KeuanganNegara.id- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengusulkan pembentukan dua undang-undang (UU) agar bisnis teknologi finansial (fintech) pinjam meminjam uang (peer to peer/P2P lending) memiliki dasar hukum yang pasti, sehingga industri bisa berjalan lebih lancar.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede mengatakan salah satu landasan hukum yang dibutuhkan adalah UU Fintech. Tanpa beleid tersebut, katanya, sulit bagi industri melindungi bisnisnya sendiri.
“Kami butuh dasar yang paling kuat. Kalau tidak ada UU, ya tidak bisa lindungi diri sendiri dari praktik-praktik ilegal, karena tidak ada dasar hukum,” ucap Tumbur.
Selain UU fintech, AFPI juga mengusulkan dibentuknya UU terkait perlindungan data pengguna fintech P2P lending. Pasalnya, Tumbur menyebut pihaknya seringkali dituduh menyebarluaskan data nasabah. Padahal, tindakan itu tak dilakukan oleh penyelenggara atau perusahaan yang menjadi anggota AFPI.
Kami sering diserang dibilang mengambil data lalu menyebarluaskan, itu bukan oleh anggota AFPI atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kami kan sebenarnya juga dibatasi sehingga dilarang untuk menyebarluaskan,” papar dia.
Ia berkaca pada industri lainnya, seperti pasar modal dan perbankan yang juga memiliki uu. Dalam hal ini, pasar modal diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1995, sedangkan industri perbankan mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992.
“Ini penting karena ada uu perbankan, lalu ada uu pasar modal. Nah fintech belum dan ini kan bisa diatur,” ujar Tumbur.
Sejauh ini, Tumbur menyebut sudah membicarakan usulannya kepada OJK. Kendati begitu, ia belum bisa berspekulasi lebih kapan usulannya bisa menjadi pembahasan di pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“DPR baru dilantik, kami sudah kajian apa-apa saja yang dibutuhkan untuk bisa disampaikan ke legislatif untuk bisa dirumuskan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, bisnis fintech P2P lending saat ini diatur oleh OJK, khususnya dalam POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.(cnn)
Discussion about this post