Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Artikel

Gratifikasi

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2018-04-26
in Artikel, Dasar Pengetahuan
Reading Time: 3 mins read
A A
0

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.[]

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • yang nilainya Rp 10.000.000 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
  • yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000 pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.[]

Dengan kata lain, suatu gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi suatu yang perbuatan pidana suap khususnya pada seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri adalah pada saat yang bersangkutan melakukan tindakan menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak mana pun sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan ataupun pekerjaannya.[]

Tidak benar bahwa Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 melarang praktik gratifikasi atau pemberian hadiah di Indonesia. Praktik gratifikasi atau pemberian hadiah di kalangan masyarakat tidak dilarang, tetapi perlu diperhatikan adanya sebuah rambu tambahan yaitu larangan bagi Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara untuk menerima gratifikasi yang dapat dianggap suap.[]

Perbedaan antara Gratifikasi Legal dan Gratifikasi Ilegal

Buku Saku Memahami Gratifikasi memuat tabel ringkas mengenai perbedaan karakteristik antara gratifikasi (hadiah) yang legal dan ilegal sebagai berikut:

Karakteristik Gratifikasi Legal Gratifikasi Ilegal
Tujuan/Motif Pemberian Dilakukan untuk menjalankan hubungan baik, menghormati martabat seseorang, memenuhi tuntutan agama, dan mengembangkan berbagai bentuk perilaku simbolis (Diberikan karena alasan yang dibenarkan secara sosial) Ditujukan untuk mempengaruhi keputusan dan diberikan karena apa yang dikendalikan/dikuasai oleh penerima (wewenang yang melekat pada jabatan, sumber daya lainnya)
Hubungan antara Pemberi dan Penerima[] Setara Timpang
Hubungan yang bersifat strategis[] Umumnya tidak ada Pasti Ada
Timbulnya Konflik Kepentingan Umumnya tidak ada Pasti Ada
Situasi Pemberian Acara-acara yang sifatnya sosial berakar pada adat istiadat dan peristiwa kolektif Bukan merupakan peristiwa kolektif meski bisa saja pemberian diberikan pada acara sosial
Resiprositas (Sifat Timbal Balik) Bersifat ambigu dalam perspektif bisa resiprokal dan kadang-kadang tidak resiprokal Resiprokal secara alami
Kesenjangan Waktu Memungkinkan kesenjangan waktu yang panjang pada saat pemberian kembali (membalas pemberian) Tidak memungkinkan ada kesenjangan waktu yang panjang
Sifat Hubungan Aliansi sosial untuk mencari pengakuan sosial Patronase dan seringkali nepotisme dan ikatan serupa ini penting untuk mencapai tujuan
Ikatan yang Terbentuk Sifatnya jangka panjang dan emosional Sifatnya jangka pendek dan transaksional
Kecenderungan Adanya Sirkulasi Barang/produk Terjadi sirkulasi barang/produk Tidak terjadi sirkulasi barang/produk
Nilai atau Harga dari Pemberian Menitikberatkan pada nilai instrinsik sosial Menekankan pada nilai moneter
Metode Pemberian Umumnya langsung dan bersifat terbuka Umumnya tidak langsung (melalui agen/perantara) dan bersifat tertutup/rahasia
Akuntabilitas Sosial Akuntabel dalam arti sosial Tidak akuntabel dalam arti sosial

Pajak atas Gratifikasi

Pajak atas gratifikasi diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-16/PJ.44/1992 tentang Pembagian Bonus, Gratifikasi, Jasa Produksi, dan Tantiem.

Pranala Luar

Referensi dan Catatan

Anda ingin berkomentar?

Ingat, bahwa pengurus tidak berkewajiban menjawab pertanyaan Anda. Selengkapnya, silakan baca bantuan komentar.

Source: wikiapbn.org

Share this:

  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Tags: Dasar Pengetahuan
Previous Post

Pertanyaan-pertanyaan Tentang SPAN

Next Post

Pembinaan dan Supervisi KPPN

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Pembinaan dan Supervisi KPPN

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Recent News

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • a
  • Artikel
  • b
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • c
  • d
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • e
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • f
  • Finansial
  • g
  • h
  • Hot News
  • Hukum
  • i
  • Internasional
  • Investasi
  • j
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara