Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Cuti Karena Alasan Penting

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2018-04-26
in Artikel, Dasar Pengetahuan
Reading Time: 2 mins read
A A
0

Cuti Karena Alasan Penting adalah cuti yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena adanya alasan yang penting.[]

Ketentuan

Ketentuan cuti karena alasan penting adalah sebagai berikut:[]

  • Yang dimaksud dengan alasan penting adalah:
    1. Ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
    2. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud di atas meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia itu;
    3. melangsungkan perkawinan yang pertama;
    4. alasan penting lainya yang ditetapkan kemudian oleh Presiden.
  • Batasan:
    • Yang berhak mendapatkan cuti karena alasan penting adalah PNS.
    • Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama 2 bulan.
  • Permintaan dan pemberian:
    • Untuk mendapatkan cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis dengan menyebutkan alasan-alasannya kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
    • Cuti karena alasan penting diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
    • Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, maka pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara untuk menjalankan cuti karena alasan penting.
    • Pemberian izin sementara harus segera diberitahukan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti oleh pejabat yang memberikan izin sementara.
    • Pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah menerima pemberitahuan memberikan cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.
  • Penghasilan:
    • Selama menjalankan cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.

Ketentuan Khusus di Kementerian Keuangan

Dalam pemberian cuti karena alasan penting di Kementerian Keuangan diterapkan ketentuan tambahan sebagai berikut:[]

  • TKPKN:
    • Selama menjalankan cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan tidak memperoleh TKPKN.
  • Penggunaan:
    • Selain karena alasan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur cuti PNS, PNS juga berhak atas cuti karena alasan penting karena terjadinya kondisi force majeur (keadaan kahar), misalnya banjir, tanah longsor, kebakaran, dan gempa bumi.
    • PNS yang telah menggunakan cuti karena alasan penting, berhak atas:

Referensi

Anda ingin berkomentar?

Ingat, bahwa pengurus tidak berkewajiban menjawab pertanyaan Anda. Selengkapnya, silakan baca bantuan komentar.

Source: wikiapbn.org

Share this:

  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Tags: Dasar Pengetahuan
Previous Post

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014

Next Post

Cuti Bersalin

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Cuti Bersalin

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Recent News

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • a
  • Artikel
  • b
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • c
  • d
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • e
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • f
  • Finansial
  • g
  • h
  • Hot News
  • Hukum
  • i
  • Internasional
  • Investasi
  • j
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara