Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2018-04-26
in Dasar Pengetahuan
Reading Time: 5 mins read
A A
0

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atau Restitusi Pajak adalah pengembalian penerimaan pajak dari negara kepada wajib pajak (WP) yang terjadi apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan WP tidak punya hutang pajak lain.[]

 

Tata Cara Pengembalian

Dalam Hal Lebih Bayar Pajak

Dalam hal jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari pada jumlah pajak yang terutang, prosedurnya adalah sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak (WP) dapat mengajukan permohonan restitusi ke Dirjen Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar atau berdomisili.
  2. Dirjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dalam hal:
    • Pajak Penghasilan, apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang;
    • Pajak Pertambahan Nilai, apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut; atau
    • Pajak Penjualan atas Barang Mewah, apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
  3. SKPLB diterbitkan oleh Dirjen Pajak paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
  4. Apabila dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan restitusi, Dirjen Pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan, dan SKPLB diterbitkan dalam waktu paling lambat satu bulan setelah jangka waktu berakhir. Apabila SKPLB terlambat diterbitkan, kepada WP diberikan imbalan bungasebesar 2% per bulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu satu bulan tersebut sampai dengan saat diterbitkan SKPLB.

Dalam Hal Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terhutang

Pajak yang yang seharusnya tidak terutang adalah pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak (WP) yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau bukan merupakan objek pajak. Prosedur pengembaliannya adalah sebagai berikut:

  1. Kondisi wajib pajak:
    1. WP (wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan, termasuk orang pribadi yang belum memiliki NPWP) dapat mengajukan permohonan restitusi keDirjen Pajak melalui KPP tempat WP terdaftar atau berdomisili, apabila terjadi kesalahan pembayaran pajak atas pajak yang seharusnya tidak terutang. Surat permohonan harus melampirkan:
      • Asli bukti pembayaran pajak;
      • Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
      • Alasan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
    2. WP yang dipotong atau dipungut (PPh, PPN, dan PPnBM) dapat mengajukan permohonan restitusi ke Dirjen Pajak melalui KPP tempat WP yang dipotong atau yang dipungut terdaftar atau melalui KPP tempat Pengusaha Kena Pajak yang dipungut dikukuhkan dengan catatan PPh, PPN, dan PPnBM yang dipotong atau dipungut belum dikreditkan atau dibiayakan. Surat permohonan harus melampirkan:
      • Asli bukti pemotongan/pemungutan pajak;
      • Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
      • Alasan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
    3. WP yang melakukan pemotong atau pemungutan dapat mengajukan permohonan restitusi ke Dirjen Pajak melalui KPP tempat WP yang melakukan pemotongan atau pemungutan terdaftar atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan dikukuhkan, apabila terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukannya dan pihak yang dipotong atau dipungut adalah:
      • orang pribadi yang belum memiliki NPWP;
      • subjek pajak luar negeri; atau
      • terdapat kesalahan penerapan ketentuan oleh pemotong atau pemungutan kecuali WP yang melakukan pemotongan atau pemungutan tidak dapat ditemukan yang disebabkan antara lain karena pembubaran usaha.
      Surat permohonan harus melampirkan:
      • Asli bukti pembayaran pajak;
      • Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;
      • Alasan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
      • Surat kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut kepada WP yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan.
  2. Ditjen Pajak melakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak permohonan WP diterima secara lengkap dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) bila hasil penelitian tersebut terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Apabila hasil penelitian tidak terdapat pajak yang seharusnya tidak terutang, maka Ditjen Pajak harus memberitahu secara tertulis kepada WP.

Pengembalian Pendahuluan

Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak atau Restitusi Pendahuluan adalah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak Patuh atau kepada WP lain yang memenuhi persyaratan tertentu.

Wajib Pajak Patuh

Wajib Pajak Patuh adalah Wajib Pajak (WP) yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak sebagai WP yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat diberikan restitusi pendahuluan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

WP yang tidak berstatus sebagai WP Patuh dapat pula diberikan restitusi pendahuluan asalkan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  2. WP orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh kurang dari Rp 1.800.000.000 dan jumlah lebih bayarnya kurang dari Rp 1.000.000 atau paling banyak 0,5% dari jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh tersebut;
  3. Wajib Pajak Badan dengan jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh paling banyak Rp 5.000.000.000 dan jumlah lebih bayarnya kurang dari Rp 10.000.000; atau
  4. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah penyerahan untuk suatu Masa Pajak paling banyak Rp 150.000.000 dan jumlah lebih bayarnya paling banyak Rp 150.000.

Terhadap permohonan restitusi pendahuluan dari WP bukan WP Patuh yang memenuhi persyaratan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan:

  • Penelitian atas:
    • Kelengkapan SPT dan lampiran-lampirannya;
    • Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
    • Kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh WP; dan
    • Kebenaran alamat yang tercantum dalam SPT tersebut atau dalam SPT perubahan alamat.
  • Penerbitan SKPPKP paling lama tiga bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan dan paling lama satu bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai. Dalam hal hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar, lampiran SPT tidak lengkap, pembayaran pajak tidak benar, atau alamat tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SPT atau dengan pemberitahuan perubahan alamat sehingga SKPPKP tidak diterbitkan, maka Kepala KPP harus memberitahukan secara tertulis kepada WP.

Referensi

 

Artikel dengan Pranala Produk Hukum yang Belum Lengkap

Di dalam artikel ini masih tersebut produk hukum (peraturan perundang-undangan dan/atau produk hukum lainnya) yang belum tersedia pranala (tautan/link). Kemungkinan yang terjadi adalah:

* Kami telah memiliki produk hukum dimaksud, namun belum dibuatkan artikelnya;
* Artikel produk hukum dimaksud telah ada di Wikiapbn, namun belum dibuatkan pranalanya di artikel ini; atau
* Kami belum memiliki produk hukum dimaksud.

Anda meminta kami memuat

Jika Anda menginginkan sebuah produk hukum (baik yang tersebut di sini maupun produk hukum lainnya), maka jangan sungkan-sungkan untuk meminta kepada kami melalui formulir-formulir komentar yang tersedia di bawah setiap artikel Wikiapbn. Jika kami telah memiliki produk hukum yang Anda inginkan, maka dengan senang hati kami akan memuatnya untuk Anda.

Anda ingin berkomentar?

Ingat, bahwa pengurus tidak berkewajiban menjawab pertanyaan Anda. Selengkapnya, silakan baca bantuan komentar.

Source: wikiapbn.org

Share this:

  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Peraturan Dirjen Perbendaharaan Tahun 2008

Next Post

Peraturan Pemerintah Tahun 2008

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Peraturan Pemerintah Tahun 2008

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Recent News

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • a
  • Artikel
  • b
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • c
  • d
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • e
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • f
  • Finansial
  • g
  • h
  • Hot News
  • Hukum
  • i
  • Internasional
  • Investasi
  • j
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara