KeuanganNegara.id– Pemerintah kembali menyuntikkan modal kepada PT PLN (Persero) dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN). Hal itu dilakukan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perseroan dalam rangka mengerek kemampuan pendanaannya.
Sebagai catatan, perseroan saat ini masih melanjutkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan salah satunya mega proyek 35.000 MegaWatt.
Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penambahan PMN Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT PLN yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 Juli 2019 lalu.
“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp6.500.000.000.000,00 (enam triliun lima ratus miliar rupiah),” seperti dikutip dari Pasal 2 ayat (1) PP51/2019, Kamis (1/8).
Adapun penambahan PMN tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.
Lebih lanjut, beleid tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada 23 Juli 2019 lalu. (cnn)
Discussion about this post