Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Artikel

Uang Persediaan

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2018-04-26
inArtikel, Dasar Pengetahuan
Reading Time: 3 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Uang Persediaan (UP) adalah sejumlah uang yang disediakan untuk satker dalam melaksanakan kegiatan operasional kantor sehari-hari. UP merupakan uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving), diberikan kepada bendahara pengeluaran satker hanya untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.

Dasar Hukum

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.05/2010

Ketentuan

Ketentuan jumlah pemberian Uang Persediaan adalah sebagai berikut:

  1. 1/12 dari pagu dengan maksimum Rp 50.000.000 untuk yang mempunyai pagu sampai dengan Rp 900.000.000.
  2. 1/18 dari pagu dengan maksimum Rp 100.000.000 untuk yang mempunyai pagu sampai dengan Rp 2.400.000.000.
  3. 1/24 dari pagu dengan maksimum Rp 200.000.000 untuk yang mempunyai pagu sampai dengan Rp 6.000.000.000.
  4. 1/30 dari pagu dengan maksimum Rp 500.000.000 untuk yang mempunyai pagu di atas Rp 6.000.000.000.

Semua ketentuan di atas diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005. Namun khusus ketentuan nomor 3 dan 4 diatur perubahannya dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-11/PB/2011. Pada perdirjen tahun 2005, maksimum pemberian UP hanya Rp 200.000.000.

Satker yang memerlukan Uang Persediaan lebih dari ketentuan di atas dapat diberikan pengecualian dengan meminta dispensasi kepada Dirjen Perbendaharaan atau Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Untuk DIPA Pusat, dispensasi diberikan oleh Dirjen Perbendaharaan. Untuk DIPA Pusat yang kegiatannya berlokasi di daerah dan DIPA yang ditetapkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan, dispensasi diberikan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat.

Pembayaran dengan Uang Persediaan oleh Bendahara Pengeluaran tidak boleh melebihi Rp 20.000.000 kepada satu rekanan.

Pengisian kembali Uang Persediaan (UP) dapat diberikan apabila dana UP telah dipergunakan sekurang-kurangnya 75% dari dana UP yang diterima.

Pagu yang menjadi dasar penghitungan batas pemberian Uang Persediaan adalah pagu DIPA menurut klasifikasi belanja barang dan belanja lain-lain. BKPK yang dapat dibiayai dengan UP yaitu; 5211, 5212, 5221, 5231, 5241, 5811. Untuk klasifikasi belanja modal (jenis belanja 53) juga dapat diberikan UP sepanjang untuk pengeluaran biaya pengumuman lelang, pengurusan surat perizinan, dan pengeluaran lain yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung dalam rangka perolehan aset;

Pemegang Uang Muka

Bendahara pengeluaran dapat membagi uang persediaan kepada beberapa Pemengan Uang Muka (PUM). Apabila di antara PUM telah merealisasikan penggunaan UP-nya sekurang-kurangnya 75%, maka Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk dapat mengajukan penggantian UP denganmengajukan SPM-GUP bagi PUM berkenaan tanpa menunggu realisasi PUM lain yang belum mencapai 75%.

Daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola oleh masing-masing PUM.

Akhir Tahun Anggaran

Sisa Uang Persediaan yang masih ada pada bendahara di akhir tahun anggaran harus disetor kembali ke Rekening Kas Negara selambat-lambatnya tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan. Setoran sisa UP dimaksud, oleh KPPN dibukukan sebagai pengembalian UP sesuai dengan akun yang ditetapkan.

Artikel dengan Pranala Produk Hukum yang Belum Lengkap

Di dalam artikel ini masih tersebut produk hukum (peraturan perundang-undangan dan/atau produk hukum lainnya) yang belum tersedia pranala (tautan/link). Kemungkinan yang terjadi adalah:

* Kami telah memiliki produk hukum dimaksud, namun belum dibuatkan artikelnya;
* Artikel produk hukum dimaksud telah ada di Wikiapbn, namun belum dibuatkan pranalanya di artikel ini; atau
* Kami belum memiliki produk hukum dimaksud.

Anda meminta kami memuat

Jika Anda menginginkan sebuah produk hukum (baik yang tersebut di sini maupun produk hukum lainnya), maka jangan sungkan-sungkan untuk meminta kepada kami melalui formulir-formulir komentar yang tersedia di bawah setiap artikel Wikiapbn. Jika kami telah memiliki produk hukum yang Anda inginkan, maka dengan senang hati kami akan memuatnya untuk Anda.

Anda ingin berkomentar?

Ingat, bahwa pengurus tidak berkewajiban menjawab pertanyaan Anda. Selengkapnya, silakan baca bantuan komentar.

Source: wikiapbn.org

Tags: Dasar Pengetahuan
Previous Post

ORTax

Next Post

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07697/PP/M.VII/25/2006

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07697/PP/M.VII/25/2006

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In