Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Asosiasi Usul Buat UU Fintech dan Perlindungan Data Pengguna

sunardobysunardo
2019-10-09
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengusulkan pembentukan dua undang-undang (UU) agar bisnis teknologi finansial (fintech) pinjam meminjam uang (peer to peer/P2Plending) memiliki dasar hukum yang pasti, sehingga industri bisa berjalan lebih lancar.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede mengatakan salah satu landasan hukum yang dibutuhkan adalah UU Fintech. Tanpa beleid tersebut, katanya, sulit bagi industri melindungi bisnisnya sendiri.

“Kami butuh dasar yang paling kuat. Kalau tidak ada UU, ya tidak bisa lindungi diri sendiri dari praktik-praktik ilegal, karena tidak ada dasar hukum,” ucap Tumbur.

Selain UU fintech, AFPI juga mengusulkan dibentuknya UU terkait perlindungan data pengguna fintech P2Plending. Pasalnya, Tumbur menyebut pihaknya seringkali dituduh menyebarluaskan data nasabah. Padahal, tindakan itu tak dilakukan oleh penyelenggara atau perusahaan yang menjadi anggota AFPI.

Kami sering diserang dibilang mengambil data lalu menyebarluaskan, itu bukan oleh anggota AFPI atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kami kan sebenarnya juga dibatasi sehingga dilarang untuk menyebarluaskan,” papar dia.

Ia berkaca pada industri lainnya, seperti pasar modal dan perbankan yang juga memiliki uu. Dalam hal ini, pasar modal diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1995, sedangkan industri perbankan mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992.

“Ini penting karena ada uu perbankan, lalu ada uu pasar modal. Nah fintech belum dan ini kan bisa diatur,” ujar Tumbur.

Sejauh ini, Tumbur menyebut sudah membicarakan usulannya kepada OJK. Kendati begitu, ia belum bisa berspekulasi lebih kapan usulannya bisa menjadi pembahasan di pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“DPR baru dilantik, kami sudah kajian apa-apa saja yang dibutuhkan untuk bisa disampaikan ke legislatif untuk bisa dirumuskan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, bisnis fintech P2P lending saat ini diatur oleh OJK, khususnya dalam POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.(cnn)

Previous Post

Pemerintah Kejar Sertifikasi Cadangan Migas Blok Sakakemang

Next Post

Jalan Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung Siap Diresmikan Jokowi

sunardo

sunardo

Next Post

Jalan Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung Siap Diresmikan Jokowi

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In