Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam:
- Lembaran Negara Republik Indonesia (LN);
- Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLN);
- Berita Negara Republik Indonesia (BN);
- Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBN);
- Lembaran Daerah (LD);
- Tambahan Lembaran Daerah (TLD); atau
- Berita Daerah (BD).
Beberapa Ketentuan
- Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara, meliputi:
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden; dan
- Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara.
- Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Berita Negara meliputi Peraturan Perundang-undangan yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Berita Negara.
- Tambahan Lembaran Negara memuat penjelasan Peraturan Perundang-undangan yang dimuat dalam Lembaran Negara. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia memuat penjelasan Peraturan Perundang-undangan yang dimuat dalam Berita Negara.
- Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
- Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota diundangkan dalam Berita Daerah. Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
- Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.
Pengundangan pada Zaman Belanda
Peraturan perundang-undangan zaman Hindia Belanda atau yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda sampai dengan saat penyerahan kedaulatan tanggal 27 Desember 1949, diundangkan ke dalam Staatsblad, yang menurut pengertian sekarang sama dengan Lembaran Negara. Umumnya Staatsblad memuat satu produk perundang-undangan.
Namun, ada juga Staatsblad yang memuat lebih dari satu perundang-undangan. Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23, misalnya, memuat:
- Peraturan umum perundang-undangan yang dikenal dengan istilah Belanda Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (AB)
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) atau Burgerlijk Wetboek (BW)
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel voor Indonesie (WvK)
Penulisan peraturan perundang-undangan zaman Belanda dalam bagian Dasar Hukum (mengingat) sebuah peraturan perundang-undangan ditulis lebih dulu terjemahannya dalam bahasa Indonesia dan kemudian judul asli bahasa Belanda dan dilengkapi dengan tahun dan nomor Staatsblad yang dicetak miring di antara tanda baca kurung. Contoh:
Mengingat: |
|
Selain Staatsblad, terdapat pula Bijblad, yang sama artinya dengan Tambahan Lembaran Negara.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Source: wikiapbn.org
Discussion about this post