Sistem Informasi Keuangan Daerah atau SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban pemerintah daerah.[]
Definisi di atas dapat diuraikan menjadi:
- Input dari SIKD adalah data pengelolaan keuangan daerah dan data terkait lainnya.
- Proses yang terjadi adalah mendokumentasikan, mengadminstrasikan, dan mengolah input.
- Keluaran (Output) yang diperoleh adalah informasi untuk disajikan kepada masyarakat.
- Hasil (outcome) yang diperoleh adalah bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban pemerintah daerah.
Dasar Hukum
Dasar hukum SIKD dapat diawali dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Di Undang-Undang tersebut, SIKD diatur dalam Bab XII Pasal 101-104.
Bedasarkan pasal 104 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah diikuti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.
Pada tahun 2010, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, yang kemudian diikuti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, mencabut Peraturan Menteri Keuangan tahun 2006.
Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah Secara Nasional
Pemerintah menyelenggarakan SIKD secara nasional dengan tujuan:[]
- merumuskan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional;
- menyajikan informasi keuangan daerah secara nasional;
- merumuskan kebijakan keuangan daerah, seperti Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan Pengendalian defisit anggaran; dan
- melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pendanaan Desentralisasi, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, Pinjaman Daerah, dan defisit anggaran daerah.
SIKD secara nasional diselenggarakan oleh Menteri Keuangan.[]
Penyelenggaraan SIKD mempunyai fungsi:[]
- penyusunan standar Informasi Keuangan Daerah;
- penyajian Informasi Keuangan Daerah kepada masyarakat ;
- penyiapan rumusan kebijakan teknis penyajian Informasi;
- penyiapan rumusan kebijakan teknis di bidang teknologi pengembangan SIKD;
- pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan SIKD;
- pembakuan SIKD yang meliputi prosedur, pengkodean, peralatan, aplikasi dan pertukaran informasi; dan
- pengkoordinasian jaringan komunikasi data dan pertukaran informasi antar instansi Pemerintah.
Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah (IKD)
Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah (IKD) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.07/2011.
Daerah harus menyampaikan informasi yang berkaitan dengan keuangan Daerah kepada Pemerintah. Informasi Keuangan Daerah (IKD) yang disampaikan harus memenuhi prinsip-prinsip akurat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.[]
Jenis-jenis IKD
IKD yang disampaikan oleh Daerah kepada Pemerintah mencakup:
- APBD;
- Perubahan APBD;
- Laporan Realisasi APBD Semester I;
- Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, terdiri atas:
- Realisasi APBD;
- Neraca;
- Laporan Arus Kas; dan
- Catatan atas Laporan Keuangan;
- Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan;
- Laporan Keuangan Perusahaan Daerah; dan
- Data yang berkaitan dengan kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal daerah.
Penyampaian IKD
IKD disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. IKD dapat pula disampaikan kepada menteri teknis terkait sesuai dengan kebutuhan. Dalam rangka penyelenggaraan SIKD secara nasional, IKD disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan.
APBD, Perubahan APBD, Laporan Realisasi APBD Semester I, dan Laporan Pertanggungjawaban APBD disampaikan dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Softcopy terdiri atas:
- APBD/Perubahan APBD/Realisasi APBD; dan
- Realisasi APBD Semester I.
Softcopy disampaikan dalam bentuk dan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.07/2011.
Hardcopy terdiri atas:
- Ringkasan Pendapatan Pemerintah Provinsi Berdasar Rincian Objek;
- Ringkasan Pendapatan Pemerintah Kabupaten/Kota Berdasar Rincian Objek;
- Ringkasan Belanja Provinsi/Kabupaten/Kota Per Fungsi, Urusan, Organisasi, dan Jenis;
- Rincian Belanja Pegawai Tidak Langsung;
- Ringkasan Pembiayaan;
- Daftar Pinjaman;
- Ringkasan Realisasi APBD Semester I;
- Neraca Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota;
- Laporan Arus Kas Pemerintah Provinsi;
- Laporan Arus Kas Pemerintah Kabupaten/Kota;
- Rincian Perhitungan Fihak Ketiga Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
- Daftar Jumlah Pegawai Berdasarkan Golongan dan Jabatan.
Hardcopy disampaikan dalam bentuk dan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.07/2011.
Bentuk dan format Laporan Dana Dekon/TP dan Laporan Keuangan Perusahaan Daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data yang berkaitan dengan kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal daerah disampaikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan permintaan Dirjen Perimbangan Keuangan.
Softcopy dan hardcopy APBD disampaikan beserta salinan Peraturan Daerah tentang APBD. Softcopy dan hardcopy Perubahan APBD disampaikan beserta salinan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD. Softcopy dan hardcopy Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD disampaikan beserta salinan Peraturan Daerah mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Batas Waktu Peyampaian IKD
Batas waktu penyampaian IKD adalah:
- APBD: paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran yang bersangkutan.
- Perubahan APBD: paling lambat 30 hari setelah ditetapkannya Perubahan APBD tahun berjalan.
- Laporan Realisasi APBD Semester I: paling lambat tanggal 30 Juli tahun berjalan.
- Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD: paling lambat tanggal 31 Agustus tahun berjalan.
- Informasi mengenai Dana Dekon/TP dan Laporan Keuangan Perusahaan Daerah: paling lambat tanggal 31 Agustus tahun berjalan.
- Data yang berkaitan dengan kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal: paling lambat sesuai permintaan Dirjen Perimbangan Keuangan.
Pengenaan Sanksi
Pengenaan sanksi terkait penyampaian IKD diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.07/2011.
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan IKD hingga batas waktu yang ditetapkan, Dirjen Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan memberikan peringatan tertulis kepada Pemerintah Daerah. Peringatan tertulis diterbitkan paling lama 15 hari terhitung setelah tanggal batas waktu yang ditetapkan. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan IKD dalam jangka waktu 30 hari setelah diterbitkannya peringatan tertulis, Dirjen Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menetapkan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Perimbangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
Sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Perimbangan dilakukan sebesar 25% dari jumlah Dana Alokasi Umum DAU yang diberikan setiap bulannya pada tahun anggaran berjalan. Pengenaan sanksi tersebut dilaksanakan secara efektif pada penyaluran DAU bulan berikutnya setelah tanggal penetapan sanksi. Pengenaan sanksi dilaksanakan setiap bulan sampai dengan disampaikannya IKD.
Untuk Daerah yang tidak mendapatkan DAU, penetapan sanksi dikenakan sebesar 25% dari jumlah DBH Pajak Penghasilan yang akan disalurkan pada tahun anggaran berjalan. Pengenaan sanksi tersebut dilaksanakan secara efektif pada penyaluran DBH Pajak Penghasilan tahap berikutnya setelah tanggal penetapan sanksi. Pengenaan sanksi dilaksanakan sampai dengan disampaikannya IKD.
Dalam hal Pemerintah Daerah telah menyampaikan IKD, Dirjen Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menetapkan pencabutan sanksi. Jumlah Dana Perimbangan yang ditunda penyalurannya sebagai akibat dari pengenaan sanksi disalurkan pada bulan berikutnya setelah tanggal pencabutan sanksi. Dalam hal sanksi belum dicabut sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, Dana Perimbangan yang ditunda disalurkan kembali sebelum tahun anggaran berakhir. Pengenaan sanksi penundaan Dana Perimbangan diberlakukan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
Referensi
Source: wikiapbn.org
Discussion about this post