Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

12 Juta UMKM Akan Dapat Rp 2,4 Juta mulai 17 Agustus 2020

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-08-13
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 4 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Pemerintah akan kembali memberikan stimulus fiskal kepada UMKM tepat di Hari Kemerdekaan RI. Nantinya, total akan ada 12 juta UMKM yang mendapatkan hibah Rp 2,4 juta.

Untuk lebih jelaskan, berikut kumparan sajikan berita terbaru mengenai bantuan produktif UMKM:

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki akan mencairkan bantuan produktif bagi 12 juta UMKM sebesar masing-masing Rp 2,4 juta.

Untuk tahap awal, pemerintah akan memberikan hibah yang bertujuan untuk membantu modal usaha itu pada 9,1 juta pelaku UMKM.

“Hari ini di ratas disetujui yaitu program bantuan produktif UMKM. Ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro sebesar Rp 2,4 juta. Tahap awal kita sudah alokasikan 9,1 juta penerima, total anggaran Rp 22 triliun,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam konferensi pers secara virtual.

Teten Masduki mengatakan, tak ada kriteria sektor tertentu bagi para pelaku UMKM yang bisa menerima bantuan Rp 2,4 juta ini. Seluruh sektor UMKM bisa memiliki kesempatan menerima bantuan dari pemerintah tersebut.

Untuk syarat utamanya, pelaku UMKM harus seorang WNI, memiliki NIK, mempunyai usaha mikro yang dilampirkan, serta bukan PNS atau pegawai BUMN. Pelaku UMKM juga merupakan orang yang belum pernah atau sedang menerima pinjaman di bank.

“Jadi ini benar-benar bantu modal kerja bagi usaha mikro yang memang sekali lagi, belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan,” jelasnya.

Nantinya, pemberian hibah kepada pelaku UMKM tersebut akan dilakukan secara langsung melalui transfer ke rekening bank penerima.

“Teknisnya ini nanti si penerima UMKM yang penuhi kriteria agar ditransfer Rp 2,4 juta sekali transfer, langsung ke rekening penerima,” kata Teten.

Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

 

Bisa Daftarkan Diri

Di tahap awal, yang akan mendapat Rp 2,4 juta sebanyak 9,1 juta pelaku UMKM. Data UMKM ini diambil dari yang sudah ada di Dinas Koperasi, Himbara, Bank Wakaf Mikro, hingga PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

Teten mengajak para pelaku UMKM untuk ikut aktif berpartisipasi mendorong perekonomian. Jika ada pelaku UMKM yang belum mendapatkan bantuan apa pun dari pemerintah maupun perbankan, segera daftar ke Dinas Koperasi terdekat.

“Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan, untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi terdekat,” ujar Teten.

Untuk bisa menjadi penerima bantuan produktif tersebut, para pelaku UMKM juga perlu mendapatkan identifikasi dan usulan dari lembaga pengusul, di antaranya Dinas Koperasi dan UMKM di provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah berbadan hukum, kementerian dan lembaga, hingga lembaga penyalur program kredit pemerintah.

Persyaratan bagi pelaku UMKM untuk bisa menerima bantuan Rp 2,4 juta di antaranya WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

“Teknisnya ini nanti si penerima usaha mikro yang tadi kriterianya adalah dia belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan, akan ditransfer sebesar Rp 2,4 juta sekali transfer, langsung ditransfer ke rekening penerima,” ujarnya. (msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Inpres Atur Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Erick Thohir: Jangan Disalahartikan

Next Post

Jokowi soal Bintang Jasa Fadli-Fahri: Beda dalam Politik Bukan Berarti Musuhan

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Jokowi soal Bintang Jasa Fadli-Fahri: Beda dalam Politik Bukan Berarti Musuhan

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara