Tunjangan Jabatan Struktural adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai negeri yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan peraturan perundangan dan ditetapkan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang. Tunjangan jabatan struktural merupakan salah satu dari unsur gaji.
Dasar Hukum
- Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tanggal 17 April 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural
- Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Struktural.
Ketentuan
- besaran tunjangan jabatan struktural dibedakan menurut tingkat eselon jabatan berdasarkan Peraturan Pemerintah, yang terakhir diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural;
- tunjangan jabatan struktural sekaligus menentukan perpanjangan batas usia pensiun bagi pegawai yang bersangkutan (eselon I dan II sampai dengan usia 60 tahun, khusus jabatan eselon I tertentu dapat diperpanjang sampai usia 62 tahun);
- tunjangan jabatan struktural dibayarkan pada bulan berikutnya setelah tanggal pelantikan. Apabila pelantikan dilaksanakan pada tanggal 1 bulan berkenaan atau tanggal berikutnya apabila tanggal 1 bertepatan pada hari libur maka tunjangan jabatan struktural dibayarkan pada bulan berkenaan;
- pembayaran tunjangan jabatan struktural dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak pegawai negeri yang bersangkutan:
- tidak lagi menduduki jabatan struktural;
- diberhentikan sementara;
- dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980;
- sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara (kecuali cuti diluar tanggungan negara karena persalinan);
- dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- dibebaskan dari tugas jabatannya selama lebih dari 6 bulan;
contoh:
Seorang Pegawai Kementerian Keuangan Drs. Unang Baskara NIP 060021347 ditugasi untuk mengikuti pendidikan program magister selama dua tahun terhitung mulai tanggal 1 September 2007.
Dalam hal demikian, maka mulai bulan Oktober 2007 pembayaran tunjangan jabatan struktural dihentikan. - sedang menjalani cuti besar.
- tunjangan jabatan struktural bagi pegawai negeri yang diangkat dan dilantik dalam jabatan struktural di luar satuan unit penggajiannya, maka yang berkewajiban mengajukan permintaan tunjangan jabatan struktural adalah satuan kerja unit penggajian instansi dimana PNS tersebut menduduki jabatan struktural.
Contoh:
Seorang PNS Badan Kepegawaian Negara bernama Muchdir, S.H. NIP 260001588 dipekerjakan pada Kementerian Dalam Negeri diangkat dan dilantik dalam jabatan Kepala Biro Kepegawaian (eselon II/a).
Dalam hal demikian, gaji Sdr. Muchdir, S.H. dibayarkan oleh BKN, sedangkan tunjangan jabatan strukturalnya dibayarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Pranala Luar
Source: wikiapbn.org
Discussion about this post