Bagan Akun Standar (BAS) (bahasa Inggris: Chart of Accounts, CoA) adalah daftar akun buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan, pelaporan anggaran, pembukuan, dan pelaporan keuangan pemerintah. BAS diperkenalkan pada tahun 2007 dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007. Sebelum BAS, namanya adalah Badan Perkiraan Standar (BPS).
BAS meliputi:
- kode dan uraian fungsi
- kode dan uraian subfungsi
- kode dan uraian program
- kode dan uraian kegiatan
- kode dan uraian subkegiatan
- kode dan uraian bagian anggaran
- kode dan uraian unit eselon I
- kode dan uraian satuan kerja
- kode akun (perkiraan)
BAS digunakan sebagai pedoman yang dilaksanakan oleh setiap Kementerian Negara/Lembaga untuk penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dan Pelaporan Keuangan dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, mulai Tahun Anggaran 2008.
Perubahan BAS
BAS ditetapkan awal oleh Menteri Keuangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar. Namun, untuk selanjutnya dikelola/dikurangi/ditambah oleh Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Direktorat APK). Untuk menunjang pelaksanaan tugas Direktorat APK, Menteri Keuangan dapat membentuk Tim Bagan Akun Standar.
BAS untuk SPAN
Dalam implementasi SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) mulai dibiasakan penggunaan istilah Chart of Accounts (CoA) yang sama artinya dengan BAS. CoA merupakan kode unik yang digunakan dalam kodifikasi transaksi pengelolaan keuangan negara mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Kode BAS/CoA sangat berharga terlebih dalam penerapan sistem informasi yang terintegrasi seperti SPAN. Untuk SPAN, di awal Januari 2012 telah disepakati klasifikasi dari BAS yang akan digunakan untuk seluruh modul SPAN meliputi klasifikasi satker, KPPN, akun, program, output, dana, bank, kewenangan, lokasi, anggaran, antarentitas, dan klasifikasi cadangan.
- Kode satker (6 digit), yaitu kode unit yang bertanggung jawab terhadap pencatatan transaksi.
- Kode KPPN (3 digit), yaitu kode KPPN sesuai dengan lokasi tempat pembayaran.
- Kode akun (6 digit), yaitu kode klasifikasi pos atau rekening transaksi.
- Kode program (7 digit), kode gabungan dari kode bagian anggaran (BA), unit eselon I, dan program.
- Kode output (7 digit), yaitu kode gabungan dari kode kegiatan dan kode output untuk mengakomodasi output yang direalisasikan dari suatu kegiatan.
- Kode dana (10 digit), yaitu kode alokasi pelaksanaan anggaran yang berasal dari sumber dana tertentu dengan cara penarikan tertentu dan informasi nomor register sumber dananya.
- Kode bank (5 digit), yaitu kode informasi mengenai arus kas pada setiap rekening.
- Kode lokasi (4 digit), yaitu kode tempat pelaksanaan kegiatan oleh satker.
- Kode kewenangan (1 digit), yaitu kode kantor pusat, kantor daerah, dekonsentrasi, tugas pembantuan, desentralisasi, atau urusan bersama.
- Kode anggaran (1 digit), yaitu kode pembagian transaksi sesuai dengan tahapan penganggaran dan pelaksanaan anggaran.
- Kode antarentitas (6 digit), yaitu kode transaksi antara entitas BUN dan entitas satker Kementerian Negara/Lembaga selaku pengguna anggaran yang tidak memegang kas kecuali untuk uang persediaan (UP) dan kas di Badan Layanan Umum (BLU).
- Kode klasifikasi cadangan (6 digit), yaitu kode yang dipersiapkan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya klasifikasi baru di masa mendatang.
Penggunaan Lain Singkatan BAS
Singkatan BAS juga digunakan untuk Buletin Akuntansi Staf, yaitu kajian khusus bidang akuntansi yang dikoordinasikan oleh Biro Standar Akuntansi Keuangan Badan Pengawas Pasar Modal. BAS menyediakan informasi sebagai pedoman dalam interpretasi dan praktek terhadap ketentuan di bidang Akuntansi dan Auditing. Arsip Buletin Akuntansi Staf dapat dilihat pada http://www.bapepam.go.id/pasar_modal/publikasi_pm/info_pm/BAS/bas.htm.
Referensi
Source: wikiapbn.org
Discussion about this post