Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Dasar Pengetahuan

Pengguna Anggaran

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2018-04-26
inDasar Pengetahuan
Reading Time: 3 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Pengguna Anggaran atau PA adalah pejabat yang memegang kewenangan penggunaan anggaran dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan. Setiap Menteri/Pimpinan Lembaga adalah Pengguna Anggaran. Pengguna Anggaran menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengelola anggaran di lingkungan satker.

Kuasa Pengguna Anggaran atau Kuasa PA atau KPA adalah kepala satker atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.

Di daerah, Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipimpinnya.[]

Dasar Hukum

Tentang Penunjukan KPA dan Staf Satker Lainnya

  • Pada setiap awal tahun anggaran, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA menunjuk Pejabat KPA untuk satker/satker sementara di lingkungan instansi yang bersangkutan dengan surat keputusan.
  • Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan kewenangan kepada KPA untuk menunjuk:
    • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
    • Pejabat Penguji/Penanda Tangan SPM;
    • Bendahara Pengeluaran.
  • Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA mendelegasikan kewenangan menunjuk pejabat KPA, PPK, pejabat penguji SPM, dan bendahara pengeluaran kepada Gubernur sebagai pelaksana dekonsentrasi.
  • Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA mendelegasikan kewenangan menunjuk pejabat KPA, PPK, pejabat penguji SPM, dan bendahara pengeluaran kepada Gubernur/Bupati/Walikota/Kepala Desa yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas pembantuan.
  • KPA tidak boleh merangkap sebagai Bendahara Pengeluaran.
  • PPK, Pejabat Penguji SPM, dan Bendahara Pengeluaran tidak boleh saling merangkap.
  • Dalam hal pejabat/pegawai pada satker tidak memungkinkan pemisahan fungsi, maka KPA dapat merangkap sebagai PPK atau Pejabat Penguji SPM.
  • Tembusan Surat Keputusan KPA, PPK, Pejabat Penguji SPM, dan Bendahara Pengeluaran disampaikan kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN.

PA/KPA berdasarkan DIPA yang telah disahkan oleh Ditjen Perbendaharaan untuk DIPA Kementerian Negara/Lembaga di Pusat dan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan untuk DIPA di daerah, menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sesuai rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA.

Referensi

Artikel dengan Pranala Produk Hukum yang Belum Lengkap

Di dalam artikel ini masih tersebut produk hukum (peraturan perundang-undangan dan/atau produk hukum lainnya) yang belum tersedia pranala (tautan/link). Kemungkinan yang terjadi adalah:

* Kami telah memiliki produk hukum dimaksud, namun belum dibuatkan artikelnya;
* Artikel produk hukum dimaksud telah ada di Wikiapbn, namun belum dibuatkan pranalanya di artikel ini; atau
* Kami belum memiliki produk hukum dimaksud.

Anda meminta kami memuat

Jika Anda menginginkan sebuah produk hukum (baik yang tersebut di sini maupun produk hukum lainnya), maka jangan sungkan-sungkan untuk meminta kepada kami melalui formulir-formulir komentar yang tersedia di bawah setiap artikel Wikiapbn. Jika kami telah memiliki produk hukum yang Anda inginkan, maka dengan senang hati kami akan memuatnya untuk Anda.

Anda ingin berkomentar?

Ingat, bahwa pengurus tidak berkewajiban menjawab pertanyaan Anda. Selengkapnya, silakan baca bantuan komentar.

Source: wikiapbn.org

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Jabatan

Next Post

Keadaan Memaksa

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Keadaan Memaksa

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In