Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Inpres Atur Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Erick Thohir: Jangan Disalahartikan

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-08-13
inNasional
Reading Time: 1 min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Ketua Komite Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir meminta publik tak salah mengartikan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Inpres itu, di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Erick Thohir yang juga Menteri BUMN mengatakan, keluarnya inpres tersebut tak berarti pemerintah menakut-nakuti masyarakat.

“Dengan kemarin keluarnya Inpers Nomor 6 Tahun 2020, jangan sampai disalahartikan bahwa seakan-akan Polri bersama Komite ini akan melakukan tindakan yang menakut-nakuti masyarakat,” kata Erick di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2020).

Ia mengatakan, penanganan Covid-19 tidak akan sukses tanpa kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

Maka dari itu, sosialisasi protokol kesehatan oleh aparat keamanan dinilai penting. Kegiatan tersebut akan difokuskan di 83.000 kelurahan dan desa.

“Karena itulah peningkatan kedisiplinan, peningkatan sosialisasi yang akan dilakukan oleh TNI-Polri menjadi hal yang sangat signifikan dan sangat penting. Dalam arti, supaya masyarakat bisa membantu daripada sukses penanganan Covid-19 ini,” ujarnya.

Selain itu, Erick mengatakan, TNI-Polri nantinya juga akan membawahi kegiatan vaksinasi Covid-19 secara massal.

Hal itu, kata Erick, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo di Bandung beberapa waktu lalu.

“Sesuai arahan Bapak Presiden yang terakhir di Bandung, nanti untuk imunisasi massal akan di bawah TNI-Polri, untuk mengkoordinasi daripada Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan PMI,” ucapnya.

Alasannya, TNI-Polri memiliki tenaga medis serta infrastruktur berupa rumah sakit dan tempat tidur yang dinilai memadai.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Vaksin Covid-19 Diyakini Tersedia pada September

Next Post

12 Juta UMKM Akan Dapat Rp 2,4 Juta mulai 17 Agustus 2020

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

12 Juta UMKM Akan Dapat Rp 2,4 Juta mulai 17 Agustus 2020

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In