Pola Mutasi Jabatan Karier adalah sistem pemindahan PNS dalam Jabatan Karier yang dilakukan secara terencana dengan memperhatikan persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi. Yang dimaksud dengan Jabatan Karier adalah jabatan struktural eselon II, eselon III, eselon IV, dan jabatan fungsional.
Dasar Hukum dan Tujuan
Pola mutasi jabatan karier di lingkungan Ditjen Perbendaharaan diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-43/PB/2012 tentang Pola Mutasi Jabatan Karier di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan dengan tujuan untuk:
- meningkatkan objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan mutasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- meningkatkan motivasi dan kinerja PNS dengan pola perencanaan karier yang jelas dan tepat; serta
- menyelaraskan kebutuhan organisasi dan kepentingan pegawai.
Persyaratan Mutasi Dalam Jabatan Karier
Pola mutasi dalam Jabatan I Karier struktural bagi PNS di lingkungan Ditjen Perbendaharaan dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
- Persyaratan administrasi.
Persyaratan administrasi untuk Perpindahan Jabatan dalam jabatan struktural adalah:- Berstatus PNS.
- Memiliki pangkat serendah-rendahnya 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan tersebut.
- Memiliki tingkat dan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan struktural yang akan diduduki, yaitu:
- minimal Diploma III/Sarjana Muda untuk eselon IV.
- minimal Strata 1/Diploma IV untuk eselon III.
- minimal Strata 1/Diploma IV untuk eselon II.
- Setiap unsur penilaian dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) selama 2 (dua) tahun terakhir bernilai minimal baik.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Selain persyaratan administrasi dimaksud, pola mutasi Jabatan Karier struktural harus memperhatikan:
- Standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.[]
- Prestasi kerja.[]
- Jangka waktu menduduki jabatan dan/atau lokasi unit kerja.
- Peringkat Jabatan.
- Hukuman disiplin PNS, dalam hal PNS yang bersangkutan pernah dikenakan sanksi atas pelanggaran disiplin PNS;
- Kebutuhan organisasi.
Untuk pengangkatan dalam jabatan struktural yang dilakukan melalui Pencalonan Terbuka tidak diberlakukan ketentuan mengenai jangka waktu menduduki jabatan dan/atau lokasi unit kerja.
Adapun persyaratan pengangkatan dan kenaikan jabatan dalam jabatan fungsional mengacu pada peraturan perundang-undangan untuk masing-masing jabatan fungsional.
Kewenangan Penetapan dan Pembagian Wilayah (Zona) Mutasi Dalam Jabatan Karier
Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-43/PB/2012 mengatur kewenangan penetapan mutasi sebagai berikut:
- Mutasi dalam jabatan struktural eselon II dan eselon III diusulkan oleh Dirjen Perbendaharaan kepada Menteri Keuangan c.q. Sekjen Kementerian Keuangan;
- Mutasi dalam jabatan struktural eselon IV ditetapkan oleh Dirjen Perbendaharaan setelah mendapat pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Ditjen Perbendaharaan;[]
- Mutasi dalam jabatan fungsional tingkat Utama dan Madya diusulkan oleh Dirjen Perbendaharaan kepada Menteri Keuangan c.q. Sekjen Kementerian Keuangan;
- Mutasi dalam jabatan fungsional tingkat Muda, Pertama, Penyelia, Pelaksana Lanjutan, Pelaksana dan Pelaksana Pemula ditetapkan oleh Dirjen Perbendaharaan setelah mendapat pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan Fungsional (Baperjafung) Ditjen Perbendaharaan.[]
Dalam rangka pembinaan karier dan mempermudah pelaksanaan mutasi ditetapkan pembagian zona mutasi. Zona mutasi disusun berdasarkan Indeks Potensi Daerah yang dihitung untuk masing-masing dimensi yaitu: dimensi fasilitas pendidikan dan kesehatan, dimensi ketersediaan infrastruktur ekonomi dan hiburan, dimensi sumber daya sosial dan keamanan, dimensi kondisi wilayah dan pemukiman, dimensi standar biaya hidup, serta dimensi sarana transportasi.
Zona mutasi dibagi dalam 4 zona sebagai berikut:
Pola Mutasi Dalam Jabatan Karier
Pelaksanaan mutasi yang berlaku sejak keputusan mutasi tahun 2013 berkaitan dengan periode/waktu, wilayah/zona, posisi jabatan, dan peringkat jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelaksanaan mutasi berkaitan dengan periode/waktu:
- pelaksanaan mutasi jabatan struktural minimal dilakukan 2 kali dalam 1 tahun;
- jangka waktu normal seorang pejabat dalam satu jabatan adalah antara 2 sampai dengan 3 tahun.
- Pelaksanaan mutasi berkaitan dengan wilayah/zona diatur bahwa perpindahan jabatan secara vertikal dan horizontal dilakukan antar kota dalam zona yang sama maupun dalam zona yang berbeda.[]
- Pelaksanaan mutasi berkaitan dengan posisi jabatan:
- memperhatikan bidang tugas jabatan (tour of duty) dan/atau mutasi wilayah kerja (tour of area);
- tidak menempatkan kembali seorang pejabat dalam tingkatan dan posisi jabatan yang sama pada unit kerja yang sama.
- Pelaksanaan mutasi berkaitan dengan peringkat jabatan:
- perpindahan jabatan secara vertikal dilakukan dengan menempatkan pada jabatan dengan peringkat jabatan terendah pada posisi jabatan yang baru;
- perpindahan jabatan secara horizontal dilakukan dengan menempatkan pada jabatan dengan peringkat jabatan yang sama atau lebih tinggi;
- dalam hal tidak tersedia suatu jabatan dengan peringkat jabatan yang sama atau lebih tinggi, dimungkinkan menempatkan seorang pejabat pada peringkat jabatan yang lebih rendah dengan pertimbangan lokasi yang lebih baik dan/atau kebutuhan organisasi.
Perpindahan jabatan secara diagonal diatur sebagai berikut:[]
- Perpindahan dari jabatan fungsional ke struktural berlaku ketentuan mengenai jabatan struktural;
- Perpindahan dari jabatan struktural ke fungsional berlaku ketentuan mengenai jabatan fungsional.
Pelantikan Jabatan
Pejabat yang mengalami mutasi harus segera dilantik paling lambat 30 hari sejak tanggal penetapan surat keputusan mutasi. Penundaan pelantikan dapat dilakukan apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal-hal terkait pelantikan selanjutnya mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Sanksi Penolakan Pelaksanaan Mutasi
Pejabat yang memperlambat dan/atau menolak melaksanakan mutasi tanpa alasan yang sah dapat dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pejabat atau pimpinan unit kerja yang menunda dan/atau memperlambat pelaksanaan mutasi tanpa alasan sah dapat dikenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Mutasi Antarunit Eselon I
Pejabat struktural/fungsional pada prinsipnya dapat dimutasikan ke luar atau ke dalam lingkungan Ditjen Perbendaharaan. Kebijakan alih tugas ke luar atau ke dalam Ditjen Perbendaharaan sepenuhnya berada pada Ditjen Perbendaharaan, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
Dalam hal terdapat pejabat yang dimutasikan dalam Jabatan Karier antarunit eselon I, status kepegawaian pegawai yang bersangkutan beralih menjadi pegawai unit yang menerima.
Tata cara dan mekanisme mutasi jabatan antar unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan mengacu pada peraturan yang berlaku.
Pembebasan dari Jabatan
Seorang pejabat struktural/fungsional dapat dibebaskan dari jabatannya karena:
- dikenai hukuman disiplin berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- pejabat dinilai tidak cakap/tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab jabatannya, baik secara jasmani dan/atau rohani;
- pindah tugas/dipekerjakan/diperbantukan pada unit organisasi lain;
- permohonan pindah ke unit organisasi lain yang disetujui;
- melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 bulan;
- alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pembebasan jabatan ditetapkan dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang.
Kebijakan Lain di Luar Ketentuan
Dirjen Perbendaharaan dapat mengambil kebijakan lain di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-43/PB/2012, dalam hal-hal sebagai berikut:
- Pengisian jabatan yang memiliki karakteristik khusus;
- Mutasi terhadap PNS yang memiliki kinerja yang sangat baik;
- Mutasi terhadap pejabat yang akan memasuki masa pensiun;
- Kebutuhan organisasi.
Catatan
Source: wikiapbn.org
Discussion about this post