Surat Perintah Membayar (SPM) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.[]
SPM diproses menggunakan Aplikasi SPM yang dikembangkan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan Ditjen Perbendaharaan. SPM berlaku sebagai surat perintah kepada KPPN sebagai Kuasa BUN di daerah untuk mencairkan dana APBN.
SPM terdiri atas:
- SPM Belanja Pegawai:
- SPM Gaji Induk
- SPM Gaji Susulan
- SPM Kekurangan Gaji
- SPM Uang Duka Wafat
- SPM Persekot Gaji
- SPM Gaji Terusan
- SPM Belanja Barang dan lain-lain:
- SPM Langsung
- SPM Uang Persediaan
- SPM Tambahan Uang Persediaan
- SPM Penggantian Uang Persediaan
- SPM Penggantian Uang Persediaan Nihil
Jenis SPM
Jenis SPM, antara lain:
- SPM Belanja Pegawai
- SPM Gaji Induk
- SPM Gaji Susulan
- SPM Kekurangan Gaji
- SPM Gaji Lainnya
- SPM Uang Persediaan
- SPM Dana Uang Persediaan (UYHD) (SPM Dana UP (UYHD))
- SPM Dana Uang Persediaan KP (SPM Dana UP KP)
- SPM Penggantian Uang Persediaan (SPM GUP)
- SPM Ganti Uang Persediaan KP (SPM GU KP)
- SPM Pengesahan
- Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja / SP3B / SPM BLU
- SPM Pengesahan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (SPM P BM DTP)
- SPM Pengesahan Pajak Ditanggung Pemerintah (SPM P BM DTP)
- SPM Pengesahan Hibah Langsung
- Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL)
- Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL)
- Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (MPHL BJS)
- SPM Langsung (SPM LS)
- Transfer
- Transfer (SPM RK Pengganti)
- SPM Transfer
- SPM Langsung Potongan GOI Valas
- SPM Pembayaran Langsung (PL)
- Surat Kuasa Pembebanan (SKP)
- Surat Kuasa Membayar (SKM)
- SPM Pengembalian Pendapatan (SPM PP)
- SPM Pengembalian Penerimaan
- SPM Kelebihan Pembayaran Pajak (SPM KP Pajak)
- SPM Kelebihan Pembayaran Pajak (SPM KP PBB)
- SPM Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SPM KP BPHTB)
- SPM Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi, dan/atau Bunga (SPM P BMDAB)
- SPM Pengembalian Bea Masuk, dan/atau Cukai (SPM P BMC)
- SPM Pengembalian Penerimaan Negera Bukan Pajak (SPM P PNBP)
- SPM Kembali Cukai (SPMKC)
- SPMKPE/KBK (SPMKPE/KBK)
- SPM PFK BULOG (SPM PFK BULOG)
- SPM PFK (PUSAT/PKN) (SPM PFK (PUSAT/PKN))
- SPM Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SPM PHP BPHTB)
- SPM Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (SPM PHP PBB)
- SPM Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (SPM BP PBB)
- SPM Imbalan Bunga (SPM IB)
- SPM Imbalan Bunga Pajak Bumi dan Bangunan (SPM IB PBB)
- SPM Imbalan Bunga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SPM IB BPHTB)
- SPM Imbalan Bunga Pajak (SPM IB Pajak)
- SPM Imbalan Bunga Bea Cukai (SPM IB Bea Cukai)
Penyampaian SPM
SPM beserta dokumen pendukung yang dilengkapi dengan Arsip Data Komputer (ADK) SPM disampaikan kepada KPPN oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat yang ditunjuk paling lambat dua hari kerja setelah SPM diterbitkan. Pelaksanaan ketentuan tersebut dikecualikan untuk satker yang kondisi geografis dan transportasinya sulit, dengan memperhitungkan waktu yang dapat dipertanggungjawabkan.[]
Referensi
Source: wikiapbn.org
Discussion about this post