Ketentuan Penutup Peraturan Perundang-undangan adalah bagian terakhir dari Batang Tubuh Peraturan Perundang-undangan. Ketentuan Penutup ditempatkan dalam bab terakhir. Jika tidak diadakan pengelompokan bab, Ketentuan Penutup ditempatkan dalam pasal atau beberapa pasal terakhir.[]
Pada umumnya Ketentuan Penutup memuat ketentuan mengenai:[]
- penunjukan organ atau alat kelengkapan yang melaksanakan Peraturan Perundang-undangan;
- nama singkat Peraturan Perundang-undangan;
- status Peraturan Perundang-undangan yang sudah ada; dan
- saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan.
Penunjukan Organ atau Alat Kelengkapan
Penunjukan organ atau alat kelengkapan yang melaksanakan Peraturan Perundang-undangan bersifat menjalankan (eksekutif), misalnya, penunjukan pejabat tertentu yang diberi kewenangan untuk memberikan izin, dan mengangkat pegawai.[]
Nama Singkat
Angka 139-142 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memuat ketentuan mengenai nama singkat Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut:
- Bagi nama Peraturan Perundang-undangan yang panjang dapat dimuat ketentuan mengenai nama singkat dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- nomor dan tahun pengeluaran peraturan yang bersangkutan tidak dicantumkan;
- nama singkat bukan berupa singkatan atau akronim, kecuali jika singkatan atau akronim itu sudah sangat dikenal dan tidak menimbulkan salah pengertian.
- Nama singkat tidak memuat pengertian yang menyimpang dari isi dan nama peraturan.
Contoh nama singkat yang tidak tepat:
(Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan)
Undang-Undang ini dapat disebut Undang-Undang tentang Karantina Hewan - Nama Peraturan Perundang-undangan yang sudah singkat tidak perlu diberikan nama singkat.
Contoh nama singkat yang tidak tepat:
(Undang-Undang tentang Bank Sentral)
Undang-Undang ini dapat disebut Undang-Undang tentang Bank Indonesia. - Sinonim tidak dapat digunakan untuk nama singkat.
Contoh nama singkat yang tidak tepat:
(Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara)
Undang-Undang ini dapat disebut dengan Undang-Undang tentang Peradilan Administrasi Negara.
Nama singkat Peraturan Perundang-undangan dapat digunakan sebagai judul pada saat Peraturan Perundang-undangan tersebut diubah.[]
Status Peraturan Perundang-undangan yang Sudah Ada
Angka 143-149 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memuat ketentuan mengenai status Peraturan Perundang-undangan yang sudah ada sebagai berikut:
- Jika materi muatan dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru menyebabkan perubahan atau penggantian seluruh atau sebagian materi muatan dalam Peraturan Perundang-undangan yang lama, dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru harus secara tegas diatur mengenai pencabutan seluruh atau sebagian materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang lama.
- Rumusan pencabutan Peraturan Perundang-undangan diawali dengan frase “Pada saat … (jenis Peraturan Perundang-undangan) ini mulai berlaku,” kecuali untuk pencabutan yang dilakukan dengan Peraturan Perundang-undangan pencabutan tersendiri.
- Demi kepastian hukum, pencabutan Peraturan Perundang-undangan tidak dirumuskan secara umum tetapi menyebutkan dengan tegas Peraturan Perundang-undangan yang dicabut.
- Untuk mencabut Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan dan telah mulai berlaku, gunakan frasa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Contoh:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Jika jumlah Peraturan Perundang-undangan yang dicabut lebih dari satu, cara penulisan dilakukan dengan rincian dalam bentuk tabulasi.
Contoh:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Ordonansi Perburuan (Jachtsordonantie 1931, Staatsblad 1931: 133);
b. Ordonansi Perlindungan Binatang-binatang Liar (Dierenbeschermingsordonantie 1931, Staatsblad 1931: 134);
c. Ordonansi Perburuan Jawa dan Madura (Jachtsordonantie Java en Madoera 1940, Staatsblad 1939: 733); dan
d. Ordonansi Perlindungan Alam (Natuurbeschermingsordonantie 1941, Staatsblad 1941: 167),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Pencabutan Peraturan Perundang-undangan disertai dengan keterangan mengenai status hukum dari peraturan pelaksanaan atau keputusan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang dicabut.
- Untuk mencabut Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan tetapi belum mulai berlaku, gunakan frasa ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
Contoh:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor … Tahun… tentang … (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun … Nomor…, Tambahan Lembaran Negara …) ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
Saat Mulai Berlaku
Angka 150-159 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memuat ketentuan saat mulai berlakunya Peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- Pada dasarnya Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku pada saat Peraturan Perundang-undangan tersebut diundangkan.
Contoh:
a. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
b. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
c. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Jika ada penyimpangan terhadap saat mulai berlakunya Peraturan Perundang-undangan tersebut pada saat diundangkan, hal ini dinyatakan secara tegas di dalam Peraturan Perundang-undangan tersebut dengan:
- menentukan tanggal tertentu saat peraturan akan berlaku;
Contoh:
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 2011. - menyerahkan penetapan saat mulai berlakunya kepada Peraturan Perundang-undangan lain yang tingkatannya sama, jika yang diberlakukan itu kodifikasi, atau kepada Peraturan Perundang-undangan lain yang lebih rendah jika yang diberlakukan itu bukan kodifikasi;
Contoh:
Saat mulai berlakunya Undang-Undang ini akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden. - dengan menentukan lewatnya tenggang waktu tertentu sejak saat Pengundangan atau penetapan. Agar tidak menimbulkan kekeliruan penafsiran gunakan frasa setelah … (tenggang waktu) terhitung sejak tanggal diundangkan.
Contoh:
Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
- menentukan tanggal tertentu saat peraturan akan berlaku;
- Tidak menggunakan frasa … mulai berlaku efektif pada tanggal … atau yang sejenisnya, karena frasa ini menimbulkan ketidakpastian mengenai saat berlakunya suatu Peraturan Perundang-undangan yaitu saat diundangkan atau saat berlaku efektif.
- Pada dasarnya saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan adalah sama bagi seluruh bagian Peraturan Perundang-undangan dan seluruh wilayah negara Republik Indonesia atau seluruh wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota untuk Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
- Penyimpangan terhadap saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan dinyatakan secara tegas dengan:
- menetapkan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan itu yang berbeda saat mulai berlakunya;
Contoh:
Pasal 45
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mulai berlaku pada tanggal …. - menetapkan saat mulai berlaku yang berbeda bagi wilayah negara tertentu.
Contoh:
Pasal 40
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) mulai berlaku untuk wilayah Jawa dan Madura pada tanggal ….
- menetapkan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan itu yang berbeda saat mulai berlakunya;
- Pada dasarnya mulai berlakunya Peraturan Perundang-undangan tidak dapat ditentukan lebih awal daripada saat pengundangannya.
- Jika ada alasan yang kuat untuk memberlakukan Peraturan Perundang-undangan lebih awal daripada saat pengundangannya (berlaku surut), diperhatikan hal sebagai berikut:
- ketentuan baru yang berkaitan dengan masalah pidana, baik jenis, berat, sifat, maupun klasifikasinya, tidak ikut diberlakusurutkan;
- rincian mengenai pengaruh ketentuan berlaku surut itu terhadap tindakan hukum, hubungan hukum, dan akibat hukum tertentu yang sudah ada, dimuat dalam ketentuan peralihan;
- awal dari saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan ditetapkan tidak lebih dahulu daripada saat rancangan Peraturan Perundang-undangan tersebut mulai diketahui oleh masyarakat, misalnya, saat rancangan Peraturan Perundang-undangan tersebut tercantum dalam Prolegnas, Prolegda, dan perencanaan rancangan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- Saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan, pelaksanaannya tidak boleh ditetapkan lebih awal daripada saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan yang mendasarinya.
- Peraturan Perundang-undangan hanya dapat dicabut dengan Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.
- Pencabutan Peraturan Perundang-undangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi itu dilakukan, jika Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi itu dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian materi muatan Peraturan Perundang-undangan lebih rendah yang dicabut itu.
Referensi
Source: wikiapbn.org
Discussion about this post