Artikel ini bukan mengenai
Royalti yang terkait dengan pajak penghasilan.
Iuran Eksplorasi dan Eksploitasi (royalty) adalah iuran produksi pemegang kuasa usaha pertambangan atas hasil dari kesempatan eksplorasi/eksploitasi.[]
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.06/2001 tentang Penyaluran Dana Bagian Daerah dari Sumber Daya Alam menguraikan perbedaan iuran eksplorasi dengan iuran eksploitasi sebagai berikut:
- Iuran Eksplorasi adalah iuran produksi yang dibayarkan kepada Negara dalam hal Pemegang Kuasa Pertambangan/Kontrak Karya/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara mendapat hasil berupa bahan galian yang tergali atas kesempatan Eksplorasi/Studi Kelayakan yang diberikan kepadanya;
- Iuran Eksploitasi (Royalti) adalah iuran produksi yang dibayarkan kepada Negara atas hasil yang diperoleh dari usaha pertambangan eksploitasi sesuatu atau lebih bahan galian.
Referensi
Artikel dengan Pranala Produk Hukum yang Belum Lengkap
Di dalam artikel ini masih tersebut produk hukum (peraturan perundang-undangan dan/atau produk hukum lainnya) yang belum tersedia pranala (tautan/link). Kemungkinan yang terjadi adalah:
* Kami telah memiliki produk hukum dimaksud, namun belum dibuatkan artikelnya;
* Artikel produk hukum dimaksud telah ada di Wikiapbn, namun belum dibuatkan pranalanya di artikel ini; atau
* Kami belum memiliki produk hukum dimaksud.
Anda meminta kami memuat
Jika Anda menginginkan sebuah produk hukum (baik yang tersebut di sini maupun produk hukum lainnya), maka jangan sungkan-sungkan untuk meminta kepada kami melalui formulir-formulir komentar yang tersedia di bawah setiap artikel Wikiapbn. Jika kami telah memiliki produk hukum yang Anda inginkan, maka dengan senang hati kami akan memuatnya untuk Anda.
Anda ingin berkomentar?
Ingat, bahwa pengurus tidak berkewajiban menjawab pertanyaan Anda. Selengkapnya, silakan baca
bantuan komentar.
Discussion about this post