Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Dasar Pengetahuan

Surat Utang Negara

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2018-04-26
inDasar Pengetahuan
Reading Time: 4 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Surat Utang Negara atau SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran pokok utang dan bunganya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.[][]

Bentuk dan Jenis

SUN diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat dan diterbitkan dalam bentuk yang diperdagangkan atau dalam bentuk yang tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder.[]

SUN terdiri atas:[]

  1. Surat Perbendaharaan Negara, yang berjangka waktu sampai dengan 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
  2. Obligasi Negara, berjangka waktu lebih dari 12 bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.

Tujuan Penerbitan

SUN diterbitkan untuk tujuan sebagai berikut:[]

  1. membiayai defisit APBN;
  2. menutup kekurangan kas jangka pendek akibat ketidaksesuaian antara arus kas penerimaan dan pengeluaran dari Rekening Kas Negara dalam satu tahun anggaran;
  3. mengelola portofolio utang negara.

Kewenangan dan Kewajiban

Penerbitan SUN dilalukan dengan ketentuan sebagai berikut:[]

  • Kewenangan menerbitkan SUN berada pada pemerintah, dalam hal ini adalah pemerintah pusat, dan dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.
  • Sebelum menerbitkan SUN, Menteri Keuangan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia.
  • Penerbitan SUN harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR. Persetujuan diberikan atas nilai bersih maksimal SUN yang akan diterbitkan dalam satu tahun anggaran. Persetujuan DPR diberikan pada saat pengesahan APBN.
  • Dalam hal-hal tertentu, Menteri Keungan dapat menerbitkan SUN melebihi nilai bersih maksimal yang telah disetujui DPR setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari DPR dan dilaporkan sebagai Perubahan APBN tahun yang bersangkutan.

Pembayaran bunga dan pokok:[]

  • Persetujuan DPR mengenai penerbitan SUN meliputi pembayaran semua kewajiban bunga dan pokok yang timbul sebagai akibat penerbitan SUN.
  • Pemerintah wajib membayar bunga dan pokok setiap SUN pada saat jatuh tempo.
  • Dana untuk membayar bunga dan pokok disediakan dalam APBN setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut.
  • Dalam hal pembayaran kewajiban bunga dan pokok dimaksud melebihi perkiraan dana, Menteri Keuangan melakukan pembayaran dan menyampaikan realisasi pembayaran tersebut kepada DPR dalam pembahasan Perubahan APBN.

Pengelolaan

Pengelolaan SUN diselenggarakan oleh Menteri Keuangan, yang meliputi:[]

  1. penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan SUN termasuk kebijakan pengendalian risiko;
  2. perencanaan dan penetapan struktur portofolio utang negara;
  3. penerbitan SUN;
  4. penjualan SUN melalui lelang dan/atau tanpa lelang;
  5. pembelian kembali SUN sebelum jatuh tempo;
  6. pelunasan;
  7. aktivitas lain dalam rangka pengembangan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder Surat Utang Negara.

Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pengelolaan SUN, Menteri Keuangan membuka rekening yang merupakan bagian dari Rekening Kas Negara. Tata cara pembukaan dan pengelolaan rekening ditetapkan oleh Menteri Keuangan.[]

Setiap SUN mencantumkan sekurang-kurangnya:[]

  1. nilai nominal,
  2. tanggal jatuh tempo,
  3. tanggal pembayaran bunga,
  4. tingkat bunga (kupon),
  5. frekuensi pembayaran bunga,
  6. cara perhitungan pembayaran bunga,
  7. ketentuan tentang hak untuk membeli kembali SUN sebelum jatuh tempo,
  8. ketentuan tentang pengalihan kepemilikan.

Kegiatan penatausahaan yang mencakup pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen, serta agen pembayar bunga dan pokok SUN dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Dalam menyelenggarakan kegiatan penatausahaan, Bank Indonesia wajib membuat laporan pertanggungjawaban kepada Pemerintah.[]

Menteri Keuangan menunjuk Bank Indonesia sebagai agen untuk melaksanakan lelang Surat Perbendaharaan Negara di Pasar Perdana. Menteri Keuangan dapat pula menunjuk Bank Indonesia sebagai agen untuk melaksanakan lelang Obligasi Negara di Pasar Perdana. Ketentuan mengenai metode lelang, jadwal pelaksanaan lelang, kriteria peserta lelang, dan hasil akhir lelang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.[]

Menteri Keuangan dapat menunjuk Bank Indonesia dan/atau pihak lain sebagai agen untuk melaksanakan pembelian dan penjualan SUN di Pasar Sekunder.[]

Pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan SUN dilakukan oleh instansi pemerintah yang melakukan pengaturan dan pengawasan di bidang pasar modal.[]

Akuntabilitas dan Transparansi

Menteri Keuangan wajib menyelenggarakan penatausahaan dan membuat pertanggungjawaban atas pengelolaan SUN dan dana yang dikelola. Pertanggungjawaban disampaikan sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.[]

Menteri Keuangan wajib secara berkala memublikasikan informasi tentang:[]

  1. kebijakan pengelolaan utang dan rencana penerbitan SUN yang meliputi perkiraan jumlah dan jadwal waktu penerbitan;
  2. jumlah SUN yang beredar beserta komposisinya, termasuk jenis valuta, struktur jatuh tempo dan tingkat bunga.

Tata cara penatausahaan, pertanggungjawaban, dan publikasi informasi ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Ketentuan Pidana

  1. Setiap orang yang meniru SUN atau memalsukan SUN dengan maksud memperdagangkan atau dengan sengaja memperdagangkan SUN tiruan atau SUN palsu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 10.000.000.000 dan paling banyak Rp 20.000.000.000.
  2. Setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan SUN tidak berdasarkan undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 20.000.000.000 dan paling banyak Rp 40.000.000.000.

Referensi

Artikel dengan Pranala Produk Hukum yang Belum Lengkap

Di dalam artikel ini masih tersebut produk hukum (peraturan perundang-undangan dan/atau produk hukum lainnya) yang belum tersedia pranala (tautan/link). Kemungkinan yang terjadi adalah:

* Kami telah memiliki produk hukum dimaksud, namun belum dibuatkan artikelnya;
* Artikel produk hukum dimaksud telah ada di Wikiapbn, namun belum dibuatkan pranalanya di artikel ini; atau
* Kami belum memiliki produk hukum dimaksud.

Anda meminta kami memuat

Jika Anda menginginkan sebuah produk hukum (baik yang tersebut di sini maupun produk hukum lainnya), maka jangan sungkan-sungkan untuk meminta kepada kami melalui formulir-formulir komentar yang tersedia di bawah setiap artikel Wikiapbn. Jika kami telah memiliki produk hukum yang Anda inginkan, maka dengan senang hati kami akan memuatnya untuk Anda.

Anda ingin berkomentar?

Ingat, bahwa pengurus tidak berkewajiban menjawab pertanyaan Anda. Selengkapnya, silakan baca bantuan komentar.

Source: wikiapbn.org

Previous Post

Satuan Kerja

Next Post

Pengelolaan Kinerja

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Pengelolaan Kinerja

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In