Bank/Pos Persepsi adalah Bank Umum dan Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara.[]
Bank/pos persepsi sebagai agen/channel penerimaan negara dapat dibedakan menjadi Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, dan Pos Persepsi.[]
Syarat-syarat
Tidak semua bank umum dan atau kantor pos dapat menjadi bank/pos persepsi. Penunjukan sebagai bank/pos persepsi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara. Seusai dengan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan tersebut, syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi bank/pos persepsi adalah sebagai berikut:
- mempunyai status sebagai Bank Umum dan memenuhi kriteria minimal cukup sehat selama selama dua belas bulan terakhir (khusus untuk lembaga perbankan);
- didukung dengan peralatan yang memadai;
- wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku;
- bersedia diperiksa atas pelaksanaan pengelolaan setoran penerimaan negara yang diterima;
- memiliki jaringan sistem informasi yang terhubung langsung secara on-line antara kantor pusat dan seluruh atau sebagian kantor cabangnya; dan
- kantor pusat bank/kantor pos memiliki jaringan komunikasi data yang dapat dihubungkan secara on-line dengan jaringan komunikasi data Kementerian Keuangan.
Selain syarat-syarat di atas, Bank/Pos Persepsi harus menyediakan standard operating procedure (SOP) dalam melakukan penatausahaan penerimaan negara dan bersedia menandatangani kontrak/perjanjian kerja sama dengan Kementerian Keuangan c.q. Ditjen Perbendaharaan.
Referensi
Source: wikiapbn.org
Discussion about this post