Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) adalah utang pemerintah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan pemerintah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran Askes, Taspen, dan Taperum.[]
Penerimaan PFK
Penerimaan PFK adalah semua penerimaan negara yang berasal dari potongan penghasilan pegawai negeri serta setoran subsidi dan iuran Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan asuransi kesehatan.[]
Dana PFK
Dana PFK adalah sejumlah dana yang dipotong langsung dari gaji pokok dan tunjangan keluarga pegawai negeri/pejabat negara, dan iuran asuransi kesehatan yang disetor oleh pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, serta tabungan perumahan Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah untuk disalurkan kepada Pihak Ketiga.[]
Referensi
Artikel dengan Pranala Produk Hukum yang Belum Lengkap
Di dalam artikel ini masih tersebut produk hukum (peraturan perundang-undangan dan/atau produk hukum lainnya) yang belum tersedia pranala (tautan/link). Kemungkinan yang terjadi adalah:
* Kami telah memiliki produk hukum dimaksud, namun belum dibuatkan artikelnya;
* Artikel produk hukum dimaksud telah ada di Wikiapbn, namun belum dibuatkan pranalanya di artikel ini; atau
* Kami belum memiliki produk hukum dimaksud.
Anda meminta kami memuat
Jika Anda menginginkan sebuah produk hukum (baik yang tersebut di sini maupun produk hukum lainnya), maka jangan sungkan-sungkan untuk meminta kepada kami melalui formulir-formulir komentar yang tersedia di bawah setiap artikel Wikiapbn. Jika kami telah memiliki produk hukum yang Anda inginkan, maka dengan senang hati kami akan memuatnya untuk Anda.
Anda ingin berkomentar?
Ingat, bahwa pengurus tidak berkewajiban menjawab pertanyaan Anda. Selengkapnya, silakan baca
bantuan komentar.
Discussion about this post