Pakta Integritas (bahasa Inggris: Integrity Pact) adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.[] Pakta Integritas dituangkan ke dalam sebuah Dokumen Pakta Integritas.
Dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah, Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam Pengadaan Barang/Jasa.[]
Pedoman Umum
Pelaksanakan Pakta Integritas di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah menggunakan acuan dasar Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Perdasarkan Peraturan Menteri tersebut, pelaksanaan Pakta Integritas diwajibkan bagi para pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, para pejabat, serta seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Tujuan
Tujuan pelaksanaan Pakta Integritas meliputi:
- Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
- Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel.
- Mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar 1945, dan Pancasila.
Dokumen Pakta Integritas
Pelaksanaan Pakta Integritas didahului dengan penandatanganan Dokumen Pakta Integritas. Penandatanganan disaksikan/diketahui oleh atasan langsung atau pejabat lain sebagaimana tabel berikut:
Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas oleh | Disaksikan/diketahui oleh |
---|---|
Pimpinan kementerian dan lembaga setingkat menteri | Presiden sebagai atasan langsungnya |
Pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan lembaga nonstruktural yang dikoordinasikan oleh kementerian | Menteri yang mengkoordinasikannya |
Gubernur | Menteri Dalam Negeri |
Bupati/walikota | Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi |
Pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah | Atasan langsung |
Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas dilaksanakan pada saat pelantikan bersamaan dengan penandatanganan sumpah jabatan.
Pengawasan dan Evaluasi
Forum Pemantau Independen
Pengawasan terhadap pelaksanaan Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi.
Untuk melaksanakan pemantauan, dibentuk Forum Pemantau Independen yang diprakarsai oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Forum Pemantau Independen beranggotakan unsur-unsur yang mewakili Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antikorupsi atau tokoh masyarakat, perguruan tinggi, dan dunia usaha. Anggota Forum Pemantau Independen juga wajib menandatangani Dokumen Pakta Integritas.
Forum Pemantau Independen wajib menyusun kode etik yang menjadi dasar dalam tugas pengawasan terhadap pelaksanaan Pakta Integritas. Penyusunan kode etik dilakukan bersama dengan pihak Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Substansi kode etik Forum Pemantau Independen sekurang-kurangnya meliputi:
- bertekad membantu keberhasilan pelaksanaan Pakta Integritas;
- berorientasi kepada solusi dan pencegahan tindak pidana korupsi;
- menjaga integritas diri di dalam pelaksanaan tugas;
- tidak menerima uang atau harta lainnya yangbersifat illegal dari instansi yang dipantau;
- tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
Forum Pemantau Independen berhak mendapatkan informasi yang berhubungan dengan pelaksanaan Pakta Integritas. Penyediaan informasi mengacu kepada peraturan perundang-undangan tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Evaluasi
Evaluasi pelaksanaan Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun. Evaluasi secara nasional dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB).
Evaluasi dilakukan oleh aparat pengawasan intern masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Hasil evaluasi pelaksanaan Pakta Integritas di lingkungan Kementerian/Lembaga disampaikan kepada Menpan dan RB. Hasil evaluasi pelaksanaan Pakta Integritas di lingkungan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Menpan dan RB dan Menteri Dalam Negeri.
Metode evaluasi pelaksanaan Pakta Integritas diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Menpan dan RB.
Isi Pakta Integritas
Isi Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
Saya, … (nama pembuat pernyataan), … (jabatan), menyatakan sebagai berikut:
- Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
- Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Bersikap transparan, jujur, obyekif, dan akuntabel daiam melaksanakan tugas;
- Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
- Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang·undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
- Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di … (nama instansi/unit kerja) serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya;
- Bila saya melanggar hal·hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.
Isi Pakta Integritas Anggota Forum Pemantau Independen
Saya, … (pembuat pernyataan), … (jabatan), dalam pelaksanaan Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah … menyatakan sebagai berikut:
- Bertekad membantu keberhasilan Pelaksanaan Pakta Integritas di Lingkungan … ;
- Tidak melakukan perbuatan-perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
- Tidak menerima uang atau harta dalam bentuk lainnya yang bersifat ilegal maupun yang berasal dari instansi yang dipantau;
- Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi segala kosekuensinya .
Pelaksanaan di Kementerian Keuangan
Pada 26 Juni 2012, Menteri Keuangan menerbitkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-16/MK.1/2012 tentang Pelaksanaan Program Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam surat edaran tersebut, Menteri Keuangan meminta kepada seluruh jajaran di lingkungan Kementerian Keuangan untuk:
- mewajibkan seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan untuk menandatangani Dokumen Pakta Integritas yang berisi pernyataan atau janji kepada uiri sendiri tentang komitmen melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
- pelaksanaan penandatanganan Dokumen Pakta Integritas wajib diikutsertakan dalam setiap pelantikan pejabat di seluruh lingkungan Kementerian Keuangan.
- memasukkan materi integritas dan anti korupsi dalam setiap pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan di lingkungan Kementerian Keuangan.
- melaporkan progress pelaksanaan Ketentuan poin 1 s.d. 3 paling lambat pada tanggal 12 Juli 2012 kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan selaku Koordinator Pelaksana dan Inspektur Jenderal selaku Pelaksana Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 serta setiap semester melaporkannya secara periodik melalui Unit Eselon I masing-masing.
Referensi
Source: wikiapbn.org
Discussion about this post