Ruang Lingkup Pengembalian
Pelaksanaan pembayaran pengembalian penerimaan negara atas beban Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) merupakan pengembalian atas penerimaan tahun anggaran sebelumnya yang meliputi:
- pengembalian atas penerimaan negara yang diterima melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN);
-
pengembalian atas penerimaan negara yang diterima melalui Kas Negara dan/atau Subrekening Kas Umum Negara Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (SUBRKUN KPPN);
Yang dimaksud dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
Pembayaran pengembalian atas penerimaan negara yang diterima melalui RKUN meliputi:
- Pengembalian PNBP yang disetor dan/atau dipotong melalui RKUN, akibat:
- kelebihan/kesalahan penyetoran;
- kelebihan/kesalahan memotong pada SPM;
- setoran ganda;
- ikatan perjanjian;
- sesuai ketentuan perundang-undangan harus dikembalikan.
- Pengembalian penerimaan lainnya kecuali pengembalian retur SP2D, pengembalian pajak. dan pengembalian bea cukai, yang disetorkan melalui RKUN akibat:
- kelebihan/kesalahan penyetoran;
- kelebihan/kesalahan memotong pada SPM;
- setoran ganda;
- ikatan perjanjian;
- sesuai ketentuan perundang-undangan harus dikembalikan.
Pembayaran pengembalian atas penerimaan negara yang diterima melalui Kas Negara dan/atau SUBRKUN KPPN meliputi:
- Pengembalian PNBP yang disetor melalui Kas Negara akibat:
- kelebihan/kesalahan penyetoran;
- setoran ganda;
- ikatan perjanjian;
- sesuai ketentuan perundang-undangan harus dikembalikan.
- Pengembalian lainnya kecuali pengembalian retur SP2D, pengembalian pajak, dan pengembalian bea cukai, yang disetorkan melalui Kas Negara akibat:
- kelebihan/kesalahan penyetoran;
- setoran ganda;
- ikatan perjanjian;
- sesuai ketentuan perundang-undangan harus dikembalikan.
Penerbitan SPM
Pembayaran Pengembalian atas Penerimaan Negara yang Diterima melalui RKUN
Tata cara pembayaran pengembalian atas penerimaan negara yang diterima melalui RKUN adalah sebagai berikut:
- PA/Kuasa PA mengajukan permintaan pengembalian penerimaan negara kepada Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dengan melampirkan:
- Copy bukti setor penerimaan negara yang telah dikonfirmasi oleh BUN/Kuasa BUN Pusat/Kuasa BUN di Daerah;
- Surat Ketetapan Pengembalian;
- SPTJM.
-
Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara/PPK melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pemintaan pengembalian penerimaan negara.
-
Dalam hal setoran telah diterima dan dibukukan pada RKUN, Direktorat Pengelolaan Kas Negara c.q. Subdirektorat Kas Umum Negara menerbitkan SKTB dengan ketentuan:
-
lembar ke-1 dan lembar ke-2 disampaikan kepada PPK;
-
lembar ke-3 sebagai pertinggal.
-
-
Atas dasar SKTB dimaksud, Dirjen Perbendaharaan atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan SKP4 (format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-69/PB/2010) atas nama Menteri Keuangan dengan ketentuan:
-
lembar ke-1 dan lembar ke-2 disampaikan kepada PPK;
-
lembar ke-3 sebagai pertinggal.
-
Pengembalian atas Penerimaan Negara yang Diterima melalui Kas Negara dan/atau SUBRKUN KPPN
Tata cara pembayaran pengembalian atas penerimaan negara yang diterima melalui Kas Negara dan/atau SUBRKUN KPPN adalah sebagai berikut:
-
PA/Kuasa PA mengajukan permintaan pengembalian penerimaan negara kepada KPPN mitra kerjanya dengan melampirkan:
-
Copy bukti setor penerimaan negara yang telah dikonfirmasi oleh BUN/Kuasa BUN Pusat/Kuasa BUN di Daerah;
-
Surat Ketetapan Pengembalian;
-
SPTJM (format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-69/PB/2010).
-
-
KPPN melakukan pemeriksaan kelengkapan permintaan pengembalian penerimaan negara.
-
Dalam hal setoran telah diterima dan dibukukan pada Kas Negara/Sub-RKUN, Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN menerbitkan SKTB (format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-69/PB/2010) dengan ketentuan:
-
lembar ke-1 disampaikan kepada PA/Kuasa PA;
-
lembar ke-2 disampaikan kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara/PPK;
-
lembar ke-3 sebagai pertinggal.
-
-
Atas dasar SKTB dimaksud, Kepala KPPN menerbitkan SKP4 dengan ketentuan:
-
lembar ke-1 disampaikan kepada PA/Kuasa PA;
-
lembar ke-2 disampaikan kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara/PPK;
-
lembar ke-3 sebagai pertinggal.
-
-
KPPN meneruskan permintaan pengembalian penerimaan negara dimaksud dilengkapi dengan SKTB dan SKP4 kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara c.q. Subdirektorat Kas Negara.
Penrebitan SPM
- PPK Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara melakukan penelitian atas permintaan pengembalian penerimaan negara yang diajukan oleh PA/Kuasa PA/KPPN.
- Dalam hal permintaan pengembalian penerimaan negara telah dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, PPK Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara menerbitkan SPP dengan menggunakan akun SiLPA.
- SPP dimaksud disampaikan kepada Pejabat Penerbit SPM Pengembalian Penerimaan Negara dilengkapi dengan dokumen SKP4 lembar ke-2, SKTB lembar ke-2, SPTJM, dan Surat Ketetapan Pengembalian.
-
Pejabat Penerbit SPM Pengembalian Penerimaan Negara melakukan pengujian atas SPP yang diajukan oleh PPK dimaksud.
- Pejabat Penerbit SPM Pengembalian Penerimaan Negara membuat dan menandatangani SPM atas beban SiLPA dalam hal hasil pengujian dimaksud telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- SPM yang memuat nilai nominal mata uang rupiah ditulis dalam angka rupiah penuh tanpa angka sen di belakang koma.
-
SPM dimaksud dibuat dalam rangkap 3 dengan ketentuan:
-
SPM lembar ke-1 dilengkapi dengan dokumen SKP4 lembar ke-2, SKTB lembar ke-2, SPTJM, dan Surat Ketetapan Pengembalian.
-
SPM lembar ke-2 tanpa lampiran disampaikan kepada KPPN Jakarta II;
- SPM lembar ke-3 sebagai pertinggal Pejabat Penerbit SPM Pengembalian Penerimaan Negara.
-
Penerbitan SP2D
Proses penerbitan SP2D pengembalian penerimaan adalah sebagai berikut:
- KPPN Jakarta II melakukan pengujian atas SPM pengembalian penerimaan.
- Pengujian dimaksud terdiri atas pengujian substantif dan pengujian formal.
- Pengujian substantif dimaksud meliputi:
- pengujian atas kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam SPM;
- pengujian atas dokumen pelaksanaan anggaran lainnya yang ditunjuk dalam SPM;
- pengujian atas kelengkapan dokumen SKP4 lembar ke-2, SKTB lembar ke-2, SPTJM, dan Surat Ketetapan Pengembalian.
- Pengujian formal meliputi:
- pencocokan tanda tangan Pejabat Penerbit SPM Pengembalian Penerimaan Negara, cap/stempel kantor/satker/PNKuasa PA dengan spesimen yang diterima;
- kebenaran cara penulisan pengisian jumlah uang dalam angka dan huruf pada kuitansi termasuk tidak boleh terdapat cacat dalam penulisan;
- kebenaran penulisan SPM, termasuk tidak boleh terdapat cacat dalam penulisan.
- Berdasarkan hasil pengujian dimaksud, KPPN Jakarta II melakukan:
- penerbitan SP2D dalam hal SPM yang diajukan telah memenuhi persyaratan; atau
- pengembalian SPM kepada Pejabat Penerbit SPM Pengembalian Penerimaan Negara dalam hal SPM yang diajukan tidak memenuhi persyaratan.
- SP2D diterbitkan sesuai dengan ketentuan.
Ketentuan pembatalan dan perbaikan:
- SPM yang telah diterbitkan SP2D dan telah dicairkan tidak dapat dibatalkan.
- SPM yang telah diterbitkan SP2D hanya dapat dilakukan perbaikan kesalahan yang bersifat administrasi yang tidak berakibat perubahan jumlah uang pada SPM, yaitu:
- kesalahan dalam pencantuman kode akun;
- kesalahan dalam pencantuman kode fungsi, subfungsi, program, kegiatan, subkegiatan, bagian anggaran; dan/atau
- kesalahan dalam penulisan uraian pengeluaran.
- Atas kesalahan sebagaimana dimaksud di atas, Pejabat Penerbit SPM Pengembalian Penerimaan Negara menyampaikan surat pemberitahuan perbaikan SPM kepada KPPN Jakarta II.
- Pejabat Penerbit SPM Pengembalian Penerimaan Negara memberitahukan kepada PA/Kuasa PA/PPK dalam hal ditemukan kesalahan administrasi untuk dilakukan perbaikan.
Pelaporan dan Akuntansi
KPPN Jakarta II mencantumkan realisasi penerbitan SP2D atas beban SiLPA dalam Laporan Harian Kas Posisi (format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-69/PB/2010). KPPN Jakarta II wajib melaporkan realisasi penerbitan SP2D atas beban SiLPA kepada Dirjen Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara, dan menyusun taporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Referensi
Source: wikiapbn.org
Discussion about this post