Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) adalah Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang diberi judul, nomor, dan tanggal efektif.[1]
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, pemerintah telah menetapkan dua belas PSAP dan satu Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan sebagaimana daftar berikut:
PSAP No. | Tentang |
---|
– | Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan |
PSAP 01 | Penyajian Laporan Keuangan |
PSAP 02 | Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas |
PSAP 03 | Laporan Arus Kas |
PSAP 04 | Catatan atas Laporan Keuangan |
PSAP 05 | Akuntansi Persediaan |
PSAP 06 | Akuntansi Investasi |
PSAP 07 | Akuntansi Aset Tetap |
PSAP 08 | Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan |
PSAP 09 | Akuntansi Kewajiban |
PSAP 10 | Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan |
PSAP 11 | Laporan Keuangan Konsolidasian |
PSAP 12 | Laporan Operasional |
Referensi
Artikel dengan Pranala Produk Hukum yang Belum Lengkap
Di dalam artikel ini masih tersebut produk hukum (peraturan perundang-undangan dan/atau produk hukum lainnya) yang belum tersedia pranala (tautan/link). Kemungkinan yang terjadi adalah:
* Kami telah memiliki produk hukum dimaksud, namun belum dibuatkan artikelnya;
* Artikel produk hukum dimaksud telah ada di Wikiapbn, namun belum dibuatkan pranalanya di artikel ini; atau
* Kami belum memiliki produk hukum dimaksud.
Anda meminta kami memuat
Jika Anda menginginkan sebuah produk hukum (baik yang tersebut di sini maupun produk hukum lainnya), maka jangan sungkan-sungkan untuk meminta kepada kami melalui formulir-formulir komentar yang tersedia di bawah setiap artikel Wikiapbn. Jika kami telah memiliki produk hukum yang Anda inginkan, maka dengan senang hati kami akan memuatnya untuk Anda.
Anda ingin berkomentar?
Ingat, bahwa pengurus tidak berkewajiban menjawab pertanyaan Anda. Selengkapnya, silakan baca
bantuan komentar.
Discussion about this post