Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Mulai Tahun Depan, Lapor Bayar Semua Pajak Hanya dalam Satu SPT

sunardobysunardo
2019-08-01
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id– Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan meluncurkan sistem penyatuan atau unifikasi atas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) gabungan untuk berbagai jenis pajak pada tahun depan.

Nantinya, masyarakat yang sudah membayar satu per satu kewajiban pajaknya bisa menggabungkan semua bukti bayar dan dilaporkan dalam satu SPT saja.

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Kemenkeu Hantriono Joko Susilo mengatakan kebijakan ini merupakan langkah awal dari program reformasi perpajakan yang dicanangkan pemerintah. Bagi DJP, kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan pelaporan SPT dari wajib pajak.

Sebab, kepatuhan merupakan salah satu upaya untuk memaksimalkan potensi penerimaan pajak yang bisa dikantongi negara dari masyarakatnya. Sementara bagi masyarakat, kebijakan ini sengaja diterbitkan untuk mempermudah wajib pajak agar taat melaporkan SPT setiap tahun.

“Saat ini pelaporan SPT ada beberapa jenis pajak, tapi nanti kami satukan, wajib pajak tinggal lapor satu SPT. Awal tahun depan akan kami launching unifikasi SPT massal ini,” ungkap Hantriono di Media Gathering DJP di Kuta, Bali, Rabu (31/7).

Lebih lanjut ia mengatakan pelaporan berbagai jenis pajak yang sekiranya akan digabung dalam satu SPT, yaitu pajak untuk Pasal 4. Pajak ini mengatur soal kewajiban bayar Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak yang bergerak di industri konstruksi.

Lalu, pajak Pasal 15 mengenai PPh dari industri pelayaran, penerbangan international, dan perusahaan asuransi asing. Kemudian, pajak Pasal 22 yang berkaitan dengan ketentuan bayar PPh di bidang perdagangan barang.

Selanjutnya, pajak Pasal 23 mengenai kewajiban bayar atas pajak yang dipotong dari PPh yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau hadiah dan penghargaan.

Tinggal create account, nanti semua ada di sana. Apalagi nanti bayarnya juga tinggalonline,mobile banking,” ujarnya.

Sementara saat ini, menurutnya, DJP sudah mulai melakukan komunikasi dengan beberapa lembaga yang akan menjadi rekan dalam proyek uji coba (pilot project) untuk sistem pelaporan satu SPT. Salah satunya, PT Pertamina (Persero).

Nantinya, otoritas pajak akan mencoba untuk menggabungkan pelaporan bukti bayar pajak dari perusahaan minyak negara dalam satu SPT. Kebetulan, Pertamina merupakan perusahaan yang memenuhi kriteria pelaporan SPT gabungan. (cnn)

Previous Post

Pemerintah Suntik Modal PLN Rp6,5 Triliun

Next Post

Rupiah Terpuruk di Asia Gara-gara The Feed Pangkas Bunga Acuan

sunardo

sunardo

Next Post

Rupiah Terpuruk di Asia Gara-gara The Feed Pangkas Bunga Acuan

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In