Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Dasar Pengetahuan

Naskah Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-37/MK.01/2012

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2018-04-26
in Dasar Pengetahuan
Reading Time: 5 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp
Yth. 1. Sekretaris Jenderal;
2. Inspektur Jenderal;
3. Para Direktur Jenderal;
4. Para Kepala Badan;1 s.d. 4 di lingkungan Kementerian Keuangan
Jakarta SURAT EDARAN NOMOR SE-37/MK.01/2012 TENTANG PENINGKATAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KEUANGAN DALAM
RANGKA PERWUJUDAN NILAI-NILAI KEMENTERIAN KEUANGAN A. Umum Dalam rangka perwujudan perilaku Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan (“Pegawai Kementerian Keuangan”) yang sesuai dengan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan sebagaimana di tetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 312/KMK.01/2011, perlu melaksanakan langkah-langkah nyata untuk meningkatkan disiplin Pegawai Kementerian Keuangan guna terciptanya kerapian, kebersihan, kesehatan dan kenyamanan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan. B. Maksud dan Tujuan Guna memastikan seluruh Pegawai Kementerian Keuangan melaksanakan langkah-langkah peningkatan disiplin tersebut, dipandang perlu menerapkan penindakan bagi Pegawai Kementerian Keuangan yang tidak mengindahkannya. C. Dasar Hukum 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Di Lingkungan Kementerian Keuangan (PMK 214/2011). 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah bebe.rapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.01/2012. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 312/KMK.01/2011tentang Nilai-Nilai Kementerian Keuangan. D. Ruang Lingkup Langkah-Iangkah yang perlu dilaksanakan untuk menjaga dan meningkatkan kedisiplinan Pegawai Kementerian Keuangan antara lain meliputi: 1. Berpakaian rapi dan sopan a. Pegawai Kementerian Keuangan senantiasa harus berpakaian rapi dan sopan, dan tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/training, kecuali dalam acara dan kegiatan tertentu berdasarkan adanya arahan resmi pimpinan Kementerian Keuangan, serta selalu mengenakan tanda pengenal dalam melaksanakan tugas kedinasan baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Keuangan, b. Pegawai Kementerian Keuangan harus selalu memgenakan sepatu kerja dan tidak diperkenankan memakai sandal atau alas kaki sejenisnya selama jam kerja dan selama berada dilingkungan Kementerian Keuangan atau dalam rangka melaksanakan tugaskedinasan menghadiri pertemuan dengan para pemangku kepentingan. Pengecualian memakai sandal atau alas kaki sejenisnya diberikan untuk keperluan ke kamar kecil atau wudhu untuk shalat. 2. Larangan merokok Dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan dan kebersihan udara guna mendukung kenyamanan kerja, Pegawai Kementerian Keuangan dilarang merokok di dalam gedung Kementerian Keuangan, termasuk di ruang pantry, kamar kecil, tangga  darurat, dan basement. 3. Menjaga disiplin kerja 1. Pegawai Kementerian Keuangan harus selalu berada di tempat kerja dan menyelesaikan pekerjaan dan tugasnya dengan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan jam kerja kantor atau penugasan atasan dalam rangka lembur, kecuali bagi Pegawai Kementerian Keuangan yang mendapat penugasan atasan/pimpinan untuk menghadiri rapat pertemuan di luar lingkungan kantor yang terkait dengan pekerjaan/tugasnya. 2. Dalam hal terdapat keperluan di luar tugas/kedinasan yang mengharuskan Pegawai Kementerian Keuangan meninggalkan kantor pada saat jam kerja, Pegawai yang bersangkutan harus mengajukan permohonan izin/pemberitahuan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang. Dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan dan kebersihan udara guna mendukung kenyamanan kerja, Pegawai Kementerian Keuangan dilarang merokok di dalam gedung Kementerian Keuangan, termasuk di ruang pantry, kamar kecil, tangga darurat, dan basement. E. Penindakan 1. Pegawai Kementerian Keuangan yang tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan pada huruf D angka 1 dan 2 di atas, diberikan teguran dalam rangka pembinaan oleh atasan langsungnya. 2. Teguran dimaksud bukan merupakan salah satu jenis hukuman disiplin tingkat ringan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawal Negeri sipil melainkan ucapan yang bernada peringatan. 3. Pegawai Kementerian Keuangan yang tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan pad a huruf D angka 3 di atas, dikenakan akumulasi ketidakhadiran dan pemotongan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara berdasarkan PMK 214/2011. 4. Pegawai Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas yang setelah diberikan teguran pertama mengulangi perbuatannya diberikan teguran kedua dan harus menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud dengan format surat sebagaimana contoh dalam Lampiran Surat Edaran ini. 5. Dalam hal Pegawai Kementerian Keuangan yang setelah diberikan teguran kedua dan menandatangani surat pernyataan sebagaiinana dimaksud dalam angka 3 di atas masih mengulangi perbuatannya, maka yang bersangkutan diberikan teguran ketiga dan dicatat untuk dilaporkan kepada Menteri Keuangan secara hierarki. F. Lain-lain 1. Setiap Pegawai Kementerian Keuangan yang mengetahui adanya Pegawai Kementerian Keuangan lainya yang berperilaku tidak sesuai/melanggar hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf D di atas, agar segera melapor kepada atasan langsung Pegawai Kementerian Keuangan yang melakukan pelanggaran tersebut. 2. Pegawai Kementerian Keuangan yang minimal 2 (dua) hari dalam seminggu atau 8 (delapan) hari dalam sebulan, tidak berada ditempat kerja tanpa alasan yang dibenarkan,dicatat oleh atasan langsung untuk dilaporkan kepada Menteri Keuangan secara hierarki. 3. Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas, memuat identitas Pegawai Kementerian Keuangan yang melakukan pelanggaran, atasan langsung dan jenis pelanggaran yang dilakukan. Demikian Surat Edaran dibuat untuk dilaksanakan dan disosialisasikan di lingkungan masing-masing.

Source: wikiapbn.org

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Naskah Deklarasi Ekonomi

Next Post

Pajak Kendaraan Bermotor

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Pajak Kendaraan Bermotor

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In