Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Dasar Pengetahuan

Pakta Integritas

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2018-04-26
inDasar Pengetahuan
Reading Time: 6 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Pakta Integritas(bahasa Inggris: Integrity Pact) adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.[] Pakta Integritas dituangkan ke dalam sebuah Dokumen Pakta Integritas.

Dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah, Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam Pengadaan Barang/Jasa.[]

Pedoman Umum

Pelaksanakan Pakta Integritas di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah menggunakan acuan dasar Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Perdasarkan Peraturan Menteri tersebut, pelaksanaan Pakta Integritas diwajibkan bagi para pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, para pejabat, serta seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Tujuan

Tujuan pelaksanaan Pakta Integritas meliputi:

  1. Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
  2. Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel.
  3. Mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar 1945, dan Pancasila.

Dokumen Pakta Integritas

Pelaksanaan Pakta Integritas didahului dengan penandatanganan Dokumen Pakta Integritas. Penandatanganan disaksikan/diketahui oleh atasan langsung atau pejabat lain sebagaimana tabel berikut:

Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas olehDisaksikan/diketahui oleh
Pimpinan kementerian dan lembaga setingkat menteriPresiden sebagai atasan langsungnya
Pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan lembaga nonstruktural yang dikoordinasikan oleh kementerianMenteri yang mengkoordinasikannya
GubernurMenteri Dalam Negeri
Bupati/walikotaGubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi
Pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah DaerahAtasan langsung

Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas dilaksanakan pada saat pelantikan bersamaan dengan penandatanganan sumpah jabatan.

Pengawasan dan Evaluasi

Forum Pemantau Independen

Pengawasan terhadap pelaksanaan Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi.

Untuk melaksanakan pemantauan, dibentuk Forum Pemantau Independen yang diprakarsai oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Forum Pemantau Independen beranggotakan unsur-unsur yang mewakili Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antikorupsi atau tokoh masyarakat, perguruan tinggi, dan dunia usaha. Anggota Forum Pemantau Independen juga wajib menandatangani Dokumen Pakta Integritas.

Forum Pemantau Independen wajib menyusun kode etik yang menjadi dasar dalam tugas pengawasan terhadap pelaksanaan Pakta Integritas. Penyusunan kode etik dilakukan bersama dengan pihak Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Substansi kode etik Forum Pemantau Independen sekurang-kurangnya meliputi:

  • bertekad membantu keberhasilan pelaksanaan Pakta Integritas;
  • berorientasi kepada solusi dan pencegahan tindak pidana korupsi;
  • menjaga integritas diri di dalam pelaksanaan tugas;
  • tidak menerima uang atau harta lainnya yangbersifat illegal dari instansi yang dipantau;
  • tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.

Forum Pemantau Independen berhak mendapatkan informasi yang berhubungan dengan pelaksanaan Pakta Integritas. Penyediaan informasi mengacu kepada peraturan perundang-undangan tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Evaluasi

Evaluasi pelaksanaan Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun. Evaluasi secara nasional dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB).

Evaluasi dilakukan oleh aparat pengawasan intern masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Hasil evaluasi pelaksanaan Pakta Integritas di lingkungan Kementerian/Lembaga disampaikan kepada Menpan dan RB. Hasil evaluasi pelaksanaan Pakta Integritas di lingkungan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Menpan dan RB dan Menteri Dalam Negeri.

Metode evaluasi pelaksanaan Pakta Integritas diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Menpan dan RB.

Isi Pakta Integritas

Isi Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah

Saya, … (nama pembuat pernyataan), … (jabatan), menyatakan sebagai berikut:

  1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
  2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Bersikap transparan, jujur, obyekif, dan akuntabel daiam melaksanakan tugas;
  4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
  5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang·undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
  6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di … (nama instansi/unit kerja) serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya;
  7. Bila saya melanggar hal·hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.

Isi Pakta Integritas Anggota Forum Pemantau Independen

Saya, … (pembuat pernyataan), … (jabatan), dalam pelaksanaan Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah … menyatakan sebagai berikut:

  1. Bertekad membantu keberhasilan Pelaksanaan Pakta Integritas di Lingkungan … ;
  2. Tidak melakukan perbuatan-perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
  3. Tidak menerima uang atau harta dalam bentuk lainnya yang bersifat ilegal maupun yang berasal dari instansi yang dipantau;
  4. Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi segala kosekuensinya .

Pelaksanaan di Kementerian Keuangan

Pada 26 Juni 2012, Menteri Keuangan menerbitkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-16/MK.1/2012 tentang Pelaksanaan Program Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam surat edaran tersebut, Menteri Keuangan meminta kepada seluruh jajaran di lingkungan Kementerian Keuangan untuk:

  1. mewajibkan seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan untuk menandatangani Dokumen Pakta Integritas yang berisi pernyataan atau janji kepada uiri sendiri tentang komitmen melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
  2. pelaksanaan penandatanganan Dokumen Pakta Integritas wajib diikutsertakan dalam setiap pelantikan pejabat di seluruh lingkungan Kementerian Keuangan.
  3. memasukkan materi integritas dan anti korupsi dalam setiap pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan di lingkungan Kementerian Keuangan.
  4. melaporkan progress pelaksanaan Ketentuan poin 1 s.d. 3 paling lambat pada tanggal 12 Juli 2012 kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan selaku Koordinator Pelaksana dan Inspektur Jenderal selaku Pelaksana Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 serta setiap semester melaporkannya secara periodik melalui Unit Eselon I masing-masing.

Referensi

Artikel dengan Pranala Produk Hukum yang Belum Lengkap

Di dalam artikel ini masih tersebut produk hukum (peraturan perundang-undangan dan/atau produk hukum lainnya) yang belum tersedia pranala (tautan/link). Kemungkinan yang terjadi adalah:

* Kami telah memiliki produk hukum dimaksud, namun belum dibuatkan artikelnya;
* Artikel produk hukum dimaksud telah ada di Wikiapbn, namun belum dibuatkan pranalanya di artikel ini; atau
* Kami belum memiliki produk hukum dimaksud.

Anda meminta kami memuat

Jika Anda menginginkan sebuah produk hukum (baik yang tersebut di sini maupun produk hukum lainnya), maka jangan sungkan-sungkan untuk meminta kepada kami melalui formulir-formulir komentar yang tersedia di bawah setiap artikel Wikiapbn. Jika kami telah memiliki produk hukum yang Anda inginkan, maka dengan senang hati kami akan memuatnya untuk Anda.

Anda ingin berkomentar?

Ingat, bahwa pengurus tidak berkewajiban menjawab pertanyaan Anda. Selengkapnya, silakan baca bantuan komentar.

Source: wikiapbn.org

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Satuan Kerja

Next Post

Pengelolaan Kinerja

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Pengelolaan Kinerja

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In