Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home BUMN & BUMD

PLN Rugi Rp90 Miliar Akibat Listrik Padam

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-08-05
in BUMN & BUMD
Reading Time: 3 mins read
A A
0

PLN belum bisa memperkirakan total kerugian bagi pelanggan.

KeuanganNegara.id– PT PLN (Persero) menaksir kerugian akibat listrik padam di sejumlah wilayah mencapai Rp90 miliar. Kerugian ini berasal dari estimasi kebutuhan listrik selama hari libur di di Jabodetabek, Banten, dan Jawa Barat yang mencapai 22 ribu Megawatt (MW).

“Ya Rp90 miliar minimal lost, rugi. Belum denda tadi kalau ada kompensasi,” kata Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan di Kantor PLN Pusat Pengatur Beban (P2B) Gandul, Depok, Jawa Barat, Minggu, 4 Agustus 2019.

Menurut Djoko, listrik yang telah dipasok sebesar 13 ribu MW, sehingga ada selisih 9 ribu MW. Jika perkiraan mati selama 10 jam, maka total 90.000 MW dikalikan tarif per MW yang rata-rata Rp1 juta.

Untuk kerugian bagi pelanggan, kata dia, PLN belum bisa memperkirakan berapa besar jumlahnya. PLN punya waktu sebulan untuk Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), kemudian menyimpulkan apakah akan memberikan ganti rugi atau tidak.

“Nanti dihitung ada aturannya. Belum bisa (dipastikan dapat ganti rugi atau tidak). Itu aturannya sebulan,” ujarnya.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero).

Dalam ketentuan ini, PLN akan melihat lama gangguan dan jumlah gangguan sebagai pertimbangan ganti rugi. Ganti rugi yang diberikan berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.

Kompensasi bervariasi bisa 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment, atau 20 persen untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik alias pelanggan bersubsidi.

“Jadi aturannya apabila PLN melebihi daripada sekian itu, maka kalau dia pelanggan non subsidi ada 35 persen biaya beban dikembalikan formulanya. Kalau dia subsidi lebih rendah lagi,” pungkasnya. (msn)

Share this:

  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

6 Sektor Penyumbang Pajak Terbesar RI

Next Post

Harga Minyak Menguat 3 Persen Akhir Pekan

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Harga Minyak Menguat 3 Persen Akhir Pekan

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Recent News

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • a
  • Artikel
  • b
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • c
  • d
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • e
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • f
  • Finansial
  • g
  • h
  • Hot News
  • Hukum
  • i
  • Internasional
  • Investasi
  • j
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara