Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Dasar Pengetahuan

Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Secara Terpusat

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2018-04-26
inDasar Pengetahuan
Reading Time: 8 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Pada tanggal 29 Januari 2016 terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Bank Umum Secara Terpusat.

Penyaluran gaji ke rekening pegawai dilakukan oleh Bank Umum yang ditunjuk Kuasa BUN. Gaji yang dimaksud meliputi Gaji Induk, gaji ke-13, dan tunjangan hari raya.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.05/2013 tentang Penyaluran Dana SP2D Dalam Rangka Implementasi SPAN karena pemerintah ingin mendukung berkembangnya sistem keuangan syariah. Dalam satu tahun sejak berlakunya PMK Nomor 11/PMK.05/2016, seluruh penyaluran gaji akan dilakukan secara terpusat melalui bank umum penyalur gaji dari rekening RPKBUNP.Gaji yang dibuka oleh Ditjen Perbendaharaan pada bank umum berkenaan.

Pendahuluan

Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan telah mengembangkan suatu sistem manajemen keuangan pemerintah yang terintegrasi denga nama Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). SPAN telah berinteraksi dengan berbagai sistem lainnya termasuk sistem perbankan, khususnya Bank Operasional (BO). Saat ini terdapat empat BO, yaitu Bank Mandiri, Bank Nasional Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan Bank Rakyat Indonesia. Di samping itu, SPAN juga telah terhubung dengan bank-bank lainnya, seperti Bank Indonesia dan bank-bank persepsi khususnya dalam rangka pelaksanaan MPN G2.

Interaksi SPAN dengan bank operasional dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Mengarah pada electronic communication, less paper, one “window” connection (single point of contact antara Ditjen Perbendaharaan dan Perbankan), dan centralized database.
  2. Mencakup transaksi penerimaan dan pengeluaran negara, termasuk kegiatan cash management lainnya.
  3. Sentralisasi Rekening Bank Operasional (grouping payment sesuai bank tujuan).

Dalam rangka pengembangan lebih lanjut, khususnya jika terdapat perbankan lainnya yang akan bergabung dengan SPAN, telah disusun requirement berkaitan dengan interkoneksi antara SPAN dan Bank Umum yang diharapkan dapat dilaksanakan melalui kolaborasi dan sinergi antara Ditjen Perbendaharaan dan pihak perbankan.

Prinsip Penyaluran Gaji melalui Rekening Pegawai Secara Terpusat

Dalam rangka pelaksanaan pembayaran gaji pegawai, Direktorat Pengelolaan Kas Negara (PKN) Ditjen Perbendaharaan membuka Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat Gaji (RPK BUN-P Gaji) pada bank operasional penyalur gaji. RPK BUN-P Gaji dimaksud digunakan untuk menampung dropping dana SP2D pembayaran gaji pegawai.

Pemindahbukuan/transfer dana RPK BUN-P Gaji ke rekening masing-masing pegawai dilakukan sesuai dengan tanggal SP2D pembayaran gaji berkenaan. Dalam hal terdapat saldo pada RPK BUN-P Gaji pada akhir hari kerja penyaluran gaji, seluruh saldo wajib dilimpahkan ke Rekening Kas Umum Negara pada hari berkenaan.

Dalam rangka pembayaran gaji kepada pegawai, setiap pegawai membuka rekening pada Bank Umum yang ditunjuk sebagai Bank Penyalur Gaji.

SPM Gaji

Pembayaran gaji kepada pegawai didasarkan pada SPM yang diajukan oleh Satuan Kerja pegawai bersangkutan dengan ketentuan lebih lanjut sebagai berikut:

  1. SPM gaji dibuat per jenis gaji (gaji induk, gaji ke-13, atau THR).
  2. Dalam hal Satuan Kerja mengajukan SPM Gaji lebih dari satu Bank Umum, SPM Gaji dikelompokkan berdasarkan Bank Umum tempat pegawai membuka rekening untuk menerima pembayaran gaji.
  3. Pengajuan SPM Gaji lebih dari satu Bank Umum harus terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah.
  4. Pengajuan SPM Gaji oleh Satuan Kerja paling banyak pada 3 Bank Umum untuk per jenis pembayaran gaji.
Baca juga:   Komite Standar Akuntansi Pemerintahan

Surat Direktur Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaharaan Nomor S-1340/PB.3/2016 tentang Sosialisasi dan Penjelasan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 menyebutkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Jumlah bank umum penyalur gaji pada suatu satker paling banyak 3 bank dengan komposisi 1 bank umum konvensional dan 2 bank umum syariah.
  2. Dalam hal rekening para pegawai dibuka pada lebih dari 1 bank penyalur gaji, maka SPM Gaji dikelompokkan berdasarkan bank umum tempat pegawai satker tersebut membuka rekening penerima gaji.

Pendaftaran Sebagai Bank Penyalur Gaji

Syarat-syarat Menjadi Bank Penyalur Gaji

Bank Umum yang dapat ditunjuk sebagai Bank Penyalur Gaji harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. beroperasi di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. memiliki tingkat kesehatan minimal peringkat komposit 3 pada 2 (dua) periode terakhir pemeringkatan yang dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan oleh OJK kepada Bank Umum bersangkutan;
  3. sanggup mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. bersedia diperiksa oleh BUN/Kuasa BUN atas pelaksanaan penyaluran dana SP2D pembayaran gaji;
  5. memiliki teknologi informasi yang berkualitas/handal dengan ketentuan:
    1. dapat melakukan Interkoneksi dengan SPAN;
    2. dapat melakukan transaksi Overbooking/pemindahbukuan/SKN-BI/BI-RTGS dengan baik;
    3. dapat menyediakan cash management system(CMS);
  6. lulus UAT yang dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat; dan
  7. bersedia bekerjasama dengan Ditjen Perbendaharaan dalam rangka penyaluran dana SP2D pembayaran Gaji Induk pegawai.

Pengajuan Permohonan

Bank Umum yang berminat untuk ditunjuk sebagai Bank Penyalur Gaji mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kuasa BUN Pusat. Permohonan dimaksud oleh Direktur Utama atau pejabat setingkat Direktur Utama Bank Umum bersangkutan.

Permohonan dilampiri dengan:

  1. salinan akte pendirian/izin beroperasi sebagai Bank Umum;
  2. salinan surat keterangan tingkat kesehatan minimal peringkat komposit 3 pada 2 periode terakhir pemeringkatan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Bank Umum bersangkutan;
  3. surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direktur Utama Bank Umum mengenai:
    1. pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia;
    2. pernyataan kesediaan untuk diperiksa oleh BUN/Kuasa BUN atas pelaksanaan penyaluran gaji melalui rekening pegawai pada Bank Umum secara terpusat; dan
    3. pernyataan bahwa Bank Umum memiliki teknologi informasi yang berkualitas/handal meliputi dapat melakukan transaksi Overbooking/pemindahbukuan/SKN-BI/BI-RTGS dengan baik, dapat menyediakan Cash Management System (CMS), dan dapat melakukan Interkoneksi dengan SPAN.

Berdasarkan permohonan dimaksud, Kuasa BUN Pusat dapat menerima atau menolak permohonan tersebut dengan mempertimbangkan aspek-aspek antara lain:

  1. kelengkapan atau kesesuaian dokumen yang dilampirkan pada permohonan;
  2. kecukupan jumlah Bank Penyalur Gaji yang dibutuhkan; dan
  3. kredibilitas bank pemohon.

Dalam hal permohonan disetujui, Kuasa BUN Pusat menyampaikan User Requirement sistem Interkoneksi dalam rangka penyaluran gaji melalui rekening pegawai secara terpusat kepada Bank Umum.

Dalam hal permohonan ditolak, Kuasa BUN Pusat menyampaikan penolakan secara tertulis kepada Bank Umum bersangkutan.

“User Acceptance Test” (UAT)

Dalam rangka memastikan sistem Bank Umum telah memenuhi persyaratan sistem Interkoneksi yang digunakan dalam penyaluran dana SP2D gaji pegawai secara elektronik, Kuasa BUN Pusat melakukan user acceptance test (UAT).

Baca juga:   Sertifikasi Bendahara

UAT dilaksanakan dalam hal:

  1. Bank Umum mengajukan permohonan untuk menjadi Bank Penyalur Gaji;
  2. Bank Penyalur Gaji menggunakan/mengembangkan sistem baru; dan/ atau
  3. terdapat perubahan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan perubahan pada sistem Interkoneksi dalam penyaluran dana SP2D gaji pegawai.

Dalam hal diperlukan, Kuasa BUN Pusat dapat melaksanakan UAT ulang/terbatas/tujuan khusus untuk menjaga kepatuhan Bank Penyalur Gaji pegawai.

UAT meliputi:

  1. Pengujian proses bisnis (business process testing) untuk memastikan bahwa proses bisnis yang disediakan oleh Bank Umum penyalur gaji sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan oleh Kuasa BUN Pusat;
  2. Pengujian sistem informasi dan teknologi (system testing) untuk memastikan bahwa sistem yang disediakan/digunakan oleh Bank Penyalur Gaji telah mendukung proses bisnis yang ditetapkan dan telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat; dan
  3. Pengujian atas pelaporan transaksi (report testing) untuk memastikan bahwa pelaporan dan data yang dihasilkan Bank Umum penyalur gaji sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat.

“Unit Test” dan “System Integration Test” (SIT)

Bank Umum yang permohonannya sebagai Bank Penyalur Gaji telah disetujui dan telah membangun sistem interkoneksi dengan SPAN, mengajukan permohonan untuk dilakukan unit test dan system intergration test (SIT) kepada Direktur
Pengelolaan Kas Negara (PKN) Ditjen Perbendaharaan. Permohonan unit test dan SIT diteruskan kepada Direktur Sistem
Informasi dan Teknologi Perbendaharaan (SITP) Ditjen Perbendaharaan untuk dilakukan pengujian atas sistem pada Bank Umum.

Bank umum dapat dinyatakan lulus unit test dan SIT setelah memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. memiliki jaringan yang terhubung dengan sistem SPAN Kementerian Keuangan dan dilakukan secara host to host dengan menggunakan jaringan main line sebagai media koneksi utama serta backup linesebagai support jaringan main line;
  2. telah berhasil melakukan konfigurasi keamanan jaringan dengan sistem interkoneksi SPAN Kementerian Keuangan; dan
  3. memiliki sistem aplikasi yang dapat menatausahakan pengeluaran negara secara elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil pelaksanaan uji unit test dan SIT dituangkan dalam laporan yang dikeluarkan oleh Direktur SITP dan disampaikan kepada Direktur PKN. Direktur PKN menyampaikan hasil unit test dan SIT kepada Bank Umum sebagai dasar bagi Bank Umum untuk mengajukan jadwal kesiapan pelaksanaan UAT.

Pelaksanaan UAT

Dalam rangka pelaksanaan UAT, Kuasa BUN Pusat c.q. Direktorat PKN menetapkan waktu pelaksanaan dan Tim UAT Kementerian Keuangan. Tim UAT sekurang-kurangnya terdiri atas unsur Direktorat PKN dan Direktorat SITP.

UAT atas sistem interkoneksi dalam rangka penyaluran gaji melalui rekening pegawai secara terpusat dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2016 tentang tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan User Acceptance Test atas Sistem Interkoneksi Dalam Rangka Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Bank Umum Secara Terpusat.

Hasil pelaksanaan UAT dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan (BAP) UAT yang ditandatangani oleh Tim UAT dan Tim Bank Umum serta dilampiri dengan Laporan Pelaksanaan UAT. BAP dan Laporan Pelaksanaan dibuat dalam rangkap dua, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Lembar Ke-1 disampaikan kepada Bank Umum.
  2. Lembar Ke-2 pertinggal Tim UAT Kementerian Keuangan.
Baca juga:   Tunjangan Jabatan Struktural

Tim UAT menyampaikan BAP dan Laporan Pelaksanaan UAT kepada Kuasa BUN Pusat c.q. Direktur PKN.

Penetapan Kelulusan UAT

Dalam hal berdasarkan hasil UAT dinyatakan bahwa sistem interkoneksi pada Bank Umum telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, Kuasa BUN Pusat menetapkan Bank Umum bersangkutan sebagai Bank Penyalur Gaji. Penetapan sebagai Bank Penyalur Gaji dituangkan dalam Keputusan Dirjen Perbendaharaan.

Dalam hal berdasarkan hasil UAT dinyatakan bahwa sistem interkoneksi pada Bank Umum belum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, Kuasa BUN Pusat menyampaikan permintaan tertulis kepada Direktur Utama Bank Umum untuk memperbaiki sistem interkoneksi sesuai ketentuan yang dipersyaratkan. Perbaikan sistem interkoneksi harus dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat. Dalam hal hasil perbaikan sistem interkoneksi telah dilakukan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, Bank Umum dapat ditetapkan sebagai Bank Penyalur Gaji.

