Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Artikel

Gratifikasi

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2018-04-26
inArtikel, Dasar Pengetahuan
Reading Time: 3min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Gratifikasiadalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.[]

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • yang nilainya Rp 10.000.000 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
  • yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000 pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.[]

Dengan kata lain, suatu gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi suatu yang perbuatan pidana suap khususnya pada seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri adalah pada saat yang bersangkutan melakukan tindakan menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak mana pun sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan ataupun pekerjaannya.[]

Baca juga:   Materi Penyuluhan Perbendaharaan

Tidak benar bahwa Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 melarang praktik gratifikasi atau pemberian hadiah di Indonesia. Praktik gratifikasi atau pemberian hadiah di kalangan masyarakat tidak dilarang, tetapi perlu diperhatikan adanya sebuah rambu tambahan yaitu larangan bagi Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara untuk menerima gratifikasi yang dapat dianggap suap.[]

Perbedaan antara Gratifikasi Legal dan Gratifikasi Ilegal

Buku SakuMemahami Gratifikasimemuat tabel ringkas mengenai perbedaan karakteristik antara gratifikasi (hadiah) yang legal dan ilegal sebagai berikut:

KarakteristikGratifikasi LegalGratifikasi Ilegal
Tujuan/Motif PemberianDilakukan untuk menjalankan hubungan baik, menghormati martabat seseorang, memenuhi tuntutan agama, dan mengembangkan berbagai bentuk perilaku simbolis (Diberikan karena alasan yang dibenarkan secara sosial)Ditujukan untuk mempengaruhi keputusan dan diberikan karena apa yang dikendalikan/dikuasai oleh penerima (wewenang yang melekat pada jabatan, sumber daya lainnya)
Hubungan antara Pemberi dan Penerima[]SetaraTimpang
Hubungan yang bersifat strategis[]Umumnya tidak adaPasti Ada
Timbulnya Konflik KepentinganUmumnya tidak adaPasti Ada
Situasi PemberianAcara-acara yang sifatnya sosial berakar pada adat istiadat dan peristiwa kolektifBukan merupakan peristiwa kolektif meski bisa saja pemberian diberikan pada acara sosial
Resiprositas (Sifat Timbal Balik)Bersifat ambigu dalam perspektif bisa resiprokal dan kadang-kadang tidak resiprokalResiprokal secara alami
Kesenjangan WaktuMemungkinkan kesenjangan waktu yang panjang pada saat pemberian kembali (membalas pemberian)Tidak memungkinkan ada kesenjangan waktu yang panjang
Sifat HubunganAliansi sosial untuk mencari pengakuan sosialPatronase dan seringkali nepotisme dan ikatan serupa ini penting untuk mencapai tujuan
Ikatan yang TerbentukSifatnya jangka panjang dan emosionalSifatnya jangka pendek dan transaksional
Kecenderungan Adanya Sirkulasi Barang/produkTerjadi sirkulasi barang/produkTidak terjadi sirkulasi barang/produk
Nilai atau Harga dari PemberianMenitikberatkan pada nilai instrinsik sosialMenekankan pada nilai moneter
Metode PemberianUmumnya langsung dan bersifat terbukaUmumnya tidak langsung (melalui agen/perantara) dan bersifat tertutup/rahasia
Akuntabilitas SosialAkuntabel dalam arti sosialTidak akuntabel dalam arti sosial
Baca juga:   Peraturan Perundang-undangan

Pajak atas Gratifikasi

Pajak atas gratifikasi diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-16/PJ.44/1992 tentang Pembagian Bonus, Gratifikasi, Jasa Produksi, dan Tantiem.

Pranala Luar

Referensi dan Catatan

Anda ingin berkomentar?

Ingat, bahwa pengurus tidak berkewajiban menjawab pertanyaan Anda. Selengkapnya, silakan baca bantuan komentar.

Source: wikiapbn.org

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Tags: Dasar Pengetahuan
Previous Post

Pertanyaan-pertanyaan Tentang SPAN

Next Post

Pembinaan dan Supervisi KPPN

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Pembinaan dan Supervisi KPPN

Discussion about this post

Stay Connected

  • 443 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Sepanjang Tahun ini Bea Cukai Tangani 4.724 Kasus Rokok dan Miras Ilegal

Patroli Laut Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Riau

0
Sepanjang Tahun ini Bea Cukai Tangani 4.724 Kasus Rokok dan Miras Ilegal

Patroli Laut Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Riau

2021-01-17
Sandiaga Uno Temui Sri Mulyani, Ini yang Dibahas

Sandiaga Klaim Toilet di Mandalika Terbaik Se-Indonesia

2021-01-17
Jokowi Keluhkan Biaya Logistik Antar Daerah RI Masih Mahal

Jokowi Teken 4 Perpres Mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional ASN, Ini Daftarnya

2021-01-17
OJK Sebut Kredit Bermasalah Naik di Tengah Virus Corona

OJK: Premi Industri Asuransi Turun 7,34 Persen pada 2020

2021-01-17

Recent News

Sepanjang Tahun ini Bea Cukai Tangani 4.724 Kasus Rokok dan Miras Ilegal

Patroli Laut Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Riau

2021-01-17
Sandiaga Uno Temui Sri Mulyani, Ini yang Dibahas

Sandiaga Klaim Toilet di Mandalika Terbaik Se-Indonesia

2021-01-17
Jokowi Keluhkan Biaya Logistik Antar Daerah RI Masih Mahal

Jokowi Teken 4 Perpres Mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional ASN, Ini Daftarnya

2021-01-17
OJK Sebut Kredit Bermasalah Naik di Tengah Virus Corona

OJK: Premi Industri Asuransi Turun 7,34 Persen pada 2020

2021-01-17

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true