Uang Lembur adalah uang yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah melakukan kerja lembur selama paling sedikit satu jam penuh. Uang Lembur diberikan dalam rangka meningkatkan gairah kerja dalam menyelesaikan tugas-tugas dan pekerjaan di luar jam kerja.
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil
Ketentuan
- PNS dapat diperintahkan melakukan Kerja Lembur jika diperlukan untuk kepentingan Dinas;
- Perintah melakukan Kerja Lembur dikeluarkan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja dalam bentuk Surat Perintah Kerja Lembur;
- PNS yang melakukan Kerja Lembur tiap-tiap kali selama paling sedikit satu jam penuh dapat diberi uang lembur;
- Besarnya uang lembur untuk tiap-tiap jam penuh Kerja lembur bagi pegawai ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum;
- Pemberian uang lembur pada hari libur kerja sebesar 200% dari besarnya uang lembur;
- Uang lembur dibayarkan sebulan sekali pada awal bulan berikutnya;
- Khusus untuk uang lembur bulan Desember dapat dibayarkan pada akhir bulan.
- Permintaan pembayaran uang lembur dapat diajukan untuk beberapa bulan sekaligus;
- PNS yang melaksanakan Kerja Lembur sekurang-kurangnya dua jam berturut-turut diberi uang makan lembur[] yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum;
- Dalam hal Kerja Lembur dilakukan selama delapan jam atau lebih, uang makan lembur diberikan maksimal dua kali dari besaran yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum.
Pranala Luar
Catatan
Source: wikiapbn.org
Discussion about this post