Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home BUMN & BUMD

Pemerintah Siapkan Aturan Empat Holding BUMN Tahun Ini

sunardo by sunardo
2019-08-01
in BUMN & BUMD
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id– Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) bagi empat holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa dilakukan tahun ini. Keempat holding terdiri dari, BUMN perumahan, infrastruktur, sarana dan prasarana perhubungan udara, serta farmasi.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan pemerintah saat ini sudah menyelesaikan draf PP terkait pembentukan keempat holding tersebut.

Saat ini, draf PP tinggal menunggu persetujuan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Keuangan, dan menteri teknis yang berkaitan dengan sektor perusahaan. Di antaranya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk holding BUMN sektor infrastruktur dan perumahan, serta Menteri Perhubungan untuk BUMN sektor perhubungan udara.

“Jadi bisa dibilang, keempat rancangan PP ini sudah cukup advance dalam artian legal drafting sudah dilakukan. Makanya, saat ini draf tersebut sedang keliling untuk diberikan persetujuan bagi menteri-menteri yang bersangkutan,” ujar Isa, Rabu (31/7).

Ia menuturkan proses membawa rencana keempat holding BUMN menjadi payung hukum memang menjadi tugas Kemenkeu. Pasalnya, hanya Kemenkeu yang berhak memberikan persetujuan dalam pengalihan saham (inbreng) dari beberapa BUMN ke perusahaan pimpinan holding, meski memang usulan awal mengenai holding berasal dari Menteri BUMN.

Ia menuturkan proses penyusunan empat PP ini bukan hal mudah karena harus mendapat izin prinsip dari presiden setelah diusulkan oleh Kementerian BUMN. Proses itu diserahkan ke Kemenkeu untuk dikaji lebih jauh mengenai urgensi pembentukan holding.

Jika kajian Kemenkeu selesai, hasilnya akan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk melihat harmonisasi regulasinya. Setelah itu, draf PP baru bisa disusun, hingga akhirnya dibawa ke Sekretariat Negara agar disetujui presiden.

“Sebenarnya, kami tidak menargetkan waktu kapan seharusnya PP itu selesai. Karena kalau targetnya waktu, kami takut kualitas prosesnya menjadi terabaikan. Hal ini tentu harus hati-hati karena keputusan mengenai holding cukup strategis,” papar dia.

Jika seluruh PP selesai tahun ini, keempat holding ini bisa mengikuti jejak BUMN sektor pupuk, semen, kehutanan, perkebunan, pertambangan, dan migas yang sebelumnya sudah memiliki holding. Dengan demikian, secara total akan ada 10 holding BUMN yang terbentuk.

Dua Holding Tertahan

Kementerian BUMN sejatinya masih menginginkan tambahan dua holding lagi, yakni holding perbankan dan asuransi. Saat ini, kedua holding belum memasuki tahapan penyusunan PP lantaran pemerintah masih mendalami kajian holdingterlebih dulu.

Ia mengatakan holding perbankan dan asuransi kerap mendapat perhatian dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingat dirinya adalah Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Saat ini, terdapat dua isu yang bikin kajian holding dua BUMN ini masih perlu ditajamkan.

Pertama, kesiapan regulator yakni Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Sampai saat ini, masih perlu dikaji dampak pembentukan holding terhadap stabilitas sistem keuangan.

Kedua, model bisnis holding tersebut. Rencananya, holding perbankan akan diisi oleh empat bank pelat merah yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang masing-masing memiliki inti bisnis dan pasar yang sama. Sampai saat ini, pemerintah masih belum menentukan peran masing-masing bank di dalam holding tersebut.

Hal ini berbeda dengan holding pertambangan yang dipimpin PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) yang prosesnya lebih mudah, karena masing-masing anggotanya punya lini usaha yang berbeda-beda. Misalnya, Antam bergerak di pertambangan nikel dan emas, PT Bukit Asam yang bergerak di tambang batu bara, dan PT Timah yang fokus di pertambangan timah.

“Makanya holding perbankan ini isunya bukan lagi soal fiskal, namun lebih ke arah stabilitas keuangan dan banyak hal khusus yang diperhatikan terkait hal tersebut,” pungkas Isa. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Penurunan Bunga Acuan The Fed Diramal akan Angkat IHSG

Next Post

Meski Banyak Tantangan, Pemerintah Pastikan Keberlanjutan Industri Kelapa Sawit

sunardo

sunardo

Next Post

Meski Banyak Tantangan, Pemerintah Pastikan Keberlanjutan Industri Kelapa Sawit

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In