KeuanganNegara.id– PT PLN (Persero) menaksir kerugian akibat listrik padam di sejumlah wilayah mencapai Rp90 miliar. Kerugian ini berasal dari estimasi kebutuhan listrik selama hari libur di di Jabodetabek, Banten, dan Jawa Barat yang mencapai 22 ribu Megawatt (MW).
“Ya Rp90 miliar minimal lost, rugi. Belum denda tadi kalau ada kompensasi,” kata Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan di Kantor PLN Pusat Pengatur Beban (P2B) Gandul, Depok, Jawa Barat, Minggu, 4 Agustus 2019.
Menurut Djoko, listrik yang telah dipasok sebesar 13 ribu MW, sehingga ada selisih 9 ribu MW. Jika perkiraan mati selama 10 jam, maka total 90.000 MW dikalikan tarif per MW yang rata-rata Rp1 juta.
Untuk kerugian bagi pelanggan, kata dia, PLN belum bisa memperkirakan berapa besar jumlahnya. PLN punya waktu sebulan untuk Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), kemudian menyimpulkan apakah akan memberikan ganti rugi atau tidak.
“Nanti dihitung ada aturannya. Belum bisa (dipastikan dapat ganti rugi atau tidak). Itu aturannya sebulan,” ujarnya.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero).
Dalam ketentuan ini, PLN akan melihat lama gangguan dan jumlah gangguan sebagai pertimbangan ganti rugi. Ganti rugi yang diberikan berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.
Kompensasi bervariasi bisa 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment, atau 20 persen untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik alias pelanggan bersubsidi.
“Jadi aturannya apabila PLN melebihi daripada sekian itu, maka kalau dia pelanggan non subsidi ada 35 persen biaya beban dikembalikan formulanya. Kalau dia subsidi lebih rendah lagi,” pungkasnya. (msn)
Discussion about this post