Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Dasar Pengetahuan

Tunjangan Jabatan Fungsional

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2018-04-26
inDasar Pengetahuan
Reading Time: 3min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Tunjangan Jabatan Fungsional adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai negeri yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan. Tunjangan jabatan fungsional merupakan salah satu dari unsur gaji.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil selanjutnya diatur lebih lanjut dengan ketentuan tersendiri untuk masing-masing jenis tunjangan jabatan fungsional.
  2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional

Ketentuan

  • besaran tunjangan jabatan fungsional dibedakan berdasarkan Peraturan Presiden;
  • bagi PNS yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat merangkap jabatan fungsional dan struktural, hanya diberikan satu tunjangan jabatan yang menguntungkan baginya;
  • tunjangan jabatan fungsional sekaligus menentukan perpanjangan batas usia pensiun bagi pegawai yang bersangkutan (dapat diperpanjang sampai dengan usia 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun);
  • tunjangan jabatan fungsional dibayarkan pada bulan berikutnya setelah tanggal melaksanakan tugas. Apabila tanggal melaksanakan tugas terhitung mulai tanggal 1 bulan berkenaan atau tanggal berikutnya apabila tanggal 1 bertepatan pada hari libur maka tunjangan jabatan fungsional dibayarkan pada bulan berkenaan;
  • tunjangan jabatan fungsional tidak dapat berlaku surut dari tanggal penetapan keputusan pengangkatan dalam jabatan fungsional;
  • pembayaran tunjangan jabatan fungsional dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak pegawai negeri yang bersangkutan:
    • tidak lagi menduduki jabatan fungsional
    • diberhentikan sementara
    • dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
    • sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara (kecuali cuti di luar tanggungan negara karena persalinan anak ke-3)
    • dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
    • dibebaskan dari tugas jabatannya selama lebih dari enam bulan (dihentikan terhitung mulai bulan ketujuh).
      Contoh:
      Seorang pejabat fungsional untuk mengikuti tugas belajar mulai tanggal 1 Nopember 2008 s.d 30 April 2010. Pejabat fungsional tersebut dinyatakan bekerja kembali terhitung mulai tanggal 10 Juli 2010. Dalam hal ini:
      • tunjangan jabatan fungsional untuk bulan Nopember 2008 sampai dengan April 2009 tetap dibayarkan;
      • tunjangan jabatan fungsional dihentikan terhitung mulai bulan Mei 2009 sampai Juli 2010;
      • tunjangan jabatan fungsional dibayarkan kembali mulai bulan Agustus 2010 dan seterusnya, apabila keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional dan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) kembali telah diterima oleh KPPN
    • sedang menjalani cuti besar.
  • tunjangan jabatan fungsional dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas;
  • untuk kepastian pembayaran tunjangan jabatan fungsional, setiap awal tahun anggaran pejabat yang berwenang diharuskan membuat surat pernyataan masih menduduki jabatan;
  • tunjangan jabatan fungsional bagi pegawai negeri yang diperbantukan, dibayarkan oleh instansi tempat pegawai negeri yang bersangkutan bekerja;
  • tunjangan jabatan fungsional bagi pegawai negeri yang dipekerjakan tetap dibayarkan oleh instansi induknya.
Baca juga:   Peraturan Presiden

Khusus untuk tunjangan jabatan fungsional dosen biasa yang mengikuti tugas belajar dalam negeri pada perguruan tinggi yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden, tunjangan jabatan fungsionalnya terhitung mulai bulan ketujuh diganti dengan tunjangan tugas belajar yang besarnya sama dengan tunjangan dosen.

Artikel dengan Pranala Produk Hukum yang Belum Lengkap

Di dalam artikel ini masih tersebut produk hukum (peraturan perundang-undangan dan/atau produk hukum lainnya) yang belum tersedia pranala (tautan/link). Kemungkinan yang terjadi adalah:

Baca juga:   Perjalanan Dinas

* Kami telah memiliki produk hukum dimaksud, namun belum dibuatkan artikelnya;
* Artikel produk hukum dimaksud telah ada di Wikiapbn, namun belum dibuatkan pranalanya di artikel ini; atau
* Kami belum memiliki produk hukum dimaksud.

Anda meminta kami memuat

Jika Anda menginginkan sebuah produk hukum (baik yang tersebut di sini maupun produk hukum lainnya), maka jangan sungkan-sungkan untuk meminta kepada kami melalui formulir-formulir komentar yang tersedia di bawah setiap artikel Wikiapbn. Jika kami telah memiliki produk hukum yang Anda inginkan, maka dengan senang hati kami akan memuatnya untuk Anda.

Baca juga:   Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara

Anda ingin berkomentar?

Ingat, bahwa pengurus tidak berkewajiban menjawab pertanyaan Anda. Selengkapnya, silakan baca bantuan komentar.

Source: wikiapbn.org

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Tahun 2005

Next Post

Peraturan Dirjen Perbendaharaan Tahun 2005

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Peraturan Dirjen Perbendaharaan Tahun 2005

Discussion about this post

Stay Connected

  • 459 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Erick Thohir: Program DP Rp 0 Tak Mendidik untuk Generasi Milenial

Erick Thohir Pamer Saham BUMN Berhasil Melampaui LQ45, Ini Faktanya

0
Erick Thohir: Program DP Rp 0 Tak Mendidik untuk Generasi Milenial

Erick Thohir Pamer Saham BUMN Berhasil Melampaui LQ45, Ini Faktanya

2021-01-23
Wapres Ma’ruf: Meski Dunia Krisis Parah, Ada 2 Kunci Sukses Jalankan Bisnis

Bicara Dampak Pandemi, Ma’ruf Amin: Pemulihan Ekonomi Butuh Waktu Panjang

2021-01-23
BI Catat Lelang Wakaf Senilai Rp 30,32 Miliar

Ekonomi digital melaju, BI yakin nilai transaksi e-commerce bisa tumbuh 33,2% di 2021

2021-01-23
Menlu Retno: G42 Sediakan 10 Juta Dosis Vaksin Corona untuk Indonesia

Erick Thohir Sebut Penetrasi Bank Syariah di RI Kalah Jauh dengan 3 Negara Ini

2021-01-23

Recent News

Erick Thohir: Program DP Rp 0 Tak Mendidik untuk Generasi Milenial

Erick Thohir Pamer Saham BUMN Berhasil Melampaui LQ45, Ini Faktanya

2021-01-23
Wapres Ma’ruf: Meski Dunia Krisis Parah, Ada 2 Kunci Sukses Jalankan Bisnis

Bicara Dampak Pandemi, Ma’ruf Amin: Pemulihan Ekonomi Butuh Waktu Panjang

2021-01-23
BI Catat Lelang Wakaf Senilai Rp 30,32 Miliar

Ekonomi digital melaju, BI yakin nilai transaksi e-commerce bisa tumbuh 33,2% di 2021

2021-01-23
Menlu Retno: G42 Sediakan 10 Juta Dosis Vaksin Corona untuk Indonesia

Erick Thohir Sebut Penetrasi Bank Syariah di RI Kalah Jauh dengan 3 Negara Ini

2021-01-23

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true