Persekot Gaji atau Uang Muka Gaji adalah pinjaman uang tidak berbunga yang diberikan kepada pegawai negeri yang dipindahkan untuk kepentingan dinas. Persekot gaji hanya bersifat pinjaman, karena itu tidak mutlak diberikan kepada setiap pegawai negeri yang pindah karena kepentingan dinas.
Dasar Hukum
- Keputusan Dirjen Anggaran Nomor KEP-1.15/DJA/I.2/12/78
- Surat Edaran Dirjen Anggaran Nomor SE-125/A/621/1095 tanggal 3 Oktober 1995 hal Persekot/Panjar Gaji bagi Pegawai Negeri
Ketentuan
Ketentuan-ketentuan yang menyangkut pembayaran persekot gaji adalah sebagai berikut:
- Persekot gaji didasarkan atas permintaan pegawai negeri yang pindah;
- Persekot gaji diberikan sebesar satu bulan gaji untuk pegawai negeri yang tidak kawin atau dua bulan gaji bagi pegawai negeri yang kawin, tanpa tunjangan beras dan tunjangan jabatan serta tanpa potongan;
- Pengembalian persekot gaji untuk yang diberikan sebesar satu bulan gaji diangsur sebesar seperdelapan dari jumlah persekot gaji terhitung mulai bulan berikutnya, sedangkan untuk yang diberikan sebesar dua bulan gaji diangsur sebesar seperdua puluh dari jumlah persekot gaji terhitung mulai bulan berikutnya;
- Persekot gaji tidak diberikan kepada pegawai negeri yang pindah atas permintaan sendiri.
Source: wikiapbn.org
Discussion about this post