Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Artikel

Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2018-04-26
inArtikel, Dasar Pengetahuan
Reading Time: 2min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Dekonsentrasiadalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah atau kepala instansi vertikal di wilayah tertentu.[]

Dana Dekonsentrasiadalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.[]

Pendanaan dalam rangka dekonsentrasi dilaksanakan setelah adanya pelimpahan wewenang pemerintah melalui kementerian negara/lembaga kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah atas beban APBN sesuai dengan besaran wewenang yang dilimpahkan dan dipergunakan untuk kegiatan yang bersifat nonfisik.

Tugas Pembantuan (TP)adalah penugasan dari pemerintah kepada pemerintah daerah dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.[]

Baca juga:   Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 10

Dana Tugas Pembantuanadalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.[]

Pendanaan dalam rangka tugas pembantuan dilaksanakan setelah adanya penugasan pemerintah melalui kementerian negara/lembaga kepada kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota) atas beban APBN dan dipergunakan untuk kegiatan yang bersifat fisik.

Dana Tugas Pembantuan Provinsiadalah dana yang berasal dari APBD Provinsi yang dilaksanakan oleh kabupaten, atau kota dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan dari Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten atau Kota, dan/atau Desa.[]

Dana Tugas Pembantuan Kabupaten/Kotaadalah dana yang berasal dari APBD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan dari Pemerintah Kabupaten, atau Kota kepada Desa.[]

Baca juga:   Penghasilan Tetap dan Teratur

Pranala Luar

Referensi

Artikel dengan Pranala Produk Hukum yang Belum Lengkap

Di dalam artikel ini masih tersebut produk hukum (peraturan perundang-undangan dan/atau produk hukum lainnya) yang belum tersedia pranala (tautan/link). Kemungkinan yang terjadi adalah:

* Kami telah memiliki produk hukum dimaksud, namun belum dibuatkan artikelnya;
* Artikel produk hukum dimaksud telah ada di Wikiapbn, namun belum dibuatkan pranalanya di artikel ini; atau
* Kami belum memiliki produk hukum dimaksud.

Baca juga:   Struktur, Tanggung Jawab, dan Tugas Tim Penyuluh Perbendaharaan

Anda meminta kami memuat

Jika Anda menginginkan sebuah produk hukum (baik yang tersebut di sini maupun produk hukum lainnya), maka jangan sungkan-sungkan untuk meminta kepada kami melalui formulir-formulir komentar yang tersedia di bawah setiap artikel Wikiapbn. Jika kami telah memiliki produk hukum yang Anda inginkan, maka dengan senang hati kami akan memuatnya untuk Anda.

Anda ingin berkomentar?

Ingat, bahwa pengurus tidak berkewajiban menjawab pertanyaan Anda. Selengkapnya, silakan baca bantuan komentar.

Source: wikiapbn.org

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Tags: Dasar Pengetahuan
Previous Post

Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan

Next Post

Perhitungan Fihak Ketiga

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Perhitungan Fihak Ketiga

Discussion about this post

Stay Connected

  • 451 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Jamin Stok Daging Sapi Aman, Mentan: Tidak Usah Khawatir Kekurangan…

Jamin Stok Daging Sapi Aman, Mentan: Tidak Usah Khawatir Kekurangan…

0
Jamin Stok Daging Sapi Aman, Mentan: Tidak Usah Khawatir Kekurangan…

Jamin Stok Daging Sapi Aman, Mentan: Tidak Usah Khawatir Kekurangan…

2021-01-21
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Jokowi Sebut 5 Bisnis yang Bertahan dan Potensial di Masa Pandemi, Apa Saja?

2021-01-21
Longgarkan Defisit, Presiden Teken Perppu Relaksasi APBN

Beri Selamat, Jokowi Harap Kerja Sama RI-AS Semakin Kuat di Era Biden

2021-01-21
BI Malang Semprot Disinfektan dan Karantina ‘Uang Lebaran’ Rp 3,6 Triliun

Turunkan Tingkat Kemiskinan Ekstrem Jadi 0 Persen, Pemerintah Bakal Rombak Sistem Bansos

2021-01-21

Recent News

Jamin Stok Daging Sapi Aman, Mentan: Tidak Usah Khawatir Kekurangan…

Jamin Stok Daging Sapi Aman, Mentan: Tidak Usah Khawatir Kekurangan…

2021-01-21
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Jokowi Sebut 5 Bisnis yang Bertahan dan Potensial di Masa Pandemi, Apa Saja?

2021-01-21
Longgarkan Defisit, Presiden Teken Perppu Relaksasi APBN

Beri Selamat, Jokowi Harap Kerja Sama RI-AS Semakin Kuat di Era Biden

2021-01-21
BI Malang Semprot Disinfektan dan Karantina ‘Uang Lebaran’ Rp 3,6 Triliun

Turunkan Tingkat Kemiskinan Ekstrem Jadi 0 Persen, Pemerintah Bakal Rombak Sistem Bansos

2021-01-21

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true