Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) adalah Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang diberi judul, nomor, dan tanggal efektif.[1]
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, pemerintah telah menetapkan dua belas PSAP dan satu Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan sebagaimana daftar berikut:
PSAP No. | Tentang |
---|---|
– | Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan |
PSAP 01 | Penyajian Laporan Keuangan |
PSAP 02 | Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas |
PSAP 03 | Laporan Arus Kas |
PSAP 04 | Catatan atas Laporan Keuangan |
PSAP 05 | Akuntansi Persediaan |
PSAP 06 | Akuntansi Investasi |
PSAP 07 | Akuntansi Aset Tetap |
PSAP 08 | Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan |
PSAP 09 | Akuntansi Kewajiban |
PSAP 10 | Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan |
PSAP 11 | Laporan Keuangan Konsolidasian |
PSAP 12 | Laporan Operasional |
Referensi
Source: wikiapbn.org
Discussion about this post