Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Aturan Insentif Pajak 18 Sektor Usaha terbit Pekan Depan

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-04-25
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuanganmengaku sedang menyiapkan aturan insentif pajak ke 18 sektor usaha yang tertekan virus corona. Sektor tersebut di luar manufaktur yang sudah diberikan insentif pemerintah.

Beleid baru itu rencananya bakal diterbitkan pekan depan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan aturan baru yang sedang disiapkan itu merupakan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

Dalam aturan itu, pemerintah hanya memberikan insentif pajak kepada sektor manufaktur.

“Minggu depan seharusnya sudah bisa terbit, saat ini sedang finalisasi PMK nya,” ujar Hestu.

Ia bilang pihaknya akan merinci sektor-sektor apa saja yang akan mendapatkan insentif pajak dalam PMK baru. Tak hanya, pemerintah juga akan memasukkan klasifikasi lapangan usaha (KLU) dalam aturan tersebut.

“Nanti sektor beserta KLU masing-masing ada di situ (aturan baru), seperti yang ada di PMK 23,” terang Hestu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp35,3 triliun untuk memberikan insentif pajak kepada 18 sektor usaha di tengah penyebaran virus corona. Insentif ini juga berlaku bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selama empat bulan.

“Untuk 18 sektor dan 749 KBLI akan mendapatkan insentif perpajakan, termasuk pajak yang ditangguhkan untuk UMKM. Kami akan atur dalam peraturan baru,” ujar Sri Mulyani.

Ia bilang salah satu insentif yang diberikan berupa relaksasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Ini artinya, pegawai akan mendapatkan gaji 100 persen karena tak lagi dipotong untuk membayar pajak selama beberapa bulan ke depan.

Relaksasi pajak lainnya adalah PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sementara, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan beberapa sektor yang akan mendapatkan insentif pajak selain manufaktur, antara lain sektor pangan, dan sektor perdagangan bebas dan eceran.

Selain itu, sektor ketenagalistrikan, sektor minyak dan gas (migas), sektor pertambangan, sektor kehutanan, sektor pariwisata, sektor telekomunikasi dan jasa hiburan, sektor konstruksi, sektor logistik, dan sektor transportasi udara.(cnn)

 

Previous Post

Pola Pasar Properti Global di Tengah Pandemi Corona

Next Post

Erick Thohir Perintahkan RS BUMN Pakai Alkes Dalam Negeri

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Erick Thohir Perintahkan RS BUMN Pakai Alkes Dalam Negeri

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In