan melakukan buyback saham? Jawabannya: belum tentu, tergantung ketersediaan kas atau dana di perusahaan.

Perusahaan bagus yang tidak tersedia dana kas biasanya tidak melakukan buyback saham. Beberapa perusahaan bagus juga tidak melakukan buyback saham karena mempunyai banyak proyek perioritas yang harus dilakukan. Selain itu ada juga perusahaan yang menahan kas untuk menghadapi risiko atau masalah di masa yang akan datang.

Beberapa emiten telah melakukan buyback saham ketika pasar panik, dan rata-rata aktifitas ini berhasil menaikkan harga saham.

Memang beberapa kasus ketika memulai buyback harga saham tidak langsung naik. Butuh waktu tetapi ini membuka peluang emiten melakukan pembelian di beberapa level harga dan sesudah itu harga mulai naik.

Menariknya, rata-rata emiten ketika menjual kembali saham tersebut mengalai keuntungan besar. Artinya kesejahteraan pemegang saham meningkat akibat aksi buyback karena nilai perusahaan juga naik.

Aturan OJK ini kami pikir memberikan keleluasaan kepada emiten melakukan strategi buyback saham untuk meningkatkan kesejahteraan pemegang saham.  (cnbcindonesia).

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Tags: Opini
Previous Post

Covid-19 Kini Muncul di 20 Negara Afrika

Next Post

Pakar UI: Pusat ‘Gagap’ soal Informasi Corona, Hoaks Marak

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Pakar UI: Pusat 'Gagap' soal Informasi Corona, Hoaks Marak

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In