Lain-lain

  1. Bank Umum yang telah bermitra dengan Ditjen Perbendaharaan sebagai Bank Operasional Penyalur Gaji sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016, harus membangun Interkoneksi paling lambat satu tahun sejak diundangkannya PMK tersebut.
  2. Dalam hal Bank Umum yang telah ditunjuk sebagai Bank Penyalur Gaji tidak dapat membangun Interkoneksi paling lambat satu tahun, Bank Umum dimaksud diberhentikan sebagai Bank Penyalur Gaji.

Referensi

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Bank Umum Secara Terpusat
  • Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2016 tentang tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan User Acceptance Test atas Sistem Interkoneksi Dalam Rangka Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Bank Umum Secara Terpusat
  • Surat Direktur Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaharaan Nomor S-1340/PB.3/2016 tentang Sosialisasi dan Penjelasan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016

Artikel dengan Pranala Produk Hukum yang Belum Lengkap

Di dalam artikel ini masih tersebut produk hukum (peraturan perundang-undangan dan/atau produk hukum lainnya) yang belum tersedia pranala (tautan/link). Kemungkinan yang terjadi adalah:

* Kami telah memiliki produk hukum dimaksud, namun belum dibuatkan artikelnya;
* Artikel produk hukum dimaksud telah ada di Wikiapbn, namun belum dibuatkan pranalanya di artikel ini; atau
* Kami belum memiliki produk hukum dimaksud.

Anda meminta kami memuat

Jika Anda menginginkan sebuah produk hukum (baik yang tersebut di sini maupun produk hukum lainnya), maka jangan sungkan-sungkan untuk meminta kepada kami melalui formulir-formulir komentar yang tersedia di bawah setiap artikel Wikiapbn. Jika kami telah memiliki produk hukum yang Anda inginkan, maka dengan senang hati kami akan memuatnya untuk Anda.

Anda ingin berkomentar?

Ingat, bahwa pengurus tidak berkewajiban menjawab pertanyaan Anda. Selengkapnya, silakan baca bantuan komentar.

Source: wikiapbn.org

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Kartu Skor Berimbang

Next Post

Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara

Discussion about this post

Stay Connected

  • 517 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
OJK Sebut Kredit Bermasalah Naik di Tengah Virus Corona

Aturan Pemilihan Saham untuk Investasi Unit Link dari OJK Akan Keluar Paling Lambat Juni 2021

0
OJK Sebut Kredit Bermasalah Naik di Tengah Virus Corona

Aturan Pemilihan Saham untuk Investasi Unit Link dari OJK Akan Keluar Paling Lambat Juni 2021

2021-04-21
Komisi XI DPR Pastikan RUU Sektor Keuangan Tidak Usik Independensi BI

BI Catat Transaksi Uang Elektronik Melonjak 42 Persen

2021-04-21
Jokowi Ucapkan Selamat ke Jacinda Ardern dan Dorong Penguatan Kemitraan ASEAN-Selandia Baru

Jokowi: Pengendalian Kasus Covid-19 Kunci Perekonomian Bergerak Positif

2021-04-21
BI Siapkan Seluruh Jurus Pulihkan Ekonomi RI Akibat Pandemi Corona

Hingga 16 April 2021, BI beli SBN di pasar perdana Rp 101,91 triliun

2021-04-21

Recent News

OJK Sebut Kredit Bermasalah Naik di Tengah Virus Corona

Aturan Pemilihan Saham untuk Investasi Unit Link dari OJK Akan Keluar Paling Lambat Juni 2021

2021-04-21
Komisi XI DPR Pastikan RUU Sektor Keuangan Tidak Usik Independensi BI

BI Catat Transaksi Uang Elektronik Melonjak 42 Persen

2021-04-21
Jokowi Ucapkan Selamat ke Jacinda Ardern dan Dorong Penguatan Kemitraan ASEAN-Selandia Baru

Jokowi: Pengendalian Kasus Covid-19 Kunci Perekonomian Bergerak Positif

2021-04-21
BI Siapkan Seluruh Jurus Pulihkan Ekonomi RI Akibat Pandemi Corona

Hingga 16 April 2021, BI beli SBN di pasar perdana Rp 101,91 triliun

2021-04-21

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true